F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-96 Bab Hukum Seputar Shalat Berjamaah Bag. 2

Audio ke-96 Bab Hukum Seputar Shalat Berjamaah Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 5 Rabi’ul Awwal 1446 H | 9 September 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-96
https://drive.google.com/file/d/15p9ba6Ut5nH6g32ooBaUggJjOTaycTu-/view?usp=sharing

Bab Hukum Seputar Shalat Berjama’ah (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Masih pada bab shalat, kali ini kita akan meneruskan beberapa hukum tentang shalat jama’ah. Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

وَيَجُوزُ أَنْ يَأْتَمَّ الحُرُّ بِالعَبْدِ

Dan boleh bagi orang yang merdeka untuk bermakmum kepada seorang budak.

Subhānallāh, seorang budak dalam Islam begitu dihormati, memang untuk sebab tertentu yang sangat terbatas bisa jadi seseorang menjadi budak dalam Islam. Tapi Islam tetap memberikan banyak hak kepada para budak ini, menyamakan mereka dengan orang-orang merdeka dalam banyak hukum, termasuk dalam mengimami ini.

Tidak masalah seorang budak menjadi imam orang yang merdeka, mereka sama, mereka muslim, mereka semuanya manusia dan dasarnya adalah sebuah hadist riwayat Al-Bukhari dari Aisyah radhiyallāhu ‘anha,

أَنَّهَا كَانَ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَان

Dahulu Aisyah radhiyallāhu ‘anha biasa diimami oleh budak beliau yang bernama Dzakwan.

Maka tidak masalah bagi orang yang merdeka bermakmum kepada seorang budak.

وَالبَالِغُ بِالمُرَاهِقِ

Boleh juga bagi orang yang sudah baligh bermakmum kepada anak yang mendekati baligh.

Murāhiq (مراهق) artinya adalah anak yang mendekati baligh atau artinya juga sama dengan mumayyiz (anak yang sudah mumayyiz). Ini boleh untuk menjadi imam juga.

Tentunya seorang imam yang baligh lebih utama tapi kalau seandainya yang lebih memenuhi syarat, yang lebih banyak hafalannya adalah seorang anak yang sudah mumayyiz yang punya hafalan yang banyak, kemudian dia juga mengetahui hukum-hukum shalat (sudah paham tentang shalat). Maka anak seperti ini boleh untuk menjadi imam bagi orang yang sudah dewasa.

Dalilnya adalah hadits Amru bin Salamah radhiyallāhu ‘anhu bahwasanya dahulu ketika kaum beliau mengunjungi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam, mereka bertanya, "Siapa yang menjadi imam kami?".

Maka beliau mengatakan,
يَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ أخْذًا لِلْقُرْاَن

Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalannya di antara kalian.
(HR Ahmad, Abu Dawud).

Maka Amru bin Salamah yang waktu itu masih berumur tujuh tahun beliau mengatakan, Maka saya menjadi imam mereka karena saya yang paling banyak hafalannya di antara mereka.

Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang anak yang sudah mumayyiz tapi belum baligh untuk menjadi imam bagi orang-orang yang sudah baligh.

وَلَا تَصَحُّ قُدْوَةُ رَجُلٍ بِامْرَأَةٍ

Dan tidak sah bagi seorang pria untuk bermakmum kepada wanita.

Adapun para wanita maka mereka tidak boleh untuk menjadi imam bagi kaum pria, mereka boleh untuk menjadi imam bagi para wanita, boleh menjadi imam untuk anak-anak kecil tapi untuk menjadi imam bagi para pria dewasa maka hukumnya tidak boleh dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Para ulama muslimin dari abad pertama sampai abad ke-limabelas ini sepakat bahwasanya seorang wanita tidak boleh menjadi imam bagi kaum pria.

Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَخِّرُوهُنَّ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ

Akhirkanlah mereka sebagaimana Allāh mengakhirkan mereka.(HR Ibnu Khuzaimah, Abdurrazzaq dan Thabrani)

Ketika Anas bin Malik shalat bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam, bersama beliau ada seorang anak yatim dan juga nenek beliau, maka Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam membuat formasi shalatnya sedemikian rupa.

Nabi menjadi imam di depan kemudian Anas bin Malik dan anak yatim berada di belakang Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan nenek beliau di shaf yang ketiga atau di shaf kedua makmum, tidak berdiri di samping Anas bin Malik.

Maka ini menunjukkan bahwasanya wanita meskipun lebih tua posisinya adalah di belakang, mereka tidak ditempatkan bersama Anas bin Malik dan anak yatim yang bersama beliau.

Bagaimana lantas kemudian seorang wanita malah lebih maju dan berada di depan kaum pria? Ini secara logika tidak masuk akal.

Adapun hadits Ummu Waraqah,

أنَّهَا كَانَتْ تَؤُمُّ أَهْلَ دَارِها

Hadits Ummu Waraqah bahwasanya beliau pernah menjadi imam untuk keluarga beliau maka hadits ini dilemahkan oleh para ahli hadits.

Dan kalau kita asumsikan haditsnya shahih maka hadits ini bisa dibawa kepada makna bahwasanya keluarga beliau adalah dari kaum wanita ataupun anak-anak kecil. Karena para ulama Ahlus Sunnah, para ulama muslimin semuanya sepakat bahwasanya tidak boleh bagi seorang wanita untuk menjadi imam bagi kaum pria.

Dan pendapat yang mengatakan bahwasanya seorang wanita boleh menjadi imam bagi kaum pria adalah pendapat yang syadz, memang dari dahulu sudah ada yang berpendapat demikian seperti Ibnu Jarir Ath-Thabari tapi para ulama menyebutkan bahwasanya pendapat beliau ini adalah pendapat yang syadz, pendapat ini baru masyhur pada zaman-zaman belakangan dan itu pun diingkari oleh para ulama Islam dari berbagai negara.

وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّي

Dan tidak boleh juga bagi seorang yang qari bermakmum kepada ummi.

Maksud beliau adalah tidak boleh bagi seorang yang bisa membaca Al-Fatihah dengan baik bermakmum kepada orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik.

Orang yang mahir membaca Al-Fatihah, hafal, tilawahnya bagus tidak boleh untuk bermakmum kepada seorang ummi yaitu orang yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik, orang yang kalau membaca salah-salah, tidak bisa membaca sama sekali atau salah-salah dengan kesalahan yang fatal.

Ini tidak boleh menjadi imam bagi orang yang lebih baik darinya apalagi kalau dia seorang yang hafal Al-Qur'an atau memiliki tilawah yang bagus.

Orang yang ummi, yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik ini hanya boleh menjadi imam bagi orang yang sepertinya. Orang yang ummi juga yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik atau yang lebih parah dari dia, misalnya, yang tidak bisa membaca Al-Fatihah sama sekali, dia baru boleh menjadi imam untuk orang yang seperti itu. Adapun mengimami orang yang lebih baik bacaannya maka ini tidak boleh bagi seorang yang ummi.

Ini adalah beberapa hukum tentang shalat Jama'ah, masih ada satu paragraf lagi tentang shalat Jama'ah namun karena terbatasnya waktu, maka in sya Allāh ini akan kita lanjutkan pada pertemuan yang selanjutnya.

Demikian wallāhu ta’ālā a’lam

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم .وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين



•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+