F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-5 Bab Air: Kesimpulan

Audio ke-5 Bab Air: Kesimpulan
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad 
🗓 JUM’AT | 10 Jumadal Ula 1445 H | 24 November 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-5

📖 Bab Air: Kesimpulan

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Masih pada Bab Thaharah yang dari bab ini kita bisa simpulkan beberapa hal.

Yang pertama adalah bahwasanya air yang boleh dipakai untuk bersuci adalah air yang mutlak. Air yang disebut sebagai air dan tidak pula dinisbatkan kepada hal yang mencampurinya. Contohnya adalah air laut, air hujan, air sungai, air salju, dan air dari mata air yang kemudian air ini tergolong kepada 4 macam:

1. Thāhirun muthahhir (طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ), yang suci mensucikan.

Contohnya adalah air yang mutlak yang sudah kita sebutkan di depan.

2. Kemudian menurut Madzhab Syafi'i ada pembagian thāhirun muthahhirun makruh (طَاهِرٌ ُطَهِّرٌ مَكْرُوهٌ),

Air yang suci menyucikan tapi makruh untuk dipakai yaitu air yang musyammas (مُشَمَّسُ) atau yang terkena panas sinar matahari. Namun menurut pendapat yang lebih kuat air ini boleh dipakai tanpa ada makhruhnya sebagaimana dipilih oleh Imam Nawawi Asy-Syafi'i rahimahullāhu ta’ālā dan juga sebagian ulama.

3. Thāhirun ghairu muthahhir (طَاهِرٌ غَيْرُ مُطَهِّرٍ),Air yang suci tapi tidak mensucikan.

Dan contohnya adalah air yang berubah karena bercampur barang-barang yang suci seperti air teh, air kopi, atau air gula. Adapun air yang sudah dipakai untuk mengangkat hadas atau mensucikan najis yang kemudian air tersebut mengalir dari anggota tubuh yang sudah kita basuh maka menurut pendapat yang lebih kuat ini tetap thāhirun muthahhir (طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ) tetap thahur (طَّهُورُ), tetap suci dan mensucikan.

Sedangkan kelompok yang ke-empat adalah

4. Air yang najis,

Dia memiliki dua kriteria:
  1. Air yang tidak mencapai 2 qullah (قُلَّة), tidak mencapai 216 liter kemudian terkena najis meskipun hanya sedikit najisnya.Sedangkan yang
  2. Air yang mencapai 216 liter atau lebih kemudian kemasukan najis dan najis tersebut merubah salah satu sifatnya baik itu warna, bau, atau rasanya. Ini adalah air yang najis yang tidak boleh dipakai untuk bersuci.
Demikian semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah ilmu kita dalam Bab Thaharah dan Agama Islam secara umum.

Demikian wallāhu ta'ālā a'lam

وَصَلّى الله عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.وَءَاخِرُ دَعْوَىٰهُمْ أَنِ ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+