F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-184 Muzaroah - Kerjasama Pengelolaan Ladang Bag. 07

Audio ke-184 Muzaroah - Kerjasama Pengelolaan Ladang Bag. 07
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 20 Rabi’ul Awwal 1446H | 24 September 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-184
https://drive.google.com/file/d/1Uq256bIqBGOWKURK4HyEnMPyA-flJGpB/view?usp=sharing

Muzaroah - Kerjasama Pengelolaan Ladang Bagian Ketujuh


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama pembahasan tentang Al-Muzaroah, kerjasama dalam penggarapan lahan pertanian.

Dalam literasi fiqih Imam Malik, demikian pula fiqih Imam Ahmad bin Hanbal, karena Musyaqah, Muzaroah ini dikelompokkan bersama akad mudharabah (akad bagi hasil) maka kemudian mereka berusaha memperluas penerapan aplikasi dari akad mudharabah ini, Muzaroah mudharabah.

Demikian pula ketika ada satu pihak yang menyerahkan kendaraan kepada orang lain untuk digunakan bekerja, dijadikan kendaraan angkutan misalnya, atau menyerahkan satu unit bangunan untuk dikelola, disewakan, atau digunakan untuk tempat, misalnya pertemuan atau yang lainnya.

Kemudian dari hasil uang sewa yang didapat mereka berbagi, maka kerja sama semacam ini tetap masih bisa digolongkan dikelompokkan dikategorikan sebagai bentuk akad mudharabah, akad bagi hasil.

Sehingga di masyarakat sekarang kita dapatkan betapa banyak pemilik gedung, apartemen, hotel atau yang serupa yang merasa kurang mampu untuk mengelolanya, dia mencari perusahaan yang siap mengoperasikan gedung tersebut sebagai hotel misalnya.

Dan kemudian di antara kedua belah pihak terjadi kesepakatan kerja sama bahwa pemilik gedung akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan gedung tersebut dalam nominal ataupun prosentase tertentu dan sebagai perusahaan pengelola mereka juga akan mendapatkan keuntungan dalam prosentase tertentu dari hasil yang didapat di akhir tahun ataupun perenam bulan atau dalam tempo waktu yang disepakati.

Semua model ini Alhamdulillah sudah diterapkan di masyarakat, dijalankan di masyarakat dan ini membuktikan bahwa adanya keterbukaan madzhab, globalisasi, keterbukaan informasi yang telah mengikis batas-batas ruang, mengikis batas-batas waktu, dan juga interaksi sosial di antara masyarakat semakin intens terjadi dengan berbagai macam latarbelakangnya. Ternyata sudah terjadi sejak zaman dahulu.

Karena adanya pergesekkan atau adanya perkumpulan atau adanya perjumpaan dengan berbagai madzhab ini, kemudian menjadikan masyarakat di berbagai belahan dunia saling take and give, saling mengambil dan memberi, terjadi pengaruh yang berimbal balik.

Dan seperti yang tadi dicontohkan, bahwa walaupun masyarakat Indonesia secara literasi fiqih termasuk penganut loyal madzhab Syafi'i tetapi secara de facto amaliyah sehari-hari banyak prinsip-prinsip yang diajarkan dalam madzhab lain ternyata telah diakomodir dan bahkan diterapkan secara turun temurun.

Ini membuktikan bahwa memang telah terjadi keterbukaan kelapangan dada kedewasaan dalam bersikap dan juga objektifitas di kalangan para ulama sejak dahulu kala.

Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh kaum muslimin untuk bisa berlapang dada, membiasakan diri berlapang dada melihat perbedaan.

Karena bisa jadi seperti yang disampaikan sebagian ulama, bahwa:

قولي صواب يحتمل الخطأ

Madzhabku, pendapatku menurut keyakinanku saat ini betul tapi bisa jadi suatu saat terbukti sebaliknya ternyata terbukti salah.

وقول غيري خطأ يحتمل الصواب.

Sebaliknya pendapat orang lain itu menurut saya saat ini itu salah, tapi bisa jadi suatu saat nanti terbukti pendapat dialah yang benar sedangkan pendapat saya yang salah.

Karena itu salah satu keteladanan Imam Asy-Syafi'i dahulu beliau menanamkan pada diri para murid-murid beliau dan semoga semangat ini juga menular pada kita semuanya.

Beliau senantiasa mengatakan,

ما ناظرت أحداً على الغلبة

"Aku tidak pernah berdiskusi, aku tidak pernah berdebat dengan orang, dengan semangat bahwa saya yang harus menang."

