F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Trik dan Tips Mengatur Jarak Kelahiran Dengan Alat KB Yang Aman, Mudah, dan Sederhana

Trik dan Tips Mengatur Jarak Kelahiran Dengan Alat KB (Keluarga Berencana) Yang Aman, Mudah, dan Sederhana Cara “KB” Yang Mudah Dan Sederhana Yang Sesuai Syariat -Insya Allah-

KB yang kami maksud adalah Keluarga Berencana dengan merencanakan dan mengatur jarak kelahiran. Adapun KB dengan maksud membatasi kelahiran, apalagi mengharuskan hanya dua saja maka hal ini adalah bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Kemudian latar belakang kami menulis hal ini adalah ada beberapa ikhwan-akhwat, walaupun tidak banyak, menganggap KB atau menggunakan KB terlarang secara mutlak semuanya. Ada beberapa ikhwan-akhwat yang kurang paham tentang bagaimana mengatur jarak kelahiran. Atau beralasan kaku bahwa kita tidak boleh menolak anak yang akan dianugrahkan kepada kita. Ataupun juga menganggap kaku bahwa tindakan KB yang harus melakukan tindakan invasif pada kemaluan yang kurang sesuai dengan syariat dan alasan lainnya. Padahal mengenai KB ada rincian penjelasan dari para ulama mengenai hukumnya berdasarkan metodenya. Sehingga tidak jarang kita mendengar berita ada ikhwan yang istrinya mengalami rupture rahim/ rahimnya jebol, atau harus operasi caesar atau minimal bayinya kurang sehat dan harus dirawat intensif di NICU [Neonatal Intensif Care Unit] dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal ini bisa disebabkan jarak kehamilan yang sangat dekat kemudian ditambah lagi kondisi istri yang kurang begitu baik atau sedang mengidap penyakit tertentu.

Hukum KB

Hukumnya sudah dijelaskan oleh para ulama dengan rinciannya. Kami mendapat faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar, SS. MA. Hafidzahullah bahwa Secara umum hukum KB sebagai berikut:

1. [تحديد النسل] Tahdid an nasl  (membatasi kelahiran)

Jelas hukumnya terlarang karena bertentangan ajaran Islam. Baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah mengurus anak.

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا
وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ” [HR Ibnu Hibban 9/338,Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784]

Allah Ta’ala berfirman,

وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً

Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. [Al-Isra’: 6]

Dan jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. [Al-A’raf: 86]

2. [تنظيم الاسل] tandzim an nasl (mengatur kelahiran)

Hal ini boleh jika dengan alasan kesehatan dan berdasarkan saran dari dokter yang terpercaya, karena jika sudah jelas berdasarkan fakta dan penelitian bahwa itu berbahaya maka tidak boleh dilakukan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al-Baqarah: 195]

Cara yang mudah dan aman ber KB

Ini berdasarkan pengalaman kami dan Alhamdulillah kami berhasil. Cara yang tidak perlu menggunakan hormon dan obat. Yaitu kombinasi antara KB metode penanggalan, coitus interuptus ( ‘azl) dan barier seperti kondom. Cara ini sederhana tetapi butuh kedisiplinan dan kemampuan menahan hasrat. Tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan hasrat dan tidak istiqomah menjalankannya

1. Metode penanggalan

Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa subur istri adalah 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.

Metode KB dengan penanggalan yaitu jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.

Misalnya:

Hari pertama menstruasi adalah tanggal 1 oktober, jika menstruasi berhenti pada tanggal 7 Oktober. Maka perkiraan tanggal suburnya adalah tanggal 14, berpatokan dengan empat hari sebelum dan sesudahnya maka jangan menumpahkan sperma ke dalam rahim pada dari tanggal 10-18 oktober.

Berarti waktu yang boleh:
  • tanggal 8-9 Oktober kita boleh menumpahkan sperma ke rahim
  • tanggal 19 Oktober sampai dengan menstruasi selanjutnya.
Untuk jaga-jaga bisa juga dipakai lima hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari setelah mentruasi adalah waktu yang aman.

Bisa juga dibantu menggunakan kalender dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi misalnya tanggal 5 Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. Empat hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka arsir merah atau tandai deretan tanggal tersebut di kalender dan menjadi patokan bahwa rentang tanggal tersebut tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

2. Metode coitus interuptus ( ‘Azl)

Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,

باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

Bab tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani) tertumpah di luar farji (vagina)” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]

Hukum ‘Azl ada diperselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah. Dengan beberapa dalil.

Perkataan sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu

كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.

Kami (para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]

Diriwayat lainnya,

كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.

Kami melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no. 2255].

Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung atau kecil-kecilan, maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam

,عن أبي سعيد الخدري، قال: بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.


Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” [HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]

Jadi ‘Azl bisa dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober

Perlu diketahui juga bahwa jika melakukan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta izin kepada istri terlebih dahulu, Karena memutus tiba-tiba bisa mengurangi kenikmatan istri. Syaikh Muhammad Mukhtar As-Syingkiti rahimahullah berkata,

أي: يكره النزع قبل فراغ المرأة؛ لأن الرجل ربما أنزل قبل أن تنزل المرأة، فيكون قد أصاب شهوته ولم تصب المرأة شهوتها

Dibenci mencabut (‘azl) sebelum wanita menyelesaikan “hajatnya”. Karena terkadang laki-laki mencapai kepuasan sebelum istri mencapai kepuasan. Terkadang ia sudah mendapati kenikmatan sedangkan istri belum mendapatkan.”[Syarh Zadul Mustaqni’ bab ‘Usyratun Nisa’ sumber: http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=129334]

وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ

Para ahli ilmu dari sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat yang lain memberikan rukshah/keringanan tentang ‘azl.”

Maalik bin Anas radhiallahu ‘anhu berkata,

Dimintai ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi budak wanita” [HR. At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani, tahqiq Ahmad Syakir, Asy-Syamilah].

3. Metode barier atau kondom

Kondom bisa kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan(illat) adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantikan ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

حكم البدل حكم المبدل منه

hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom. Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

4. Metode yang lainnya yang sederhana

  • Ada beberapa metode lainnya yang sederhana juga tetapi kurang praktis, misalnya metode lendir yaitu wanita subur jika lendir vagina agak kental, cara mengetahuinya dengan memasukkan sedikit ibu jari dan telunjuk ke vagina kemudian ada lendirnya dan merenggangkan ibu jari dan telunjuk. Jika lendirnya masih menyatu ketika dipisahkan oleh kedua jari, berarti kental dan ini adalah waktu subur
  • Kemudian metode suhu yang menyatakan bahwa wanita yang subur mengalami kenaikan suhu 0,5-1 derajat. Metode ini mengukur suhu setiap hari ketika bangun tidur dan mencatatnya dikalender kemudian akan menjadi sebuah pola. Menurut kami ini tidak praktis.
5. Metode lainnya yang menggunakan alat dan obat

Menggunakan hormon baik dengan obat dan suntik KB

Kami berpendapat jika ada metode sederhana seperti yang kami jelaskan kemudian ia sanggup melakukannya. Maka sebaiknya ini ditinggalkan. Belum lagi ada pendapat dikalangan medis bahwa penggunaan Obat dan suntikan KB berupa hormon estrogen dan progesteron bisa memacu kanker. Walaupun ini perlu penelitian jangka panjang. Dan juga kita perlu mengingat hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa haid dan nifas adalah ketetapan/kodrat wanita. Sebaiknya kita tidak melawan kodrat kita.

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

Sesungguhnya, haid adalah ketetapan/kodrat yang Allah tetapkan bagi para wanita keturunan Adam.” [H.R. Bukhari dalam bab Haidh dan Muslim]

Alat Kontrasepsi Dalam Rahim [AKDR] misalnya spiral

Boleh menggunakannya. Karena secara medis insya Allah tidak merusak rahim. Hanya sebagai pencegah atau mematikan sperma ketika hendak masuk ke rahim. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa ini akan membuka aurat wanita. Jika yang memasang dokter kandungan laki-laki jelas haram jika masih ada dokter wanita atau bidan. Sebenarnya wanitapun tidak boleh melihat aurat sesama wanita begitu juga laki-laki. Tetapi karena ini adalah satu-satunya jalan. Kami tetap menyarankan memakai cara sederhana yang kami paparkan jika ia sanggup.

vasektomi dan tubektomi

Jelas metode ini adalah haram karena membuat laki-laki dan wanita tidak bisa membuat keturunan selamanya. Dan ini termasuk mengubah ciptaan Allah dan keluar jauh dari tujuan penciptaannya yaitu untuk memperoleh keturunan. Kita telah jelaskan dalil mengenai perintah agar memperbanyak keturunan. Kemudian ini juga ditempuh dengan metode operasi yang melakukan invasif pada tubuh dengan alasan yang kurang benar.

