F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-346: Bab 30 Syafaat ~ Pembahasan Surah An-Nisaa Ayat 85

Audio ke-346: Bab 30 Syafaat ~ Pembahasan Surah An-Nisaa Ayat 85
📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-609
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 SENIN, 21 Shafar 1446 H / 26 Agustus 2024 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (Taman-Tamannya Orang-Orang yang Saleh dari Sabda-Sabda Nabi Muhammad ﷺ) karya Imam Nawawi Rahimahullah
Audio https://drive.google.com/file/d/1puRUtM3dVQcITluRFy5J--ms75-VDDrP/view?usp=sharing

Audio ke-346: Bab 30 Syafaat (Memberikan Pertolongan Kepada Saudara Kita) ~ Pembahasan Surah An-Nisaa Ayat 85

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِلِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ


Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Maha Agung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.

Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.

Ahibbaty fillah.
Pada kesempatan yang sebelumnya, di Bab 27 kita berbincang tentang bagaimana menjunjung kehormatan kaum muslimin dan perihal hak-hak mereka.

Kemudian di Bab 28, kita berbincang tentang bagaimana menutup aib kaum muslimin dan larangan menyebarluaskannya tanpa suatu kebutuhan.

Kemudian di Bab 29, kita berbincang tentang memenuhi hajat kaum muslimin. Sedangkan di Bab 30 ini, kita akan berbincang tentang syafaat. Syafaat yang berarti memberikan pertolongan kepada saudara kita. Saudara kita yang awalnya sendirian (ganjil), kemudian kita bantu dia, kita menjadi wasthah, menjadi penengah atau perantara untuk menyelesaikan urusannya, sehingga jadi genap. Ini yang dikenal dengan syafaat.

Dan yang dibicarakan adalah syafaat di dunia. Sedangkan di akhirat, para nabi akan memberikan syafaat, para malaikat akan memberikan syafaat, dan orang-orang yang mati syahid, orang-orang yang saleh, akan memberikan syafaat, dengan dua syarat, yaitu:
  • Izin Allah 'Azza wa Jalla, dan
  • Keridhaan-Nya, untuk orang yang memberi syafaat dan yang diberi syafaat.

Dan dalam kehidupan dunia ini, ada urusan-urusan yang kita enggak bisa selesaikan sendiri, kita perlu minta bantuan orang lain. Kadang kala, orang itu kenal dengan Fulan, ana enggak kenal. Mau masuk ke sebuah sekolahan, kita tahu kita enggak punya kemampuan dari sisi finansial, mungkin Fulan bisa bantuin gimana anak kita diterima, bayar setengahnya (bayar separuhnya). Kalau kita langsung yang ngomong, kadang kala Ehh.. kamu siapa? gitu. Tapi kalau yang ngomong itu yang kenal dengan pihak sekolahan, atau ustadz yang memiliki nama, insyaaAllah permohonan dia akan diterima.

{ مَّن يَشْفَعْ شَفَٰعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُۥ نَصِيبٌ مِّنْهَا ۖ وَمَن يَشْفَعْ شَفَٰعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَّهُۥ كِفْلٌ مِّنْهَا ۗ وَكَانَ ٱللهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ مُّقِيتًا ۞ }
"Barang siapa yang memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) daripadanya. Dan barang siapa memberi syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."(QS. An-Nisaa: 85)
Jadi ternyata Bab Syafaat ini ada yang baik dan ada yang buruk. Ada yang pelakunya yang memberikan syafaat itu mendapatkan pahala, tapi ada yang dapat dosa.

As-Syaikh bin Utsaimin rahimahullahu Ta'ala menjelaskan bahwa syafaat itu bermacam-macam.


1. Syafaat yang haram hukumnya dan tidak boleh kita dimintain tolong sama orang untuk membantu.

Enggak boleh. Dan itu adalah yang berurusan dengan hadd, dengan hukuman yang sudah Allah tetapkan buat orang tersebut.

