F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-167 Ijaroh (Sewa Menyewa) Bag. 04

Audio ke-167 Ijaroh (Sewa Menyewa) Bag. 04
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 25 Shafar 1446H | 30 Agustus 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-167
https://drive.google.com/file/d/1skcJR3WcyiLLUzBveqJAuhsQH0uGPViH/view?usp=sharing

Ijaroh (Sewa Menyewa) Bagian Keempat

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita sampai pada pembahasan tentang Ijaroh atau yang dikenal dengan sewa menyewa.

Dan telah disampaikan bahwa sewa-menyewa itu hakikatnya adalah jual beli manfaat, jual beli kegunaan suatu benda, ataupun kegunaan badan manusia, yaitu skill dan tenaganya

Dengan demikian, karena hakikat dari Al-Ijaroh (sewa-menyewa) itu adalah jual beli manfaat, jual beli kegunaan, baik kegunaan badan, skill, pekerjaan, pikiran, ataupun kegunaan barang, baik itu barang riil berupa kendaraan, rumah, tanah, mesin, dan lain sebagainya, ataupun barang yang bersifat abstrak seperti kekayaan intelektual, merk dagang, hak paten, desain grafis atau yang serupa. Maka semua itu secara tinjauan hukum Islam hakekatnya adalah jual beli.

Dengan demikian berbagai hukum yang berlaku pada jual beli, berbagai ketentuan syariat yang telah kita pelajari dalam باب البيوع dalam Bab Jual Beli berlaku pula pada bab ijaroh pada permasalahan sewa-menyewa.

Kenapa? karena hakekatnya sama yaitu jual beli. Dengan demikian apa yang telah disampaikan sebelumnya dalam penjelasan tentang jual beli, bahwa jual-beli harus didasari oleh suka sama suka, ada transparansi.

Kemudian yang melakukan transaksi itu betul-betul orang yang cakap hukum, telah baligh, berakal sehat, memiliki kewenangan untuk melakukan satu tindakan hukum.

Kemudian juga transparasi nilai, harga, dan juga transparasi barang dalam konteks sewa menyewa. Maka transparasi hak guna ataupun jasa yang akan didapatkan atau diberikan.

Kemudian ada yang bisa jadi ini merupakan hal yang unik sangat menonjol dalam sewa-menyewa adalah transparansi dalam batas waktu karena yang membedakan antara jual beli barang dengan jual beli hak guna barang atau jasa adalah jasa serta kegunaan barang itu bersifat abstrak, tidak kasat mata, tidak bisa diraba dan hanya bisa dimanfaatkan, diperoleh pada masa yang akan datang.

Dengan demikian ketika transaksi, ketika akad, objek akad yaitu hak guna barang atau jasa yang akan diberikan, belum ada, belum didapatkan dan belum bisa diberikan karena akan didapatkan dan diberikan pada masa yang akan datang.

Berbeda dengan jual beli biasa. Jual beli biasa, barang yang ditransaksikan idealnya, hukum asalnya harus ready stock, harus ada tatkala akad jual beli itu dilangsungkan.

Ini yang membedakan, ini satu perbedaan paling menonjol antara jual beli biasa dengan jual beli jasa ataupun manfaat kegunaan suatu benda, yaitu objek akadnya hanya bisa diserahterimakan pada waktu yang akan datang.

Al-Muallif rahimahullahu ta’ala kemudian mengatakan,

إذا قُدِّرَت منفَعَتُهُ بأحد أمرين: بمدة أو عمل

Katanya, bentuk transparansi dalam akad sewa-menyewa yang itu merupakan satu persyaratan mutlak karena seperti tadi disampaikan ini adalah bentuk satu model dari jual-beli maka harus terpenuhi kriteria transparansi.

Transparansi dalam akad sewa-menyewa atau jual beli jasa bisa diwujudkan dengan menggunakan dua satuan, dua ukuran:


1) Satuan waktu, yaitu anda menyewa rumah selama 1 tahun.

Berarti Anda membeli hak guna menempati rumah tersebut dalam satuan tahun yaitu satuan waktu maka anda selama setahun ini memanfaatkan, mendapatkan hak guna 1 tahun ini adalah ukuran. Ini adalah kapasitas hak guna rumah yang anda beli dengan uang sewa yang anda bayarkan.

Atau عمل atau anda, satuan sewa-menyewa itu yaitu jual beli jasa diukur dengan produk. Misalnya anda menyewa tukang, membayar tukang, ketika anda membayar tukang ada 2 satuan yang bisa anda gunakan.

Dia bekerja satu hari bayarannya sekian, satu bulan bayarannya sekian, jasanya itu dibeli dalam satuan waktu. Volume jasa yang akan anda dapatkan itu diukur dengan apa? Waktu, satu hari delapan jam setiap hari, selama enam hari dalam satu pekan dan selama dua puluh empat hari dalam satu bulan (misalnya). Ini adalah volume jasa yang anda dapatkan atau diukur dengan media yang kedua.

2) Dengan satuan produk, misalnya Anda skema borongan.

Anda menyewa tenaga bangunan untuk mengerjakan satu unit rumah dengan ukuran yang sudah anda jelaskan, gambar kerja yang sudah jelas.

Kemudian anda bersepakat dengan seorang pemborong, "Saya minta anda untuk mengerjakan rumah ini membangun rumah ini dari nol sampai selesai, dari pondasi sampai rumah itu bisa dihuni dengan nilai sekian juta rupiah".

Maka dalam skema ini, skema borongan, maka anda telah membeli jasa pemborong, jasa tukang dalam satuan produk. Anda tidak peduli Anda juga tidak akan bertanya dia bisa jadi bekerja dari pagi sampai malam, sampai pagi kembali, yang penting yang anda butuhkan adalah rumah selesai dibangun dengan nilai yang telah disepakati.

Ini dua media untuk mengukur volume sewa-menyewa, bisa diukur dengan satuan waktu, bisa diukur dengan satuan produk.

Anda datang ke tukang jahit membawa kain untuk dijahitkan satu baju. Anda serahkan kain kepada tukang jahit, dijahit menjadi satu baju yang siap dipakai dengan nilai upah jasanya adalah (misalnya) Rp100.000.

Dia bisa kerjakan dalam 1 jam, dia boleh kerjakan dalam satu hari, dua hari atau yang lainnya, yang penting anda mendapatkan kain tersebut telah berubah menjadi satu baju yang siap pakai, sesuai dengan ukuran dan model yang anda inginkan.

Ini metode mengukur satuan produk.

Demikian yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

بالله التوفق والهداية
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+