Penutup

Jika ada cara yang aman dan sederhana sebaiknya kita pakai yaitu kombinasi metode kalender, coitus interuptus(‘azl) dan barier atau kondom. Ini lebih selamat karena terbebas dari efek samping hormon, membuka aurat dan tindakan invasif terhadap tubuh dengan cara melukai tubuh.

Kami tutup dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan memilih yang paling mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327]

Keluarga Berencana Islami

Semua orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian wajib meyakini bahwa syariat Islam diturunkan oleh Allah ta’ala untuk kebaikan dan kebahagiaan hidup Manusia. Karena Allah ta’ala mensyariatkan agama-Nya dengan ilmu-Nya yang maha tinggi dan hikmah-Nya yang maha sempurna, maka jadilah syariat Islam satu-satunya pedoman hidup yang bisa mendatangkan kebahagiaan hakiki bagi semua orang yang menjalankannya dengan baik.

Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu.” (Qs. al-Anfaal: 24). (Lihat “Tafsir Ibnu Katsir”, 4/34)

Imam Ibnul Qayyim -semoga Allah ta’ala merahmatinya- berkata: “(Ayat ini menunjukkan) bahwa kehidupan yang bermanfaat hanyalah didapatkan dengan memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka barangsiapa yang tidak memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya maka dia tidak akan merasakan kehidupan (yang baik). Meskipun dia memiliki kehidupan (seperti) hewan, yang juga dimiliki oleh binatang yang paling hina (sekalipun). Maka kehidupan baik yang hakiki adalah kehidupan seorang yang memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya secara lahir maupun batin.” (Kitab al-Fawa-id, hal. 121- cet. Muassasatu Ummil Qura’)

Semakna dengan ayat di atas Allah ta’ala berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat) dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs. an-Nahl: 97)

Para ulama salaf menafsirkan makna “kehidupan yang baik (di dunia)” dalam ayat di atas dengan “kebahagiaan hidup” atau “rezeki yang halal” dan kebaikan-kebaikan lainnya. (Lihat “Tafsir Ibnu Katsir”, 2/772)

Oleh karena itulah, jalan keluar dan solusi dari semua masalah yang kita hadapi, tidak terkecuali masalah dalam rumah tangga dan problema pendidikan anak, hanya akan dicapai dengan bertakwa kepada Allah ta’ala dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.

Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar (dalam semua masalah yang dihadapinya), dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (Qs. ath-Thalaaq: 2-3).

Dalam ayat berikutnya Allah berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4)

Artinya: Allah akan meringankan dan memudahkan (semua) urusannya, serta menjadikan baginya jalan keluar dan solusi yang segera (menyelesaikan masalah yang dihadapinya) (Tafsir Ibnu Katsir, 4/489).

Anjuran memperbanyak keturunan

Dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Seorang lelaki pernah datang (menemui) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: Sesungguhnya aku mendapatkan seorang perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal dari) keturunan yang terhormat, akan tetapi dia tidak bisa punya anak (mandul), apakah aku (boleh) menikahinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak (boleh)”, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali melarangnya, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).” Bagi seorang perempuan yang masih gadis. kesuburan ini diketahui dengan melihat keadaan keluarga (ibu dan saudara perempuan) atau kerabatnya, lihat kitab ‘Aunul Ma’buud, 6/33-34). (HR Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (6/65) dan al-Hakim (2/176), dishahihkan oleh Ibnu Hibban (no. 4056- al-Ihsan), juga oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi).

Hadits ini menunjukkan dianjurkannya memperbanyak keturunan, yang ini termasuk tujuan utama pernikahan, dan dianjurkannya menikahi perempuan yang subur untuk tujuan tersebut. Lihat kitab Zaadul Ma’aad (4/228), Aadaabuz Zifaaf (hal. 60) dan Khataru Tahdiidin Nasl (8/16- Muallafaatusy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu).

Dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Ibuku (Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha) pernah berkata: (Wahai Rasulullah), berdoalah kepada Allah untuk (kebaikan) pelayan kecilmu ini (Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Anas berkata: Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa (meminta kepada Allah) segala kebaikan untukku, dan doa kebaikan untukku yang terakhir beliau ucapkan: “Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya, serta berkahilah apa yang Engkau berikan kepadanya.” Anas berkata: Demi Allah, sungguh aku memiliki harta yang sangat banyak, dan sungguh anak dan cucuku saat ini (berjumlah) lebih dari seratus orang. (HSR. al-Bukhari (no. 6018) dan Muslim (no. 2481), lafazh ini yang terdapat dalam Shahih Muslim)

Hadits ini menunjukkan keutamaan memiliki banyak keturunan yang diberkahi Allah ta’ala, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin mendoakan keburukan untuk sahabatnya, dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sendiri menyebutkan ini sebagai doa kebaikan. Oleh karena itulah, imam an-Nawawi mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Syarah Shahih Muslim, 16/39-40)

Demikian pula keumuman hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memiliki anak yang saleh, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika seorang manusia mati, maka terputuslah (pahala) amal (kebaikan)nya kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya dengan diwakafkan), atau ilmu yang diambil manfaatnya (terus diamalkan), atau anak shaleh yang terus mendoakan kebaikan baginya.” (HR Ibnu Majah (no. 3660), Ahmad (2/509) dan lain-lain, dishahihkan oleh al-Buushiri dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, no. 1598)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sungguh seorang manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya: Bagaimana aku bisa mencapai semua ini? Maka dikatakan padanya: (Ini semua) disebabkan istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang selalu diucapkan oleh) anakmu untukmu.” (Kitab al-Maudhuuaat (2/281), al-’Ilal mutanaahiyah (2/636) keduanya tulisan imam Ibnul Jauzi, dan Silsilatul Ahaaditsidh Dha’iifah” (no. 3580))

Adapun hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan membatasi keturunan, seperti hadits “Sebaik-baik kalian setelah dua ratus tahun mendatang adalah semua orang yang ringan punggungnya (tanggungannya); (yaitu) yang tidak memiliki istri dan anak”, dan yang semakna dengannya, semua hadits tersebut adalah hadits yang lemah bahkan beberapa diantaranya batil (palsu).

Demikian pula hadits-hadits yang menunjukkan tercelanya memiliki keturunan, semuanya hadits palsu. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Hadits-hadits (yang menunjukkan) tercelanya (memiliki) anak semuanya dusta (hadits palsu) dari awal sampai akhir.” (Kitab al-Manaarul Muniif, no. 206)

Banyak anak tidak berarti banyak masalah

Setelah jelas bagi kita bahwa agama Islam menganjurkan untuk memperbanyak keturunan, maka dengan ini kita mengetahui kelirunya anggapan kebanyakan orang awam yang jahil (tidak paham agama), yang mengatakan bahwa banyak anak berarti banyak masalah. Karena tidak mungkin agama Islam yang diturunkan untuk kebaikan hidup manusia, menganjurkan sesuatu yang justru menimbulkan masalah bagi mereka. Hal ini disebabkan agama Islam tidak hanya menganjurkan memperbanyak keturunan, tapi juga menekankan kewajiban untuk mendidik keturunan dengan pendidikan yang bersumber dari petunjuk Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (Qs. at-Tahriim: 6)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu.” (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/535), dishahihkan oleh al-Hakim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi)

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di berkata: “Memelihara diri (dari api neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk (melaksanakan) perintah Allah. Maka seorang hamba tidak akan selamat (dari siksaan neraka) kecuali jika dia (benar-benar) melaksanakan perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya.” (Taisiirul Kariimir Rahmaan, hal. 640)

Bahkan kalau kita amati dengan seksama, menerapkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal ini justru merupakan faktor utama -setelah taufik dari Allah ta’ala- yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak, sekaligus sebagai penjagaan bagi anak dari setan yang selalu berupaya untuk memalingkan manusia dari jalan yang lurus sejak mereka dilahirkan ke dunia ini. (Dalam hadits shahih riwayat Muslim (no. 2367) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan”)

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata: “Yang menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah ta’ala, dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4). (Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin, 4/14)

Sebagai contoh misalnya, anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi seorang suami yang akan mengumpuli istrinya, untuk membaca doa:

بسم الله اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” Maksud Rezeki pada hadits ini termasuk anak dan yang lainnya, lihat kitab Faidhul Qadiir (5/306).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika seorang suami yang ingin mengumpuli istrinya membaca doa tersebut, kemudian Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HSR al-Bukhari (no. 6025) dan Muslim, no. 1434)

Konsep Islam tentang Keluarga Berencana

Berdasarkan dalil-dalil yang tersebut di atas, maka hukum asal membatasi atau mengatur jumlah keturunan (baca: Keluarga Berencana) dalam Islam adalah diharamkan, karena menyelisihi petunjuk syariat Islam yang melarang keras perbuatan tabattul (hidup membujang selamanya) (Dalam hadits shahih Riwayat Ahmad (3/158 dan 3/245) dan Ibnu Hibban (no. 4028), dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil (6/195)), dan memerintahkan untuk menikahi perempuan yang subur (banyak anak). Oleh karena itu, mengonsumsi pil pencegah kehamilan atau obat-obatan lainnya untuk mencegah kehamilan tidak diperbolehkan (dalam agama Islam), kecuali dalam kondisi-kondisi darurat (terpaksa) yang jarang terjadi (Fatawa Lajnah Daaimah (19/319) no (1585) yang dipimpin oleh syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dengan sedikit penyesuaian).

Ketika menjelaskan hikmah agung diharamkannya membatasi keturunan, imam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan keterangan yang telah kami sampaikan dan keterangan para ulama yang kami nukilkan (sebelumnya), dia akan mengetahui (dengan yakin) bahwa pendapat yang membolehkan untuk membatasi keturunan adalah pendapat yang berseberangan dengan syariat Islam yang sempurna, yang (selalu berusaha) mewujudkan dan menyempurnakan kemaslahatan (kebaikan bagi manusia), serta menolak dan memperkecil kemudharatan (keburukan/kerusakan bagi manusia). (Bahkan pendapat ini) bertentangan dengan fitrah manusia yang suci, karena Allah ta’ala menjadikan fitrah suci manusia untuk mencintai anak-anak dan mengusahakan sebab-sebab untuk memperbanyak keturunan. Sungguh Allah dalam al-Qur-an telah menjadikan banyaknya keturunan sebagai anugerah (bagi manusia) dan menjadikannya termasuk perhiasan (kehidupan) dunia. Allah ta’ala berfirman:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ

Allah menjadikan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.” (Qs. an-Nahl: 72)

Allah ta’ala juga berfirman:

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

Harta dan anak-anak adalah perhiasaan kehidupan dunia.” (Qs. al-Kahfi: 46)

(Kemudian) barangsiapa yang memperhatikan pembahasan masalah ini (dengan seksama) dia akan mengetahui bahwa pendapat yang membolehkan untuk membatasi keturunan adalah pendapat yang bertentangan dengan kemaslahatan (kebaikan) umat Islam (sendiri). Karena sungguh banyaknya keturunan (kaum muslimin) termasuk sebab kekuatan, kemuliaan, keperkasaan dan kewibawaan umat Islam (di hadapan umat-umat lain). Sedangkan membatasi keturunan bertentangan dengan semua (tujuan) tersebut, karena menjadikan sedikitnya (jumlah) dan lemahnya kaum muslimin, bahkan menjadikan musnah dan punahnya umat ini. Ini adalah perkara yang jelas bagi semua orang yang berakal dan tidak butuh argumentasi (untuk membuktikannya) (Majmu’u Fatawa wa Maqaalaat Syaikh Bin Baaz (3/19). Lihat juga tulisan syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Bahayanya Membatasi Keturunan dalam “Muallafaatusy syaikh Muhammad bin Jamil Zainu” (8/16)).

Oleh karena itulah, Syaikh Shaleh al-Fauzan menegaskan bahwa pembatasan jumlah keturunan adalah pemikiran buruk yang disusupkan musuh-musuh Islam ke dalam tubuh kaum muslimin, dengan tujuan untuk melemahkan dan memperkecil jumlah kaum muslimin (Al-Muntaqa Min fatawa al-Fauzan, 69/20).

