🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 2 Rabi’ul Awwal 1446H | 6 September 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-172
https://drive.google.com/file/d/1-5U5NZrVKAqTweDmgu9hh5VCmokDr5hp/view?usp=sharingIjaroh (Sewa Menyewa) Bagian Kesembilan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Masih bersama pembahasan tentang sewa-menyewa.
Al-Muallif mengatakan:
ولا تَبْطُلُ الإجارة بموت أحد المُتَعَاقدين، وتَبطُلُ بتلف العين المستأجَرَة ولا ضَمَان على الأجير إلا بِعُدوان
Akad sewa-menyewa itu tidak bisa menjadi gugur (batal) hanya gara-gara salah satu dari kedua belah pihak itu meninggal dunia (penyewa atau pemilik barang).
Ketika pemilik barang itu meninggal dunia maka penyewa masih tetap berhak untuk memanfaatkan barang yang dia sewa hingga masa sewa berakhir.
Sebagaimana sebaliknya penyewa bila meninggal dunia maka akad sewa menyewa tidak menjadi gugur, sehingga ahli waris dari penyewa berhak melangsungkan atau melanjutkan akad sewa tersebut hingga masa sewanya berlalu.
Kenapa demikian? Karena para ulama juga telah menjelaskan bahwa akad sewa-menyewa termasuk akad yang bersifat final atau akad yang bersifat mengikat. Artinya bila akad itu telah disepakati telah dilangsungkan, maka akad itu harus dijalankan.
Kedua belah pihak harus memenuhi komitmen tersebut dan tidak boleh mundur dari komitmennya, dari kesepakatannya, dari akad tersebut, kecuali atas izin dan restu dari pihak kedua. Sedangkan kematian itu bukan restu, bukan izin untuk mengakhiri akad sewa.
Dengan demikian seperti dinyatakan oleh muallif, bahwa matinya salah satu pihak dalam akad sewa-menyewa tidak menjadikan akad sewa-menyewa menjadi gugur, tetapi ahli warisnya boleh melangsungkan (melanjutkan) akad sewa tersebut.
وتَبطُلُ بتلف العين المستأجَرَة
Namun akad sewa-menyewa itu bisa menjadi batal dengan satu kejadian emergency, kejadian di luar kuasa manusia yaitu bila objek barang yang disewa itu rusak. Sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan, tidak bisa lagi diambil gunanya.
Atau karyawan misalnya, ketika ada karyawan yang meninggal dunia maka akad sewa-menyewa karyawan tersebut putus.
Kenapa? Karena jual jasa itu objek akadnya adalah manfaat fisik manusia, sedangkan bila manusia tersebut telah meninggal dunia, berarti manfaatnya tidak lagi bisa diambil. Sebagaimana bila rumah itu roboh, maka manfaat rumah itu tidak bisa lagi didapatkan.
Karena itu perlu dipahami akad sewa-menyewa itu akan serta merta menjadi batal dengan rusaknya objek akad. Kalau akadnya itu adalah manfaat suatu benda (barang) maka akadnya akan menjadi batal bila barang yang disewakan itu rusak.
Kalau sewa menyewa itu berupa manfaat badan manusia atau yang dikenal dengan jasa, maka akadnya akan serta merta menjadi putus ketika orang yang menjual jasa, memiliki skill tersebut meninggal dunia.
Walaupun ahli warisnya memiliki skill yang sama, kemampuan yang sama tetapi karena akadnya telah batal, mereka tidak berkewajiban melanjutkan akad yang telah dijalankan oleh orang tuanya.
Sebagaimana penyewa juga tidak berkewajiban untuk menerima penawaran dari ahli waris untuk mereka menggantikan atau mewakili orang tua mereka yang telah meninggal dunia.
Tetapi kalau ada kesepakatan antara ahli waris dengan pihak kedua agar akad selama ini bisa dilanjutkan dengan apa? Dengan mendatangkan barang pengganti.
Misalnya; Anda sewa rumah untuk dihuni selama 10 tahun, baru berjalan 5 tahun ternyata rumah tersebut roboh terkena gempa dan Anda selamat (na'ūdzu billāhi).
Kemudian ada kesepakatan antara Anda dengan pemilik rumah bahwa pemilik rumah akan memberi ganti rumah lain yang serupa (satu type) dan Anda dipersilakan pindah ke rumah lain yang masih kokoh (tidak roboh).
Dan ternyata Anda sepakat, maka ini bukan berarti sewa menyewa yang pertama itu tetap berlangsung. Bukan!
Tetapi ini adalah akad sewa menyewa baru, di mana terjadi deal (kesepakatan) antara Anda (pihak penyewa) dengan pemilik rumah untuk kemudian membuat akad baru yaitu sisa pembayaran yang seharusnya dikembalikan kepada Anda langsung dikonversi dengan manfaat rumah lain (hak guna atas rumah lain), sehingga ini menjadi akad baru.
Demikian pula kalau Anda mempunyai karyawan (sewa jasa orang) untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Ternyata karyawan tersebut meninggal dunia maka idealnya akad sewa-menyewa ini batal.
Karena apa? Karena objek yang disewakan itu telah rusak, tidak bisa lagi diambil manfaatnya. Tetapi kalau ternyata Anda menerima ahli waris dari karyawan tersebut untuk menggantikan ayah mereka, menjalankan tugas tersebut karena Anda merasa skill mereka sama dengan skill ayahnya maka ini adalah satu akad baru.
Sehingga konsekuensi dari pernyataan bahwa ini adalah akad baru seperti dikatakan muallif bahwa Anda tidak wajib menerima penawaran dari mereka, sebagaimana mereka juga tidak wajib untuk menggantikan peran orangtua mereka.
Yang harus dilakukan apa? Mengembalikan sebagian uang pembayaran sebesar masa sewa yang belum dimanfaatkan atau sebesar sisa masa sewa. Kalau sisa masa sewanya itu adalah 30% maka pemilik barang yang menyewakan berkewajiban mengembalikan 30% dari nilai sewa. Ini idealnya seperti itu.
Tetapi ketika ada kesepakatan karena kekeluargaan dan lain sebagainya, ada kesepakatan untuk kemudian didatangkan barang yang serupa atau didatangkan karyawan lain maka ini sejatinya adalah akad baru.
Itu bukan wajib tetapi boleh, alias kedua belah pihak boleh menempuh jalur kekeluargaan, musyawarah mufakat untuk kemudian kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat dari akad sewa menyewa ini. Di mana orang yang menyewakan tidak lagi berkewajiban mengembalikan uang, sebagaimana penyewa juga bisa mendapatkan manfaat barang yang mereka inginkan.
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment