🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 1 Rabi’ul Awwal 1446 H | 5 September 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-94
https://drive.google.com/file/d/1YGG4I_NFuMfMYEvsVqqiFMhNBl1l-jhy/view?usp=sharingBab Waktu Yang Terlarang Shalat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Masih pada bab shalat, kali ini kita akan mempelajari bersama tentang waktu larangan shalat.
Pasal tentang waktu larangan shalat ada lima kecuali shalat yang memiliki sebab.
Al-Imam Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
فَصْلٌ: وَخَمْسَةُ أَوْقَاتٍ لَا يُصَلَّى فِيهَا إِلَّا صَلَاةٌ لَهَا سَبَبٌ
Pasal tentang waktu larangan shalat. Ada lima waktu yang kita tidak boleh shalat di dalamnya kecuali shalat yang memiliki sebab.
Kemudian beliau mengatakan,
بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
1. Dari setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari.
وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَتَكَامَلَ وَتَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ
2. Ketika matahari terbit sampai terbitnya sempurna dan matahari naik setinggi tombak.
وَإذَا اسْتَوَتْ حَتَى تَزُولَ
3. Saat matahari tepat di atas kepala sampai tergelincir.
وَبَعْدَ صَلَاةِ العَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
4. Setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.
وَعِنْدَ الغُرُوبِ حَتَّى يَتَكَامَلُ غُرُوبُهَا
5. Saat terbenamnya matahari sampai sempurna tenggelamnya matahari ini.
Ini adalah lima waktu yang dilarang untuk shalat di dalamnya. Yang dimaksud dengan dilarang di sini adalah diharamkan sebagaimana dinash oleh Imam Syafi'i dalam Kitabul Umm. Jadi bukan hanya makruh tapi diharamkan untuk shalat di situ kecuali shalat yang memiliki sebab. Jadi tidak boleh melakukan shalat sunnah muthlaqah (shalat sunnah mutlak) atau shalat istikharah (misalnya menurut sebagian ulama).
Tapi shalat yang memiliki sebab khusus seperti misalnya mengqadha shalat fardhu, mengqadha shalat sunnah yang rawatib atau yang muakkad yang menjadi wirid harian kita, kemudian shalat tahiyatul masjid. Orang ingin masuk masjid di waktu setelah Ashar misalnya maka dia boleh dan disunnahkan untuk mengerjakan tahiyatul masjid dulu sebelum duduk.
Atau juga shalat jenazah, kemudian shalat istisqa', shalat gerhana ini semuanya termasuk shalat yang memiliki sebab yang di situ kita dibolehkan untuk mengerjakan shalat di waktu-waktu larangan ini.
Adapun dalilnya adalah hadits riwayat Al-Bukhari dan muslim dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallāhu ‘anhu beliau mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا صَلَاةَ بَعْدَ الفَجْرِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
Tidak ada shalat setelah Subuh sampai terbitnya matahari dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari.
Tidak ada di sini artinya adalah tidak boleh, juga hadits Uqbah bin Amr radhiyallāhu ‘anhu dalam riwayat Muslim bahwasanya beliau (Uqbah bin Amr sendiri) mengatakan,
*ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَنهَانا أن نُصَلِّي فيهِنَّ، أو أن نَقْبُر فيهِنَّ مَوْتَانَا *
Ada tiga waktu dimana dahulu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat di dalamnya dan beliau juga melarang kami untuk menguburkan jenazah kami di dalamnya.
Di sini ada tambahan selain shalat juga ada larangan untuk sengaja menguburkan jenazah di tiga waktu ini dan tiga waktu ini lebih khusus yaitu,
حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ
Yang pertama ketika matahari terbit sampai dia naik. Jadi ini larangan untuk shalat dan sengaja menguburkan jenazah pada saat matahari terbit sampai agak naik. Jadi untuk shalat sejak setelah subuh sudah dilarang. Termasuk ketika terbit matahari larangannya menjadi lebih tegas lagi.
Sedangkan untuk menguburkan jenazah setelah subuh masih boleh yang dilarang adalah saat matahari terbit sampai dia naik setinggi satu tombak.
وحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
Yang kedua adalah saat unta bangun atau berdiri di siang hari sampai matahari tergelincir.