Bahkan sebaliknya yang terjadi ketika aku berdiskusi dengan orang lain, "Aku senantiasa berharap kepada Allāh, berdoa kepada Allāh, agar kebenaran itu terbukti ada pada dia".

Kenapa demikian? Kenapa justru seakan Imam Asy-Syafi'i tidak punya semangat untuk mempertahankan kebenaran dan pendapat beliau? Tidak, bukan tidak punya semangat. Bukan sama sekali.

Tetapi justru ini adalah mencerminkan objektifitas beliau yang luar biasa, karena kalau berdiskusi dan ternyata memang sudah terbukti pendapat dia yang benar sedangkan pendapat orang lain itu salah, maka diskusi itu tidak membawa banyak manfaat. Kalaupun membawa manfaat maka manfaat terbesar adalah untuk orang lain.

Imam Asy-Syafi'i ingin merasa, ingin setiap diskusi yang beliau jalani beliaulah menjadi pihak yang terbesar mendapatkan manfaat dari diskusi tersebut, yaitu beliau terkoreksi dari kesalahannya. Beliau mendapatkan tambahan ilmu, sehingga tidak sia-sia. Bahkan beliau menjadi pihak yang paling beruntung.

Makanya beliau setiap berdiskusi mengatakan,

إلا وسالت الله

Kecuali ketika aku berdiskusi tidaklah aku berdiskusi dengan seseorang kecuali aku berdoa kepada Allāh, ان يوفق agar dia mendapatkan taufik.

أن يظهر الحق على لسانه

Agar kebenaran itu terbukti melalui lisan beliau, melalui pendapat beliau.

Sehingga setelah berdiskusi, akhirnya terbukti beliaulah menjadi pihak atau Imam Asy-Syafi'i lah yang menjadi pihak yang paling diuntungkan karena mendapatkan tambahan ilmu dan mendapatkan kemudahan dari Allāh untuk berhenti dari kesalahan yang selama ini beliau yakini atau beliau amalkan.

Tampaknya walaupun masyarakat Syafi'i di Indonesia betul-betul menganut madzhab Syafi'i tetapi objektifitas para ulama kita objektifitas para kyai kita telah mencontohkan kepada masyarakat untuk kemudian legowo berlapang dada, menerima fakta bahwa ternyata secara teori secara tinjauan dalil, dan secara analisa fiqih madzhab yang lain yaitu madzhab Imam Mālik, demikian pula madzhab Imam Ahmad bin Hanbal lebih kuat dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sehingga akad musaqoh, kerja sama menggarap ladang perkebunan, atau akad Muzaroah kerja sama menggarap lahan pertanian dengan pembagian hasil berdasarkan nisbah, berdasarkan keputusan prosentase tertentu telah turun temurun dipraktikkan di masyarakat.

Karena itu sebagai kesimpulan akad Musaqoh, akad Muzaroah kerja sama menggarap lahan pertanian ataupun ladang perkebunan itu adalah akad yang dibolehkan karena itu termasuk kelompok akad mudharabah bagi hasil.

Dengan catatan, selama pembagian hasilnya itu berdasarkan prosentase, bukan berdasarkan lokasi tanah yang digarap ataupun pohon yang dikelola yang dirawat.

Dan juga tatkala terjadi kerugian gagal panen maka kedua belah pihak secara fair (terbuka) bersama-sama menanggung kerugian. Di mana pengelola akan rugi dengan kehilangan waktu tenaga.

Dan bisa jadi sebagian peralatan yang dia gunakan tidak mendapatkan manfaat, atau kalau memang dia telah mengeluarkan benih maka benihnya pun akan hilang.

Sebagaimana pemilik ladang, pemilik perkebunan, manfaat ladangnya, manfaat kebunnya tidak dapat dia ambil karena gagal panen.

Dan ketentuan yang ketiga, para ulama juga membolehkan bahwa dalam skema mudharabah ini bila benih, pupuk itu didatangkan oleh pengelola tidak harus didatangkan oleh pemilik lahan pertanian. Karena ini, di akad ini musyaqah atau Muzaroah itu dikelompokkan dalam akad musyaraqah dan juga bisa dikelompokkan dalam akad mudharabah.

Dan kemudian poin terakhir yang ingin saya sampaikan, bahwa akad musyaqah, Muzaroah ini karena dikelompokkan sebagai akad mudharabah dan musyaraqah, ternyata bisa diaplikasikan bukan hanya dalam pertanian, dalam pengelolaan gedung, pengelolaan kendaraan, pesawat atau yang lainnya itu bisa menggunakan skema musyaqah ataupun Muzaroah ataupun judul besarnya adalah bisa dengan skema musyarakah ataupun mudharabah.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+