F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-158 Al-Musaqoh (Kerjasama Penggarapan Ladang) Bag. 01

Audio ke-158 Al-Musaqoh (Kerjasama Penggarapan Ladang) Bag. 01
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 14 Shafar 1446H | 19 Agustus 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-158
https://drive.google.com/file/d/1kl-OuNJDLkUVgu32r107wEMyCCeRVcXL/view?usp=sharing

Al-Musaqoh (Kerjasama Penggarapan Ladang) Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Masih bersama Matan Al-Ghayyah fi Al-Ikhtishar buah karya Syaikh Imam Abu Syuja rahimahullahu ta’ala. Dan pada kesempatan ini kita sampai pada pembahasan tentang Al-Musaqoh (المساقاة) yaitu kerja sama dalam penggarapan ladang.

Al-Musaqoh (المساقاة) secara terminologi, secara arti bahasa diambil dari kata:

سَقَى - يَسْقِي، على وزنى مفاعلة

Asal katanya diambil dari سَقَى يَسْقِي yang artinya adalah menyirami.

Kenapa akad ini dikatakan Musaqoh? Karena amalan, tanggung jawab atau pekerjaan paling besar, paling utama yang dilakukan oleh penggarap ladang adalah dalam urusan As-Saqi mengurusi pengairannya, sehingga amalan ini (kerja sama ini) disebut dengan Musaqoh (المساقاة).

Skema kerja sama Musaqoh itu ialah bila Anda memiliki ladang yang berupa tanaman keras, seperti kurma, atau sawit, atau mangga, atau jeruk, dan kemudian ladang tersebut Anda kelolakan kepada orang lain. Anda percayakan kepada orang lain untuk dikelola, dirawat, disiangi gulmanya, dipupuk, dikontrol pengairannya, sehingga tanamannya bisa tumbuh subur dan menghasilkan buah-buahan yang maksimal.

Sehingga ketika nanti musim panen tiba Anda berbagi hasil dengan pengelola sesuai dengan prosentase yang disepakati, serupa dengan akad mudharabah. Bedanya mudharabah itu ketika Anda mempercayakan modal Anda kepada pengelola untuk digunakan berniaga, berdagang, dan keuntungannya nanti dibagi berdua sesuai dengan prosentase yang telah disepakati.

Sedangkan Musaqoh (المساقاة) itu terjadi pada pengelolaan ladang yang pada ladang tersebut tertanam atau ditanam tanaman produktif (tanaman keras yang produktif) yang menghasilkan buah-buahan atau yang lainnya.

Para ulama telah sepakat bahwa skema kerja sama Musaqoh penggarapan ladang ini adalah suatu kerja sama yang syari' yang dibenarkan secara syari'at dan bahkan dipraktikkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Al-Imam Al-Bukhari, Imam Malik, Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu menerapkan transaksi ini atau akad ini, atau kerja sama ini, dengan penduduk Yahudi negeri Khaibar.

Setelah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menguasai negeri Khaibar yang seharusnya penduduk Khaibar itu diberi pilihan, yaitu mereka diusir dari negerinya karena mereka telah kalah perang, atau mereka ditawan dijadikan budak, atau mereka dibunuh semuanya (yang laki-lakinya).

Namun Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada awal kisah memilih untuk mengusir mereka dari negeri Khaibar tidak ingin membunuh mereka, tidak ingin menawan mereka.

Ingin mengusir orang-orang Yahudi agar keluar dari jazirah Arab sehingga mereka tidak lagi menimbulkan gangguan atau mengusik ketenangan kaum muslimin.

Semula orang-orang Yahudi tersebut telah melakukan satu konspirasi ketika mereka masih tinggal di Madinah. Ketika berperang bani Nadzir dan bani Qainuqa, mereka terusir dan akhirnya mereka pergi ke negeri Khaibar bergabung dengan kabilah-kabilah Yahudi yang sudah ada terlebih dahulu bertempat tinggal di negeri Khaibar.

Ketika mereka telah berhasil membangun kekuatan kembali, mereka mulai mengulang ulahnya memprovokasi Quraisy dan suku-suku yang lainnya untuk melakukan penyerangan kepada kaum muslimin.

Akhirnya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam setelah berhasil mengatasi serangan Quraisy pada perang Khandak, dan kemudian terjadi sulhul Hudaibiyyah, gencatan senjata dengan orang-orang Quraisy. Nabi mulai membuat perhitungan dengan Yahudi Khaibar.

Maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mempersiapkan pasukan besar untuk menyerang negeri Khaibar sebagai respon atas ulah mereka yang mengusik dan memprovokasi orang-orang Quraisy untuk menyerang kaum muslimin.

Akhirnya Yahudi Khaibar pun kalah perang (menyerah) dan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pada awal kisah memutuskan untuk mengusir mereka dan mengambil alih seluruh aset, seluruh lahan pertanian milik orang-orang Khaibar.

Namun ternyata penduduk yahudi negeri Khaibar memberikan satu usulan dan usulan itu kemudian diterima oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, yaitu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tetap mengizinkan orang-orang Yahudi Khaibar untuk tinggal di negeri mereka.

Di negeri semula (penduduk Khaibar) dengan kesepakatan mereka mengelola ladang-ladang tersebut dan hasil panennya nanti dibagi dua sebagaimana dikisahkan dalam banyak riwayat.

صلى الله عليه وسلم - عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا

Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam membuat satu kesepakatan kerja sama dengan Yahudi Khaibar. Penduduk yahudi Khaibar mengelola ladang milik Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam dan kemudian ketika musim panen tiba, mereka mendapatkan imbalan upah berupa separuh dari hasil panennya.

Kesepakatan ini kemudian menjadi satu model kerja sama yaitu yang kemudian dikenal dengan Musaqoh yang secara substansi, inti dari kerja sama ini adalah sebuah model dari syarikat dagang.

Salah satu model, implementasi dari akad mudharabah, walaupun itu bukan mudharabah tetapi serupa dengan mudharabah karena kedua akad ini mudharabah atau pun Musaqoh itu sebetulnya adalah salah satu model dari kerja sama syarikat dagang (perserikatan usaha).

Karena kedua belah pihak membuat komitmen bersama untuk menjalankan suatu aktifitas usaha yang produktif, yang menghasilkan kemudian berbagi hasil walaupun objek akadnya berbeda.

Mudharabah itu adalah uang tunai yang kemudian dikelola dan diputar untuk perdagangan. Musaqoh adalah lahan perkebunan.

Ada lagi model Muzara'ah yaitu mengelola lahan pertanian, ada lagi model lain yang dinamakan dengan Musyarakah.

Semua itu sebetulnya adalah kerja sama perserikatan usaha yang modal dari kedua belah pihak dan kemudian hasil dari keuntungannya dibagi sesuai dengan prosentase kesepakatan yang terjadi di antara mereka.

Ini yang bisa Kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+