Berbagai alasan mengapa ber-KB dalam tinjauan syariat Islam

Adapun alasan-alasan yang di kemukakan oleh kebanyakan orang yang melakukan KB, seperti kekhawatiran tidak cukupnya rezeki atau kesulitan mendidik anak, maka ini adalah alasan-alasan yang sangat bertentangan dengan petunjuk Islam, bahkan mengandung buruk sangka kepada Allah ta’ala.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin berkata: “…Kalau yang menjadi pendorong melakukan pembatasan keturunan adalah kekhawatiran akan kurangnya rezeki, maka ini (termasuk) berburuk sangka kepada Allah ta’ala. Karena Allah ta’ala Dialah yang menciptakan semua manusia, maka Dia pasti akan mencukupkan rezeki bagi mereka…

Allah berfirman:

وكأين من دابة لا تحمل رزقها الله يرزقها وإياكم وهو السميع العليم

Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri, Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-’Ankabuut: 60)

Adapun jika pendorong melakukannya adalah kekhawatiran akan susahnya mendidik anak, maka ini adalah (persangkaan) yang keliru, karena betapa banyak (kita dapati) anak yang sedikit jumlahnya tapi sangat menyusahkan (orang tua mereka) dalam mendidik mereka, dan (sebaliknya) betapa banyak (kita dapati) anak yang jumlahnya banyak tapi sangat mudah untuk dididik jauh melebihi anak yang berjumlah sedikit. Maka yang menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah ta’ala. Jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya.” (Qs. ath-Thalaaq: 4) (Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin, 4/14).

Bahkan alasan membatasi keturunan seperti ini termasuk tindakan menyerupai orang-orang kafir di jaman Jahiliyah, yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin, hanya saja orang-orang di jaman sekarang mencegah kelahiran anak karena takut miskin, adapun orang-orang di jaman Jahiliyah membunuh anak-anak mereka yang sudah lahir karena takut miskin. (Lihat ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan dalam al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan (89/19), dan syaikh al-Albani dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 65)).

Allah ta’ala berfirman:

ولا تقتلوا أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خِطْأ كبيراً

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Israa’: 31)

Dan masih banyak alasan-alasan lain yang di kemukakan khususnya oleh para pengekor musuh-musuh Islam, yang mempropagandakan seruan untuk membatasi jumlah keturunan. Semua alasan yang mereka kemukakan itu disebutkan dan dibantah secara terperinci oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh imam syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh. (Lihat Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (5/115-125)).

Kesimpulannya, semua alasan yang mereka kemukakan sangat menyimpang jauh dari kebenaran dan petunjuk Islam, bahkan bertentangan dengan kenyataan dan tuntutan fitrah kemanusiaan, bahkan lebih dari pada itu, (upaya) untuk membatasi (jumlah keturunan) atau mencegah kehamilan dengan cara apapun akan menimbulkan banyak bahaya dan kerusakan, baik dari segi agama, ekonomi, politik, sosial, jasmani maupun rohani. (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah, (5/127), dengan sedikit penyesuaian)

Perbedaan antara membatasi (jumlah) keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya

Setelah kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah diharamkan karena sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan alasan yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini para ulama membedakan antara membatasi keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya, sebagai berikut:

Membatasi (jumlah) keturunan: adalah menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah kehamilan. Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan. (Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114, Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh (31/133)).

Membatasi keturunan dengan tujuan seperti ini dalam agama Islam diharamkan secara mutlak, sebagaimana keterangan Lajnah daaimah yang dipimpin oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (Fatawal Lajnatid Daaimah, (9/62) no (1584)), demikian juga Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimin (Silsilatu Liqa-aatil Baabil Maftuuh, (31/133)), syaikh Shaleh al-Fauzan (Al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan (69/20)) dan Keputusan majelis al Majma’ al Fiqhil Islami (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (30/286)). Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam, seperti yang diterangkan di atas.

Mencegah kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: al-’Azl (menumpahkan sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya (Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114 – Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah)).

Pencegahan kehamilan seperti ini juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan) dalam syariat.

Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu) menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, karena darurat (terpaksa)… Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang) diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal ini. Adapun para ahli kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena mereka tidak mengetahui hukum-hukum syariat Islam (al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan (89/25)).

Dalam fatwa Lajnah Daimah: “…Berdasarkan semua itu, maka membatasi (jumlah keturunan) diharamkan secara mutlak (dalam Islam), (demikian juga) mencegah kehamilan diharamkan, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang jarang (terjadi) dan tidak umum, seperti dalam kondisi yang mengharuskan wanita yang hamil untuk melahirkan secara tidak wajar, dan kondisi yang memaksa wanita yang hamil melakukan operasi (caesar) untuk mengeluarkan bayi (dari kandungannya), atau kondisi yang jika seorang wanita hamil maka akan membahayakannya karena adanya penyakit atau (sebab) lainnya. Ini semua dikecualikan dalam rangka untuk menghindari mudharat (bahaya) dan menjaga kelangsungan hidup (bagi wanita tersebut), karena sesungguhnya syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kerusakan… (Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (5/127)).

Mengatur kehamilan: adalah menggunakan berbagai sarana untuk mencegah kehamilan, tapi bukan dengan tujuan untuk menjadikan mandul atau mematikan fungsi alat reproduksi, tetapi tujuannya mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu (bukan selamanya), karena adanya maslahat (kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat) yang dipandang oleh kedua suami istri atau seorang ahli (dokter) yang mereka percaya (Fatwa Haiati Kibarul ‘Ulama’ (5/114) Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah). Lihat juga keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin (4/15)).

Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-’Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua syarat:
  1. Adanya kebutuhan (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang kurus (lemah), atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap tahun.
  2. Izin dari suami bagi istri (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan (memperbanyak) keturunan (Al Fataawal Muhimmah (1/159-160) no. (2764)).
Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata: “…Demikian pula (diperbolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, atau lebih tepatnya penunda kehamilan, untuk jangka waktu tertentu (bukan seterusnya), karena adanya suatu sebab (yang dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri dalam kondisi sakit, atau kelahiran yang banyak berturut-turut yang membuat istri tidak mampu memberi makanan (ASI) yang cukup untuk bayinya, maka dia (boleh) mengonsumsi obat penunda kehamilan, supaya dia bisa berkonsentrasi (untuk mempersiapkan diri) menyambut kehamilan yang baru setelah selesai dari hamil yang pertama, maka dalam kondisi (seperti) ini diperbolehkan (Al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan (89/24-25)).

Dalam fatwa Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syaikh Bin Baz: “…Adapun mengatur keturunan yaitu (dengan) menunda kehamilan karena alasan yang benar (sesuai syariat), seperti (kondisi) istri yang lemah (sehingga) tidak mampu (menanggung) kehamilan, atau kebutuhan untuk menyusui bayi yang sudah lahir, maka ini diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/428) no (16013)).

Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa kondisi lemah, payah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang dimaksud di sini adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan dalam fatwa Lajnah Daimah (Fatawal Lajnatid Daaimah (19/319) no (1585)). Karena semua wanita yang hamil dan melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman:

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً

…Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula)” (Qs. al-Ahqaaf: 15).

Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil

Setelah kita mengetahui bahwa para ulama membolehkan penggunaan obat pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi jika ada sebab yang dibenarkan dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus memperhatikan beberapa hal berikut:
  • Sebelum menggunakan alat kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini, karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (KB) karena ketidakpahaman terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan di atas. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam Khataru Tahdiidin Nasl (8/16) Muallafaatusy syaikh Muhammad bin Jamil Zainu), dan keputusan Majelis al Majma’ al Fiqhil Islami dalam Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah (30/286))
  • Pilihlah alat kontrasepsi yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya terhadap kesehatan (Lihat keterangan Syaikh al-’Utsaimin dalam al-Fatawal Muhimmah (1/160) dan kitab Buhuutsun Liba’dhin Nawaazilil Fiqhiyyatil Mu’aashirah (28/6)).
  • Usahakanlah memilih alat kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya. Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya (Lihat Tafsir al-Qurthubi (12/205) dan keterangan syaikh al-’Utsaimin dalam Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-’Utsaimiin (10/175)), adapun selain suaminya hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan (Lihat kitab an-Nazhar Fi Ahkamin Nazhar (hal. 176) tulisan Imam Ibnul Qaththan al-Faasi, melalui perantaraan kitab Ahkaamul ‘Auraat Linnisaa’ (hal. 85)). Berdasarkan keumuman makna firman Allah ta’ala:

والذين هم لفروجهم حافظون، إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين

…Dan mereka (orang-orang yang beriman) adalah orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Qs. al-Mu’minuun: 5-6)

Penutup

Inilah keterangan yang dapat kami sampaikan tentang hukum KB, berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur-an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta penjelasan para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita dan bagi semua orang yang membaca dan merenungkannya. Dan semoga Allah ta’ala senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kaum muslimin agar mereka selalu kembali kepada petunjuk-Nya dalam menjalani kehidupan mereka.

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين


Sumber:
1. http://muslimafiyah.com/cara-%E2%80%9Ckb%E2%80%9D-yang-mudah-dan-sederhana-yang-sesuai-syariat-insya-allah.html Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
2. http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+