🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 9 Rabi’ul Awwal 1446H | 13 September 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-177
https://drive.google.com/file/d/1A6FXSR5wY6jQfclNClgpQIKMQLRyotPX/view?usp=sharingJa'alah (Sayembara) Bagian Keempat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Pada kesempatan kali ini kita memasuki bab Ja'alah الجعالة atau yang dalam praktek masyarakat serupa dengan sayembara.
Al Mualif Rahimahullahu Ta'ala, Al Imam Abu Syuja’ mengatakan,
فإذا ردها استحق ذلك العوض المشروط
Dan bila ternyata ada orang yang berhasil mengembalikan barang yang hilang tersebut, setelah mendengar sayembara itu dia berusaha menemukannya mencarinya dan kemudian betul-betul berhasil mengembalikan dia berhak menerima imbalan itu.
Setelah dia berhasil mengembalikan, maka pihak pertama yang membuat sayembara tidak boleh mengundurkan diri dari komitmennya. Dia harus memenuhi komitmen yang telah dibuat.
Karena Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam telah menyatakan,
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Seluruh kaum muslim berkewajiban untuk memenuhi persyaratan yang telah dibuat atau telah disepakati.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala juga telah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ
Hai orang-orang beriman. Penuhilah oleh kalian setiap kesepakatan yang telah kalian buat. [QS Al-Ma'idah: 1]
Sehingga kalau ada yang berhasil, maka dia berhak menerima imbalan tersebut. Namun ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi siapapun yang bisa mengembalikan barang itu dia berhak menerima imbalannya.
Bahwa orang yang mengembalikan barang yang hilang tersebut dan ternyata dia mengembalikannya bukan karena adanya sayembara.
Dia tidak tahu adanya sayembara itu. Tapi dia berniat sosial. Dia menemukan barang, dia kembalikan kepada pemiliknya tanpa mengetahui adanya sayembara itu. Maka kalau kita lihat dari pernyataan Mualif Rahimahullahu Ta’ala,
فإذا ردها استحق ذلك العوض المشروط
Siapapun yang bisa mengembalikan barang itu dia berhak menerima imbalannya.
Sehingga di sini ada generalisasi Siapapun yang berhasil mengembalikan, baik mengembalikan karena terobsesi adanya sayembara ataupun dia tidak terobsesi karena tidak mengetahui adanya sayembara tetap berhak mendapatkan hadiah tersebut atau imbalan tersebut.
Kenapa? Karena pihak pembuat sayembara telah berkomitmen, “Siapa pun yang bisa mengembalikan” dan ternyata ada yang berhak dan bisa mengembalikan, maka dia berhak menerima. Alias kewajiban memberikan imbalan itu tidak bergantung pada niat yang mengembalikan, tapi kembali kepada komitmen yang membuat sayembara.
Sehingga orang yang mengembalikan atau berhasil menemukan itu walaupun tidak tahu adanya sayembara tetap berhak menerima imbalan tersebut. Karena pihak pembuat sayembara telah menyatakan satu komitmen dan itu harus dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi berarti dia telah mengingkari janjinya. Dan itu tentu dalam Islam diharamkan.
Kemudian yang kedua yang perlu juga digarisbawahi, bahwa dari pernyataan Mualif,
فإذا ردها استحق ذلك العوض
“Bila ada yang berhasil mengembalikan dia berhak menerima imbalan tersebut.”
Maka yang perlu digarisbawahi adalah “Barang siapa yang mengembalikan barang tersebut namun dia tidak ingin mendapatkan imbalan”, dia ingin sosial, ingin menolong saja. Walaupun dia sudah tahu adanya sayembara itu, tapi dia tidak ingin imbalan itu. Maka dia berhak mendapatkannya.
Kenapa? Karena akad ja'alah itu termasuk akad yang bersifat otomatis. Tanpa perlu qobul (tanpa perlu ada komitmen langsung). Sayembara itu bersifat terbuka.
Jadi kalau konteks sederhana misalnya kita buat pamphlet “Barangsiapa yang bisa menemukan ini”.
Itu ditulis di papan pengumuman atau diumumkan di medsos dan ternyata tidak terjadi interaksi langsung (akad nya itu tidak terjadi interaksi langsung). Maka tetap saja dia berhak menerima, walaupun tidak ada Ijab dan Qobul. Karena ja'alah itu Ijabnya bersifat sepihak. Komitmen yang bersifat sepihak.
Sehingga pihak kedua yang berhasil mengembalikan barang itu walaupun tidak ada niat atau tidak mengetahui adanya akad tersebut dia tetap berhak karena ini merupakan Ijab yang terjadi atau komitmen sepihak, bukan komitmen dari kedua belah pihak.
Ini yang perlu ditekankan bahwa walaupun tidak ada niatan untuk mendapatkan imbalan atau tidak mengetahui adanya sayembara tetap berhak mendapatkan imbalan karena ja'alah itu adalah komitmen sepihak bukan akad antara kedua belah pihak. Sehingga siapapun yang memenuhi kriteria, dia berhak mendapatkan imbalan tersebut.
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf
بالله التوفق والهداية
والسلام عليكم ورحمه الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment