F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-99 Bab Qashar Shalat Bag. 2

Audio ke-99 Bab Qashar Shalat Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 8 Rabi’ul Awwal 1446 H | 12 September 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-99
https://drive.google.com/file/d/15xLxi-1B-JC1h0i5K2U7KC65H5V75hVW/view?usp=sharing

Bab Qashar Shalat (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Masih pada bab shalat, Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فَصْلٌ: وَيَجُوزُ لِلْمُسَافِرِ قَصْرِ الصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ بِخَمْسِ شَرَائِطَ

Pasal tentang shalat qashar dan boleh bagi seorang musafir untuk mengqashar shalat yang memiliki empat raka’at dengan lima syarat.


3. Pada shalat empat rakaat

وَأَنْ يَكُونَ مُؤَدِّياً لِلصَّلَاةِ الرُّبَاعِيَّةِ

Hendaknya ketika mengqashar shalat itu musafir ini sedang melaksanakan shalat yang memiliki empat raka’at secara adda’ (أدى) artinya menjalankan shalat itu pada waktunya yang seharusnya, adda’ (أدى), bukan dalam keadaan ingin mengqadha shalat yang telah lalu.

Adapun kalau dia mengqadha shalat yang telah lalu maka dia tidak boleh mengqashar di sini. Kalau dia mengqadha shalat yang lalu maka dia tidak boleh mengqashar di sini. Hal ini dijelaskan oleh para ulama kita.

Dan kalau shalat yang diqadha adalah shalat yang ditinggalkan dalam keadaan hadir, dalam keadaan tidak safar, dalam keadaan mukim, maka kita tidak boleh untuk mengqadha shalat itu dengan 2 raka’at kita harus mengqadhanya dengan sempurna 4 raka’at meskipun kita dalam keadaan safar.

Adapun kalau shalat yang kita qadha adalah shalat yang dahulu kita tinggalkan atau kita lupakan saat kita sedang safar, maka pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah bahwasanya kalau kita mengqadhanya saat kita safar maka kita boleh untuk mengqadhanya secara qashar. Dan kalau kita mengqadhanya dalam kondisi mukim maka kita harus mengqadhanya dengan lengkap yaitu 4 raka’at.

Jadi syarat yang ketiga dalam hal ini adalah hendaknya saat mengqashar shalatnya seorang musafir sedang menjalankan shalat yang 4 raka’at secara adda’ (أدى), yaitu pada waktunya bukan sedang mengqadha shalat yang pernah dia tinggalkan atau dia lupakan.

4. Niat qashar saat takbiratul ihram (takbir pertama)

وَأَنْ يَنْوِيَ الْقَصْرَ مَعَ الإِحْرَامِ

Hendaklah musafir ini niat mengqashar shalat ketika takbiratul Ihram karena sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Dan sesungguhnya masing-masing orang itu hanya mendapatkan apa yang dia niatkan.(Muttafaqun ‘alaih)

Kalau dia niat itmām (إتمام), yaitu menyempurnakan 4 raka’at maka dia mendapatkan pahala itu, itu yang harus dia lakukan. Dan kalau dia niat qashar maka itu yang menjadi kewajiban dia dan itu yang akan dia dapatkan pahalanya.

Dan juga karena _al-ash_l, pada dasarnya shalat itu dilengkapkan jumlahnya tidak diqashar, maka kalau ada seseorang yang ingin mengaqashar shalat tapi dia tidak hadirkan niat, dia tidak meniatkan shalat tersebut dengan shalat qashar, maka yang terjadi adalah shalat yang disempurnakan. Karena pada dasarnya shalat itu disempurnakan bukan diqashar.

Jadi hendaknya ketika kita akan melakukan qashar dalam safar kita hendaknya kita meniatkan hal ini sebelum kita masuk dalam shalat, ketika takbiratul ihram kita niatkan bahwasanya ini adalah shalat Zhuhur misalnya secara qashar karena Allāh subhānahu wa ta’ālā.

5. Tidak bermakmum pada orang mukim

وَأَنْ لَا يَأْتَمَّ بِمُقِيمٍ

Hendaklah musafir tersebut tidak bermakmum dengan orang yang mukim

Jadi boleh dia mengqashar shalatnya sendiri atau berjama’ah dengan orang yang sama-sama musafir.

Adapun kalau dia shalat di belakang orang yang mukim maka sunnahnya adalah dia mengerjakan shalat seperti shalatnya orang mukim yaitu secara itmām (إتمام), (menyempurnakan jumlah raka’at) yaitu 4 raka’at.

Dasarnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallāhu ‘anhu yang maknanya ada di Shahih Muslim bahwasanya beliau ditanya,

مَا بَالُ الْمُسَافِرُ يُصَلِي رَكْعَتَيْنِ فِي اذا انفراد ويُصَلِي أربعاً إذا يأتم بِمُقِيمِ

Wahai Ibnu Abbas kenapa orang yang musafir itu shalat 2 raka’at ketika shalat sendiri dan shalat 4 raka’at ketika bermakmum kepada orang yang mukim?. Maka beliau menjawab

تِلْكَ هي سُنَّةُ

Itu adalah sunnahnya.

Itu adalah sunnah yang dicontohkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Maka di sini dijelaskan bahwasanya di antara syarat bolehnya mengqashar shalat adalah kita tidak bermakmum kepada orang yang mukim.

Adapun kalau kita bermakmum kepada orang yang mukim maka sunnahnya adalah kita melaksanakan shalat tersebut secara itmām (إتمام) yaitu sebanyak 4 raka’at.

Demikian wallāhu ta’ālā a’lam.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+