🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 16 Shafar 1446 H | 21 Agustus 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-83
https://drive.google.com/file/d/1m8CJrDnzYy4QON8FlFWGjeWQgHLt6U_H/view?usp=sharingBab Perbedaan Shalat Wanita dan Laki-laki (Bag. 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Pasal lima perkara dimana wanita menyelisihi laki-laki dalam shalat
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Beliau mengatakan,
Apabila imam melakukan kesalahan, laki-laki mengucapkan tasbih (subhānallāh).
وَإِذَا نَابَهُ شَيْءٌ فِي الصَّلاَةِ سَبَّحَ
Dan kalau terjadi sesuatu dalam shalat yang perlu diingatkan, maka kaum pria mengucapkan tasbih, subhānallāh (سُبْـحانَ اللهِ).
Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi. Ini hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim
Beliau mengatakan,
مَنْ نَابَهُ شَىْءٌ فِي صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ
Barangsiapa yang mengalami sesuatu dalam shalatnya hendaklah dia bertasbih karena kalau dia bertasbih maka dia akan didengar.
Hadits ini menunjukkan bahwasanya kalau terjadi sesuatu dalam shalat kita, misalnya imam lupa, misalnya imam seharusnya duduk untuk tasyahud awal tapi dia lupa, dia mau langsung bangun. Maka di situ kita disyari'atkan untuk mengucapkan subhānallāh (سُبْـحانَ اللهِ) sebagai pengingat agar imam kembali ke posisi duduk tasyahud awal.
Atau ketika ada kejadian yang perlu kita ingatkan juga misalnya ada orang buta yang lewat dikhawatirkan dia terjatuh atau ada orang yang diserang oleh musuh, kita harus ingatkan dia, maka cara mengingatkannya kalau kita dalam posisi shalat adalah dengan mengucapkan subhānallāh (سُبْـحانَ اللهِ).
Beliau mengatakan,
وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Karena tashfīq (تَصْفِيْقٌ) atau bertepuk tangan itu khusus untuk wanita saja.
Jadi untuk kaum pria hukum mereka adalah mengucapkan subhānallāh (سُبْـحانَ اللهِ) ketika terjadi sesuatu dalam shalat yang perlu untuk diingatkan.
وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ سُرَّتِهِ وَرُكْبَتِهِ
Dan aurat pria itu antara pusarnya dengan lututnya.
Ini adalah aurat pria di luar shalat maupun di dalam shalat (sama). Jadi ini adalah aurat yang wajib ditutup oleh kaum pria dalam shalat mereka sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshari riwayat Al-Baihaqi,
وَمَا فَوْقَ الرُّكْبَتَيْنِ مِنَ العَوْرَةِ وَمَا أَسْفَلِ مِنَ السُّرَّةِ مِنَ العَوْرَةِ
Anggota tubuh yang terletak di atas kedua lutut adalah aurat dan bagian tubuh yang terletak di sebelah bawah pusar juga adalah aurat.
Maka lutut bukan aurat pusar bukan aurat, tapi yang di bawah pusar dan di atas lutut maka itu adalah aurat.
Dan juga dikuatkan oleh hadits riwayat Al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah radhiyallāhu ‘anhu,
إِنَّهُ صَلَّى فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Beliau meriwayatkan Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam shalat dengan satu kain saja.
Dan biasanya kain itu dipakai untuk setengah badan saja. Ini menunjukkan bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang shalat dengan satu izār (إزار) satu kain saja yang biasanya menutupi setengah badan yaitu dari pusar sampai ke lutut. Ini adalah untuk kaum pria. Bagaimana dengan kaum wanita?
Abu Syuja’ Al-Ashfahani mengatakan,
Wanita dalam sujud mengabungkan sebagian tubuhnya dengan sebagian yang lain
وَالمَرْأَةُ تُضَمُّ بَعْضَهَا إِلَى بَعْضٍ
Sedangkan wanita, maka dalam sujud wanita itu mengabungkan sebagian tubuhnya dengan sebagian yang lain, menelungkupkannya.
Jadi kalau kaum pria merenggangkan kedua tangannya, kaum wanita tidak! Seperti ini. Ini menurut madzhab Syafi'i.
Kemudian kalau pria merenggangkan antara perut dengan pahanya maka kaum wanita juga melengketkan di antara keduanya dalam kondisi telungkup, semuanya rapat. Dan ini adalah bentuk yang lebih menutup aurat menurut Imam Syafi'i dan didasari oleh sebuah hadits riwayat Al-Baihaqi, bahwasanya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam melewati dua orang wanita yang sedang shalat, maka beliau (shallallāhu ‘alaihi wa sallam) mengatakan,
إِذَا سَجَدْتُمَا فَضَمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ
Beliau mengatakan, "Kalau kalian berdua sedang sujud maka gabungkanlah sebagian daging ke tanah (telungkupkan!) karena sesungguhnya wanita tidak sama dengan pria dalam hal ini."
Namun hadits ini dilemahkan oleh para ulama bahkan Al-Baihaqi yang meriwayatkan hadits ini juga mengatakan,
وَرُوِيَ ذَلِكَ فِي حَدِيثَينِ مَوْصُولَيْنِ غَيْرِ قَوِيَّينِ
Hal itu diriwayatkan dalam dua hadits yang bersanad tapi tidak kuat.
Dan sebagian ulama berpendapat bahwasanya para wanita dalam hal ini tidak berbeda dengan kaum pria maka sunnahnya bagi mereka juga adalah merenggangkan kedua tangan menjauh dari pinggang, kemudian perut tidak dilengketkan dengan kaki seperti kaum pria juga. Dengan pertimbangan hadits yang dipakai oleh madzhab Syafi'i dilemahkan oleh para ulama hadits.
Kemudian yang kedua bahwasanya ghalibnya kaum wanita itu shalatnya di rumah, jadi tidak ada kekhawatiran untuk auratnya terlihat oleh pria-pria yang asing atau mereka shalat di tempat khusus wanita. Kemudian juga menurut sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i para wanita disunnahkan juga untuk mengangkat tangan saat takbiratul ihram dan posisi ini lebih terbuka daripada posisi merenggangkan badan saat sedang sujud.
Adapula ini masalah khilafiyah di antara para ulama adapun dalam madzhab Syafi'i mereka membedakan antara pria dengan wanita dalam posisi sujud.
Demikian, wallāhu ta’ālā a’lam
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment