F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-84 Bab Perbedaan Shalat Wanita dan Laki Bag. 3

Audio ke-84 Bab Perbedaan Shalat Wanita dan Laki Bag. 3
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 17 Shafar 1446 H | 22 Agustus 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-84
https://drive.google.com/file/d/1mApyo7jjXXBQBHiP_6wV5KMlaoJ9fg6z/view?usp=sharing

Bab Perbedaan Shalat Wanita dan Laki-laki (Bag. 3)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Pasal lima perkara dimana wanita menyelisihi laki-laki dalam shalat

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Beliau mengatakan,

Wanita memelankan suaranya di dekat laki-laki bukan mahram.

وَتُخْفِضُ صَوْتَهَا بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ الأَجَانِبِ

Bagi wanita sunnah mereka adalah memelankan suara mereka ketika ada pria-pria asing.

Jadi bahkan dalam shalat yang jahriyyah (shalat Subuh, shalat Maghrib, shalat Isya) kalau ada kaum pria yang asing maka para wanita tidak boleh mengangkat suara mereka, tapi hendaknya mereka memelankan suara-suara mereka. Subhānallāh, sampai seperti ini dalam shalat pun mereka diperintahkan untuk memelankan suara mereka.

Lantas bagaimana dengan tilawatul Qur'an yang mujawwad (yang indah dan mendayu-dayu). Apalagi dengan nyanyian-nyanyian yang didendangkan oleh para wanita? Tentunya ini lebih tidak pantas lagi. Karena dalam shalat pun mereka diperintahkan untuk memelankan suara mereka.

Ditegaskan lagi,

Apabila imam melakukan kesalahan, makmum wanita bertepuk tangan.


وَإذَا نَابَهَا شَيْءٌ فِي الصَّلاَةِ صَفَقَتْ

Dan kalau terjadi apa-apa dalam shalat maka sunnahnya para wanita adalah menepuk tangan. Bertepuk tangan tapi tidak seperti ini karena ini dilarang. Ini adalah iseng, ini dilarang dalam shalat. Tapi bentuknya mereka adalah memukulkan antara bagian dalam tangan kanan dengan bagian luar tangan kiri. Sedemikian rupa.

Jadi mereka tidak mengucapkan subhānallāh seperti kaum pria, tapi mereka disunnahkan untuk bertepuk tangan seperti ini sebagai pengingat, mengingatkan imam yang salah atau mengingatkan orang yang perlu diingatkan seperti orang yang buta atau orang yang terancam nyawanya karena serangan orang lain. Tidak dengan bertasbih, tapi dengan bertepuk tangan seperti ini.

Karena sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam,

وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Sesungguhnya bertepuk tangan seperti ini itu adalah untuk para wanita.
(HR Al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian beliau mengatakan,

وَجَمِيعُ بَدَنِ الحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلاَّ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

Dan seluruh anggota tubuh wanita yang merdeka itu adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Jadi bagi kaum wanita dibedakan antara wanita yang merdeka dengan wanita yang budak. Adapun wanita yang merdeka maka dalam shalat mereka menutup seluruh anggota tubuh mereka.

Seluruh anggota tubuh mereka adalah aurat dan yang tidak boleh ditutup dan harus dibuka adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah semuanya kemudian kedua telapak tangan. Baik yang dalam maupun yang luar, semuanya wajib untuk dibuka kecuali kalau ada pria asing maka mereka boleh untuk menutup wajah mereka juga menutup kedua telapak tangan mereka.

Sedangkan bagi kaum wanita yang budak maka aurat mereka dalam shalat itu seperti auratnya pria. Jadi seperti kaum pria auratnya adalah anggota tubuh yang terletak di antara pusar dengan lutut.

Jadi kalau seorang wanita budak shalat dengan hanya menutupi anggota tubuh yang terletak di antara pusar dan lutut saja maka shalatnya sah. Sebagaimana yang ditakrir oleh para ulama termasuk Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin beliau tegaskan demikian. Itu sudah sah. Karena itu yang diperintahkan untuk mereka.

Terus dalilnya apa? Dalilnya adalah karena para ulama sepakat bahwasanya kepala budak wanita itu tidak wajib untuk ditutup. Dahulu Umar Bin Khatthab radhiyallāhu ‘anhu menghukum budak yang memakai jilbab. Kenapa? Karena mereka tasyabbuh dengan para wanita yang merdeka. Maka para ulama sepakat bahwasanya wanita yang budak itu tidak wajib ditutup kepalanya.

Kemudian para ulama mengatakan kalau wanita budak ini tidak wajib untuk ditutupi kepalanya maka berarti aurat mereka seperti kaum pria. Karena kaum pria juga tidak wajib ditutupi kepalanya.

Jika demikian maka aurat mereka sama dengan aurat kaum pria. Yaitu apa? Tempat yang terletak di antara pusar dan kedua lutut kita. Ini cara berdalilnya para ulama untuk menjelaskan kenapa auratnya wanita budak itu seperti kaum pria.

Namun menurut sebagian pendapat di madzhab Syafi'i aurat budak wanita dalam shalat itu adalah anggota tubuh yang biasa ditutupi saat melayani.

Jadi kenapa dibedakan? Karena budak itu dituntut untuk banyak bekerja, banyak membantu, maka kalau diwajibkan untuk memakai hijab seperti para wanita merdeka maka akan sangat berat bagi mereka. Maka dalam shalat pun mereka cukup untuk menutupi aurat-aurat yang mereka boleh untuk menampakan anggota badan yang biasa kelihatan saat memberikan pelayanan. Seperti itu.

Jadi misalnya kepala, kemudian leher, tangan dan juga kaki atau betis ke bawah itu adalah anggota tubuh yang biasa nampak ketika seorang wanita melayani. Maka menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i aurat para budak wanita adalah anggota tubuh yang tidak biasa nampak saat mereka memberikan pelayanan.

Artinya mereka boleh untuk menampakkan anggota tubuh yang biasa nampak saat memberikan pelayanan, seperti kepala, leher, tangan dan betis ke bawah.

Ini adalah perbedaan antara kaum pria dengan kaum wanita dalam hukum shalat menurut madzhab Syafi'i sebagai penutup dari pembahasan sunnah-sunnah shalat.

Dan in sya Allāh pada kesempatan selanjutnya kita akan mempelajari bersama beberapa hal tentang pembatal-pembatal shalat.

Demikian semoga bermanfaat wallāhu ta’ālā a’lam

وصلى الله على نبيا محمد وعلى آله وصحبه وسلم


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+