Seperti orang yang minum, seperti orang yang mencuri atau koruptorlah, atau orang yang menggunakan sabu-sabu. Dia ini urusannya sudah sampai kepada pemerintah, sudah mau dihukum, kemudian kita berusaha bagaimana hukuman itu tidak berlaku. Kita bantuin itu orang; lewat polisi, minta tolong kenalan sana, kenalan sini.

Contohnya ini seorang yang mencuri. Orang mencuri ini kalau sudah dibawa kepada pihak yang berwajib, sudah ditangkap, maka syafaat sudah enggak berlaku. Tapi kalau belum diserahkan kepada pihak yang berwajib, ditangkap sama masyarakat, kemudian ada damai di situ, seperti yang kita lihat kadang kala urusannya secara kekeluargaan, enggak ada masalah.

Tapi kalau sudah sampai kepada pihak yang berwajib, kepada pemerintah, maka enggak boleh! Syafaat enggak boleh lagi dilakukan. Jangan berpikir engkau ingin berbuat baik sekarang.

Cerita seorang wanita dari Bani Makhzum di masa Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam, yang dia disebutkan oleh Syaikh bin Utsaimin rahimahullahu Ta'ala. Dia itu meminjam sesuatu, kemudian dia itu tidak mengakuinya, mengingkari, Enggak, aku enggak pinjam, ini itu macam-macam. Akhirnya, terbukti dia ternyata mengambil barang tersebut. Maka akhirnya, ditetapkanlah wanita itu bersalah dan hendak dilakukan eksekusi untuk dipotong tangannya.

Maka terjadi omongan di kota Madinah. Mereka mengatakan, Gimana nih perempuan dari Bani Makhzum?! Satu kabilah yang begitu ma'ruf di kota Mekah (kalau enggak salah itu kabilahnya Abu Jahal). Bagaimana dia dipotong tangannya? Ini sebuah aib yang besar. Lalu orang-orang ngomong, Siapa yang bisa memberikan syafaat? Minta kepada Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam, agar Nabi memaafkan, enggak dipotong tangannya.

Akhirnya mereka mengatakan, Utsamah bin Zaid anaknya Zaid bin Haritsah, salah satu sahabat yang sangat dicintai Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya berangkatlah Utsamah bin Zaid menjumpai Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam, memohon kepada Beliau supaya itu tangan perempuan enggak dipotong.

Lalu apa kata Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam?

❲ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟ ❳

"Apakah engkau hendak memberikan syafaat terhadap keputusan dari hukum-hukum Allah 'Azza wa Jalla yang sudah ditetapkan oleh Allah?"

Lalu Beliau naik ke mimbar. Beliau berceramah, berpidato, hendak meluruskan apa yang baru saja terjadi. Beliau mengatakan dalam ceramahnya, 'Alaihis-shalatu wassalam,

❲ أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ❳

Wahai umat manusia, sesungguhnya yang membuat kebinasaan bagi umat-umat sebelum kalian,

❲ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ❳

(di masa mereka itu) kalau yang mencuri adalah orang yang mulia, orang yang punya kedudukan, seorang pejabat, maka mereka meninggalkannya, tidak memberikan hukuman kepada dia.

❲ وَإِنْ سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ❳

Tapi kalau yang mencuri orang yang lemah, mereka hukum, mereka bawa ke meja hijau, mereka vonis dengan hukuman yang sesuai pada masa itu.

Jadi kalau pejabat yang mencuri, bisa-bisa enggak dihukum, dan sepertinya ini banyak terjadi di beberapa negeri. Tapi kalau yang mencuri dari kalangan orang-orang lemah, langsung divonis, ditahan, dihukum. Nabi mengatakan, kehancuran umat-umat sebelum kalian ini, karena itu.

Lalu Beliau mengatakan,

❲ وَايْمُ اللهِ ❳

Beliau bersumpah dengan nama Allah 'Azza wa Jalla.

❲ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ❳

"Andai kata Fatimah putri Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam mencuri, aku akan potong tangannya."

Subhanallah, Jamaah.
Islam tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan. Maka kita tahu, Fatimah lebih mulia daripada perempuan dari Bani Makhzum, dan Fatimah enggak mungkin mencuri. Tapi Beliau ingin memberikan contoh, bahwa kehancuran itu bermula dari hilangnya rasa keadilan dari masyarakat; ketika hukum hanya ditegakkan kepada orang-orang yang lemah, dan orang-orang yang kuat jadi kebal hukum. Mereka bisa kongkalikong, mereka ngobrol sama hakimnya. Banyak hakim yang dipenjara gara-gara ini. Ngomong sama pengacaranya, ngomong sama jaksanya, kadang kala bayar sana, bayar sini. Maka itu penyebab kehancuran. Dan kalau dibiarkan mafia hukum di negeri kita, maka akan hancur sebuah negeri. Ini contoh.

Jadi tidak boleh kita menghalangi ditegakkannya hukum Allah dengan cara memberikan syafaat.

Beliau 'Alaihis-shalatu mengatakan,

❲ إِذَا بَلَغَتِ الْحُدُودُ السُّلْطَانَ ❳

Kalau sudah hukum yang ditentukan oleh Allah itu vonisnya sudah sampai kepada pemerintahan,

❲ فَلَعَنَ اللهُ الشَّافِعَ وَالْمُشَفِّعَ ❳

maka Allah melaknat orang yang memberikan syafaat dan yang diberi syafaat.

Maka ini Bab Syafaat, boleh, tapi ada yang terlarang. Jadi kalau ada orang, umpamanya nyabu dan kita tahu orang yang nyabu itu ada hukuman yang sudah ditetapkan buat dia, kemudian karena ini anaknya pejabat, mulailah masuk lobi sana lobi sini supaya dia enggak dihukum, supaya dia keluar, supaya dia bebas, maka itu terlaknat.

Diriwayatkan, bahwasanya Shafwan bin Umayyah itu pernah selendangnya dia gunakan untuk bantal di masjid. Tahu-tahu ada orang yang mencurinya. Ditangkaplah ini yang mencuri. Maka Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam memerintahkan supaya dipotong tangannya. Maka Shafwan kasihan sama ini orang, lalu dia mengatakan, Ya Rasulullah, aku enggak perlu sama selendangku. Sudah, kasihkan dia, aku ridha, sudah!

Apa kata Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam?

❲ فَهَلَّا كَانَ قَبْلَ أَنْ تَأْتِيَنِي بِهِ؟ ❳

Kenapa engkau tidak melakukan itu sebelum engkau bawa dia kepadaku?

Artinya, kalau belum sampai kepada pemerintahan, bisa damai, bisa engkau maafkan. Artinya kalau sudah sampai kepada pemerintahan, enggak ada damai, harus ditegakkan itu hukum, Jamaah. Ini syafaat yang haram, jadi syafaat yang enggak boleh.

2. Syafaat dalam hal yang haram. Menolong orang yang dia melakukan kezaliman kepada orang lain, kemudian kita membantu itu orang.

Contohnya, ana melamar seorang perempuan. Ana melamar seorang perempuan, kemudian ada Fulan, tahu ana melamar Fulanah. Akhirnya Fulan ini ngomong sama pamannya itu perempuan. Dia mengatakan, Aku mau melamar Fulanah! Engkau ngomonglah sama bapaknya supaya menerima aku. Padahal tahu kondisinya itu sudah dilamar oleh seseorang dan kita enggak boleh melamarnya. Syafaat ini juga syafaat yang terlarang.

3. Syafaat dalam hal yang mubah

Maka ini enggak apa-apa, dan orang akan mendapatkan pahala dari syafaat tersebut sebagaimana dalam hadits yang kita akan baca.

Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.

بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.


══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+