Jadi unta itu di pagi hari biasanya duduk kemudian ketika matahari sudah di atas kepala dia biasanya bangun karena kepanasan, maka unta ini disebut sebagai qāimu azh-zhahīrah (قَائم الظَّهِيرة) binatang yang biasa bangun di waktu Zhuhur karena kepanasan, kemudian waktu bangunnya unta ini disebut sebagai waktu istiwa’ waktu di mana matahari persis di atas kepala kita sampai matahari tergelincir yaitu saat masuknya waktu Zhuhur ini adalah waktu larangan yang kedua dalam hadits Uqbah bin Amr radhiyallāhu ‘anhu.
Dan untuk waktu ini dikecualikan hari Jum’at karena para sahabat Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam sendiri mereka shalat ketika memasuki waktu Jum’at, sambil menunggu Jum’at mereka shalat sebanyak yang Allāh takdirkan untuk mereka. Jadi mereka tidak berhenti ketika matahari sedang istiwa’ misalnya tidak disebutkan demikian tapi mereka shalat sampai nanti mulai khutbah Jum’at atau sebelum itu ketika adzan Jum’at dikumandangkan mereka berhenti.
Jadi untuk waktu ini yaitu waktu istiwa’ sampai matahari tergelincir ada pengecualian hari Jum’at.
Kemudian waktu yang ketiga adalah,
وعِنْدَ الغُرُوبِ حَتَّى يَتَكَامَل غُرُوبُهَا
Dan waktu terbenamnya matahari sampai tenggelamnya matahari sempurna.
Jadi matahari tenggelam pelan-pelan sedikit demi sedikit kemudian nanti akan sempurna tenggelamnya sehingga matahari benar-benar sudah tidak nampak lagi, ini adalah waktu larangan shalat dan juga waktu larangan untuk menguburkan jenazah dalam arti sengaja menguburkan jenazah di waktu seperti ini.
Adapun kalau kita tidak merencanakannya tapi kemudian karena barangkali karena macet atau karena kesulitan saat menggali kuburan kemudian kita ingin mengejar penguburan jenazah sebelum malam menjadi gelap dan lebih sulit misalnya, maka yang seperti itu tidak termasuk dalam larangan hadits ini.
Jadi yang dimaksud dengan,
أو أن نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا
Atau kami menguburkan jenazah kami di waktu itu adalah sengaja mencari waktu tenggelamnya matahari atau terbitnya matahari untuk menguburkan jenazah.
Jadi larangannya adalah sengaja mencari tiga waktu ini untuk menguburkan jenazah adapun kalau tidak sengaja maka tidak masalah dan tidak termasuk dalam larangan hadist ini.
Jadi ini adalah dua hadist dari banyak hadits yang menunjukkan larangan shalat di lima waktu ini. Juga ada tambahan lagi 3 waktu larangan untuk menguburkan jenazah yaitu sengaja menguburkan jenazah di 3 waktu ini.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwasanya shalat yang memiliki sebab dikecualikan dalilnya adalah Hadits Al-Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anha bahwasannya beliau bertanya kenapa Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam suatu hari shalat setelah shalat Ashar.
Jadi beliau shalat sunnah setelah Ashar maka Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anha bertanya kepada beliau, maka Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Wahai Putri Abu Umaiyah engkau telah bertanya tentang dua raka’at setelah Ashar, sesungguhnya telah datang kepadaku tamu dari kabilah Abdul Qais mereka menyibukkan saya untuk melakukan dua raka’at setelah Zhuhur, (dua raka’at ba'diyah Zhuhur) maka dua raka’at yang saya lakukan setelah Ashar ini adalah qadha dari dua raka’at Zhuhur yang tidak sempat saya lakukan pada waktunya”.
Di sini Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat rawatib beliau, shalat sunnah yang selalu beliau jaga. Maka ketika beliau tidak bisa melakukannya pada waktunya karena kesibukan akhirnya beliau mengqadhanya di waktu setelah Ashar.
Kemudian para ulama mengqiyaskan shalat-shalat yang punya sebab yang lain seperti shalat tahiyatul masjid, kemudian shalat Istisqa’, shalat khusuf atau shalat gerhana dan beberapa shalat yang lain dengan mengqadha shalat setelah Ashar ini. Ini adalah dalilnya.
Demikianlah yang bisa kita kaji dalam kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.
إنه ولي ذلك و القادر إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment