🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 07 Jumadal Ula 1445 H | 21 November 2023 M
🎙 Oleh : Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-2
📖 Bab Air : Pasal Air Dibagi Menjadi Empat Macam (Bag. 1)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Masih pada Bab Ath-Thaharah (بَابُ الطَّهَارَةِ)
Beliau menjelaskan,
ثُمَّ الِميَاهُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ
Kemudian air itu ada 4 macam (dibagi menjadi 4 macam).
Yang pertama adalah
طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوهٍ اِسْتِعْمَالُهُ وَهُوَ المَاءُ المُطْلَقُ
1. Air yang suci lagi menyucikan dan tidak makruh untuk dipakai, yaitu air yang muthlaq.
Air yang muthlaq artinya adalah air yang bisa disebut air, air yang tidak dinisbatkan kepada unsur atau rasanya seperti ketika kita mengatakan air teh, air kopi, air mawar, atau yang semacamnya. Ini berarti sudah tidak muthlaq lagi.
Adapun kalau disebutkan pada tempatnya seperti; air sumur, air laut, air mata air, maka ini tidak masalah, ini tidak menghalanginya untuk disebut sebagai air muthlaq.
Jadi tujuh air yang disebutkan di depan adalah contoh dari air yang suci dan menyucikan dan tidak makruh untuk dipakai.
Adapun yang kedua adalah:
وطَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوهٌ اِسْتِعْمَالُهُ وَهُوَ المَاءُ المُشَمَّسُ
2. Air yang suci dan menyucikan tetapi makruh untuk dipakai, yaitu air musyammas (المُشَمَّسُ)
Yaitu air yang terkena panas sinar matahari sementara dia disimpan dalam bejana logam seperti kuningan, besi, atau yang semacamnya. Ini adalah menurut pendapat madzhab Asy-Syafi'i.
Mereka menganggap makruh berwudhu dengan air yang terkena paparan panas sinar matahari saat disimpan di bejana logam, kecuali kalau bejana logam ini terbuat dari emas dan perak maka tidak masalah.
Dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullāhu ta’ālā memakruhkan penggunaan air seperti ini untuk berwudhu, karena dikhawatirkan itu bisa menimbulkan barash (بَرَصٌ) atau penyakit kusta.
Dan karena sebab inilah beliau memakruhkan pemakaian air musyammas (المُشَمَّسُ), namun Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta’ālā berpendapat air seperti ini tidak makruh sama sekali dan ini adalah pendapat sebagian besar ulama (jumhur ulama).
Mereka mengatakan, al māul musyammas (المَاءُ المُشَمَّسُ) atau air yang terkena paparan panas sinar matahari, itu tidak makruh untuk dipakai dan boleh-boleh saja dipakai untuk berwudhu.
Adapun atsar yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallāhu 'anhu, bahwasanya air musyammas (المُشَمَّسُ) ini bisa menimbulkan barash (بَرَصٌ) atau kusta, maka atsar ini dilemahkan oleh sebagian besar ulama hadits. Meskipun ada satu dua yang menshahihkannya.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.
إنه ولي ذلك والقادر عليه
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment