Audio ke-6 Bab Penyamakan Kulit Bag 01

Audio ke-6 Bab Penyamakan Kulit Bagian Pertama
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 13 Jumadal Ula 1445 H | 27 November 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-6

📖 Bab Penyamakan Kulit (Bag. 1)
▪️ Kulit apapun yang sudah disamak maka dia telah suci.
▪️ Kecuali kulit anjing dan babi atau kulit dari bangkai binatang yang terlahir dari keduanya atau salah satunya.


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Pada pertemuan yang lalu telah kita bahas bersama tentang Bab Air. Insya Allāh pada kesempatan kali ini kita akan membahas pasal berikutnya, pasal tentang Penyamakan.

Beliau rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

فصل في بيان ما يطهر بالدباغ

Pasal tentang apa-apa saja yang bisa suci dengan disamak

Penyamakan adalah sebuah proses pengubahan protein kulit dengan cara membersihkan kulit binatang dari materi-materi atau bahan-bahan yang bisa membuatnya busuk. Seperti daging, darah, atau minyak.

Setelah kulit ini dibersihkan maka dicampuri dengan bahan-bahan tertentu yang kalau pada zaman dahulu masih berupa bahan-bahan alami, biasanya yang mengandung unsur panas dan pedas.

Kemudian kulit ini akan berubah menjadi lebih lembut dan bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan, misalnya untuk kerajinan, sepatu, dan yang semacamnya. Ini adalah yang disebut dengan dibāgh (دباغ) atau penyamakan.

Kemudian beliau mengatakan

وجلود الميتة تطهر بالدباغ
Dan kulit bangkai itu bisa disucikan dengan penyamakan.
Kita mengetahui bahwasanya kulit dari bangkai itu hukumnya adalah najis. Kulit yang diambil dari bangkai binatang baik yang bisa dimakan maupun yang tidak bisa dimakan maka ini hukumnya adalah najis. Jadi kita tidak boleh memakannya kita juga tidak boleh menggunakannya kecuali setelah disamak dahulu. Maka kulit binatang ini suci dengan disamak.

Dan dalam hadits-hadits yang shahih Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِبَاغُهَا طُهُورُهَا
Menyamaknya adalah cara untuk mensucikannya.
Beliau juga bersabda dalam hadits riwayat Muslim,

أَلا أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ فَانْتَفَعُوا بِهَا

Kenapa mereka tidak mengambil kulitnya yakni kulit maitah (ميتة) yaitu kulit bangkai yaitu binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Ini adalah pengertian dari bangkai.

Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Kenapa mereka tidak mengambil kulitnya kemudian menyamaknya dan kemudian memanfaatkannya"

Ini menunjukkan bolehnya kita memanfaatkan kulit binatang setelah kita menyamaknya. Dan penyamakan yang bisa membuat kulit bangkai suci ini mencakup binatang-binatang yang bisa kita makan ataupun binatang yang tidak bisa kita makan.

Dan ini ditunjukkan oleh sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih yang lain,

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Kulit apapun yang sudah disamak maka dia telah suci
Tapi ada pengecualiannya. Abu Syuja' rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,

إلا جِلْدَ الكَلْبِ والخِنْزِيرِ
Kecuali kulit anjing dan babi
وما تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أو مِنْ أَحَدِهما
Atau kulit dari bangkai binatang yang terlahir dari keduanya atau salah satunya.
Jadi dikecualikan dari hukum yang kita sebutkan di depan yaitu sucinya kulit bangkai binatang setelah disamak, yang dikecualikan adalah kulit anjing dan babi karena keduanya najis secara dzat maka para ulama mengatakan ini tidak bisa disucikan dengan disamak.

Begitu juga binatang yang lahir dari keduanya yaitu kalau seandainya barangkali terjadi perkawinan antara babi dengan anjing kemudian melahirkan satu binatang yang lain maka ini juga kalau menjadi bangkai maka kulit dari bangkai tersebut tidak bisa disamak. Dalam arti penyamakan tidak berpengaruh kepada kenajisannya.

Atau terlahir dari salah satu dari keduanya, maksudnya kalau terjadi perkawinan antara babi dengan binatang lain selain anjing atau terjadi perkawinan antara anjing dengan binatang yang lain selain babi kemudian terlahir binatang yang lain atau spesies binatang yang lain kemudian binatang ini menjadi bangkai maka kulitnya juga tidak bisa menjadi suci dengan disamak.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Post a Comment for "Audio ke-6 Bab Penyamakan Kulit Bag 01"