🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 14 Jumadal Ula 1445 H | 28 November 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-7
📖 Bab Penyamakan Kulit (Bag. 2) - Tulang dari bangkai dan rambutnya itu najis, kecuali tulang dan rambut dari manusia atau Bani Adam.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Beliau menjelaskan
وَعَظْمُ المَيْتَةِ وَشَعْرُها نَجِسٌ إِلّا الآدَمِيَّ
Dan tulang dari bangkai dan rambutnya itu najis, kecuali tulang dan rambut dari manusia atau Bani Adam.
Dari sini Abu Syuja' rahimahullāhu ta’ālā menjelaskan Madzhab Asy-Syaf'i yang mengatakan bahwasanya, “Tulang, bangkai, tulang dari binatang yang sudah menjadi bangkai ini najis”. Namun, ada perbedaan pendapat yang cukup pelik di antara para ulama dalam masalah ini.
Dan yang lebih kuat wallāhu ta’ālā a'lam, bahwasanya tulang dari bangkai itu tidak najis karena di dalamnya tidak terdapat kehidupan ruh yang sempurna. Tidak seperti dagingnya, tidak seperti kulitnya. Maka tulang ini cenderung kering (tidak mengandung darah). Maka wallāhu ta’ālā a'lam, tulang bangkai bisa tetap dimanfaatkan.
Demikian juga rambutnya. Rambut binatang yang sudah menjadi bangkai ini juga najis menurut Madzhab Asy-Syaf'i. Namun wallāhu a'lam menurut pendapat yang lebih kuat dia tidak najis. Karena firman Allah subhānahu wa ta’ālā,
وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَآ أَثَٰثًا وَمَتَٰعًا إِلَىٰ حِينٍ
Dan Allah subhānahu wa ta’ālā menjadikan untuk kalian dari bulu-bulu binatang ternak dan rambutnya, harta dan bekal hingga waktu tertentu. [QS An-Nahl: 80]
Maksudnya Allah subhānahu wa ta’ālā telah menjadikan dari wol atau bulu binatang ternak, kemudian juga rambutnya di sana ada harta dan bekal yang bisa kita manfaatkan sampai waktu tertentu yaitu sampai waktu kita meninggal. Dan menurut sebagian ulama artinya adalah sampai barang-barang tersebut rusak.
Ini adalah ayat ke 80 dari Surat An-Nahl yang menunjukkan bahwasanya kita boleh memanfaatkan wol atau rambut atau bulu. Dan rambut dari binatang-binatang ternak yang kita miliki. Dan itu mencakup kondisi ketika dia mati dengan cara disembelih secara syar'i maupun kalau dia mati dalam keadaan tidak disembelih secara syar'i yaitu menjadi bangkai.
Kemudian juga karena satu hal lagi yaitu bahwasanya bulu-bulu dan rambut ini tidak terdapat padanya kehidupan ruh, yang ada adalah hayātun numuwwu (حياة النموّ), kehidupan tumbuh saja tapi tidak ada kehidupan ruh di sana. Maka ketika dipotong, kita tidak merasakan sakit.
Tidak seperti kalau ada kulit yang disayat atau daging yang dipotong itu jelas sekali ada kehidupan ruh. Tapi rambut atau bulu binatang ini tidak memiliki kehidupan ruh, makanya ketika dipotong binatang tersebut tidak merasakan sakit dan juga tidak ada darah di sana.
Karenanya wallāhu a'lam pendapat yang lebih kuat bahwasannya tulang binatang yang sudah menjadi bangkai dan juga rambutnya tidaklah najis.
Beliau mengatakan
إِلّا الآدَمِيَّ
Adapun tulang anak Adam ataupun rambutnya ataupun bulunya maka ini jelas-jelas tidak najis.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.
إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment