F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Maqâshidusy Syarî’ah: 5 (Lima) Penjagaan Islam Terhadap Ummat (Dharuriyyatul Khams)

5 (Lima) Penjagaan Islam Terhadap Ummat (Dharuriyyatul Khams)
Penjagaan Islam Terhadap Ummat

Lima Kebutuhan Penting Yang Harus Dijaga Oleh Kaum Muslimin (Dharuriyyatul Khams)

Keseluruhan kandungan agama Islam adalah kebaikan dan maslahat. Islam merupakan agama yang mudah, agama toleransi, agama keadilan dan persamaan, agama penuh kelembutan, cinta dan persaudaraan, agama yang mengajarkan ilmu dan amal serta menunjukkan kepada jalan yang lurus. Islam adalah agama yang sempurna dan universal, agama kejujuran dan amanah, agama kemuliaan dan kekuatan. Islam dibangun di atas dasar tauhid, sedangkan ruhnya adalah keikhlasan serta syi'arnya adalah toleransi dan persaudaraan.



Islam memerintah kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap keburukan. Setiap perintah agama Islam pasti mengandung manfaat dan kebaikan, dan sebaliknya setiap larangan agama Islam pasti mengandung kerugian dan kejelekan. Oleh karena itu setiap perintah dan larangan Islam termasuk di antara keindahannya. Syariat islam ditetapkan untuk menjaga dan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-Dharuriyat al-Khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Sehingga setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini harus mendapatkan hukuman yang ditetapkan Syari’at yang disesuaikan dengan pelanggaran tersebut.

Salah satu bukti yang menunjukkan ketinggian Islam adalah disyari'atkan nya hudud (hukuman) terhadap pelanggar pidana dalam kasus-kasus tertentu. Terutama dalam kejahatan yang mengakibatkan kerugian pihak lain baik materi, moral maupun jiwa. Oleh karena itu Islam sangat ketat dan tegas di dalam melindungi ummat, baik yang berkaitan dengan jiwa, harta, kehormatan, akal dan lain sebagainya.

Di antara penjagaan Islam terhadap kaum muslimin dan manusia pada umumnya yang dengannya akan tercapai keamanan, kedamaian dan ketentraman umum adalah sebagai berikut:

Penjagaan Islam terhadap agama (din).

Ini merupakan dharûriyyât yang terpenting dan berada pada urutan tertinggi. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku. [Adz-Dzâriyat/51: 56]

Demikian tujuan hakiki dari penciptaan makhluk. Untuk mencapai tujuan inilah, maka para rasul diutus dan kitab-kitab diturunkan. Sebagaimana firman-Nya.

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ

(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu”. [An-Nisâ/4: 165].

Begitu juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiaptiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”. [An-Nahl/16 : 36]

Agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga din (agama) dari kerusakan, karena din merupakan dharuriyat yang paling besar dan terpenting, maka syari’at juga mengharamkan riddah (murtad), memberi sanksi kepada orang yang murtad dan dibunuh. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia” [HR Bukhari]

Juga sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَ الْمُفَارِقُ لِدِينِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim (tidak boleh dibunuh, Red.), kecuali dengan salah satu di antara tiga sebab yaitu jiwa dengan jiwa, orang tua yang berzina (dibunuh dengan dirajam, Red.), orang yang murtad meninggalkan agamanya dan jama’ahnya” [HR Bukhari]

Namun yang perlu ditekankan disini adalah, hukuman membunuh orang yang murtad ini tidak dilakukan setiap orang, bukan dengan cara main hakim sendiri, karena hal itu hanya akan menimbulkan kerusakan yang lain. Namun pelaksanaan hukum membunuh bagi orang yang murtad hanya dilakukan oleh ulil amri (pemimpin umat/negara) jika menerapkan hukum islam di negaranya.

Ini semua untuk menjaga din. Realisasinya dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya dengan :
  • Beriman kepada Allah Azza wa Jalla, mencintai-Nya, mengagungkan-Nya, mengetahui Asmâ dan Sifat Allah.
  • Berpegang teguh dengan agama, mempelajarinya, lalu mendakwahkannya.
  • Menjauhi dan memperingatkan dari perbuatan syirik dan riya’.
  • Memerangi orang-orang yang murtad.
  • Mengingatkan dari perbuatan bid’ah dan melawan ahlul bid’ah.[Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 448-458]
Penjagaan islam terhadap Jiwa (hifzhun nafsi)

Islam dengan tegas mengharamkan pembunuhan yaitu menumpahkan darah kaum muslimin, ahli dzimmah (orang kafir yang hidup berdampingan dengan kaum muslimin dan tidak memerangi mereka) serta darah mu'ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan ummat Islam dengan persyaratan tertentu). Bagi yang menumpahkan darah kaum muslimin dengan sengaja, maka Allah subhanahu wata’ala mengancam dengan ancaman yang sangat keras dalam firman-Nya,artinya,

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannnya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. 4:93)

Maka pembunuhan adalah salah satu dosa terbesar dari dosa-dosa besar (kabair). Dia merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan, beliau menyebutkan salah satunya adalah membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali secara haq. Haq atau alasan yang dapat dibenarkan di dalam Islam untuk membunuh seseorang ada tiga, yaitu
  1. Qishash (hukuman mati bagi seorang pembunuh), 
  2. Rajam (hukuman mati bagi pezina yang sudah menikah) 
  3. Riddah (kafir setelah beriman).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Janganlah kalian kembali lagi kepada kekufuran sepeninggalku nanti, sehingga sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lainnya." (Muttafaq ‘alaih)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda juga,

"Barang siapa yang membunuh seorang mu'ahid maka dia tidak akan mencium bau surga." (HR al Bukhari)

Jika membunuh seorang mu'ahid saja demikian ancamannya maka bagaimana lagi membunuh seorang muslim. Oleh karena itu Islam mewajibkan hukuman mati bagi seseorang yang membunuh orang lain secara sengaja, dengan tujuan agar semua orang merasa aman terhadap keselamatan jiwa dan nyawa mereka.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS.al-Baqarah :178-179)

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menjadikan qishash sebagai salah satu sebab kelestarian kehidupan, padahal qishash itu merupakan kematian. Mengapa? Karena, dengan keberadaan hukum qishash, maka para pelaku kriminal menjadi jera, kehidupan pun menjadi aman. Jadi, qishash merupakan salah satu sebab terwujudnya kehidupan yang damai, tenang, dan dalam naungan hidayah.

وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ

“: (Di antara sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina”. [Al-Furqân/25: 68]

Yang disebut dengan al-haq (kebenaran), yaitu harus dengan dalil dan bukti. Jika tidak, berarti melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar. Dan berdasarkan Al-Qur‘an dan as-Sunnah, melakukan pembunuhan tanpa alasan yang benar, hukumnya terlarang.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda tentang penjagaan terhadap jiwa:

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya”. [HR Imam Bukhari]

Dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap seseorang yang berpendapat “saya bebas melakukan apa saja atas diri saya”. Perkataan seperti ini merupakan perkataan keliru, karena di dalam Al- Qur`anul-Karim disebutkan tentang ucapan yang benar, sebagai petunjuk bagi kaum Mukminin jika tertimpa musibah. Allah Azza wa Jalla berfirman.

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” [Al-Baqarah/2: 156]

Inna lillahi (sesungguhnya kita milik Allah) dengan demikian, kita ini milik Allah Azza wa Jalla, tidak boleh berbuat sewenang-wenang atas diri kita, tidak boleh menyengaja melukai tangan sendiri lalu berkata “ini tangan saya, saya bebas melakukan apa saja terhadapnya”. Apalagi sampai mengatakan “ini adalah jiwaku, saya ingin membunuh diri atau menjatuhkan diri dari gunung, atau menenggak racun”, maka semua ini tidak boleh, karena termasuk berbuat sewenangwenang pada sesuatu yang bukan miliknya.

Wahai Hamba Allah! Jiwa yang pada dirimu itu adalah milik Pencipta dan Rabbmu, Dzat yang engkau ibadahi, yaitu Allah Azza wa Jalla . Engkau tidak boleh berbuat sewenang-wenang padanya.

Dalam hadits “barangsiapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung lalu dia membunuh dirinya (mati), maka dia akan berada dalam Neraka Jahannam dalam keadaan melemparkan diri selama-lamanya” terdapat pelajaran yang bisa kita ambil. Bahwa orang tersebut kekal selamanya dalam Neraka Jahannam, sedangkan di dalam Ahlu Sunnah walJama’ah di antaranya terdapat kaidah Perbuatan dosa-dosa besar termasuk dalam kategori dosa-dosa yang bisa diampuni Allah Azza wa Jalla jika Allah berkehendak. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” [An-Nisâ/4: 48]

Bunuh diri, termasuk dalam bagian pertama ayat ini, ataukah bagian yang kedua? Apakah bunuh diri termasuk syirik, ataukah berada di bawah syirik? Jawabnya, bunuh diri termasuk dalam dosa di bawah dosa syirik. Namun dalam hadits itu dijelaskan, dia kekal selamanya di neraka. Lantas bagaimana jawabnya?

Para ulama mengatakan, pengertian hadits ini dibawa kepada orang yang membunuh diri, karena ia menganggapnya halal, atau karena meremehkan hukum syari’at, bukan karena maksiat semata, baik yang kecil maupun yang besar. Akan tetapi, ini merupakan pelanggaran terhadap dasar hukum syari’at, dia menentangnya dan menghalalkannya. Dalam kondisi seperti itu, maka dosa maksiat ini menjadi dosa kekufuran.

Oleh karena itu, Abu Ja’far ath-Thahawi, di dalam kitab ‘aqidah beliau yang masyhur, beliau mengatakan: “Kami tidak mengkafirkan ahlul qiblah (kaum Muslimin) dengan sebab dosa, selama dia tidak menganggapnya halal.”

Pelaku perbuatan dosa ini, jika menganggapnya halal, maka dia menjadi kafir, meskipun perbuatan dosa tersebut lebih kecil atau lebih sedikit dari bunuh diri.

Secara ringkas, hifzhun nafsi dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
  • Pada saat darurat (sangat terpaksa), wajib memakan apa saja demi menyambung hidup, meskipun yang ada saat itu sesuatu yang haram pada asalnya.
  • Memenuhi kebutuhan diri, berupa makanan, minuman dan pakaian.
  • Mewajibkan pelaksanaan qishash (hukum bunuh bagi yang membunuh, jika sudah terpenuhi syarat-syaratnya, Red.) dan mengharamkan menyakiti atau menyiksa diri [Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 462-465]
Penjagaan islam terhadap akal

Sarana untuk menjaga akal ialah ilmu. Kalimat wahyu pertama kali yang sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyentuh telinga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah kalimat iqra’ (bacalah!), setelah itu kalimat:

عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

(Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”. [Al-Alaq/96: 5]

Karena membaca merupakan jalan mendapatkan ilmu, meskipun bukan jalan satu-satunya, akan tetapi dia merupakan jalan terpenting.

Dalam nash Al-Qur‘an yang lain, Allah berfirman,

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

(dan katakanlah: “Ya Rabbku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan” [Thaha/20 : 114]

Akan tetapi ilmu ini wajib diiringi dengan amal perbuatan. Ilmu bukan sekedar untuk diketahui, namun dengan ilmu agar bertakwa, beramal shalih, serta menjauhan diri dari perbuatan maksiat dengan landasan takwa kepada Allah Azza wa Jalla . Karenanya dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 91 disebutkan.

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan berjudi itu menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

Sebagai bentuk penjagaan terhadap akal, Islam mengharamkan miras (khamer) dan narkoba dengan berbagai jenisnya, seperti ganja, heroin, kokain, opium,ekstasi dan sebagainya.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 5:90)

Khamer adalah segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan akal baik benda cair maupun kering, dimakan, diminum maupun dihisap. Khamer merupakan biang berbagai kekejian, pengundang dosa dan pintu segala keburukan. Ia disebut sebagi biangnya dosa karena seseorang jika telah hilang akalnya karena pengaruh khamer, maka akan berbuat semaunya tanpa berpikir dan tanpa ada rasa malu.

Allah subhanahu wata’ala mengharamkan khamer karena di dalamnya terkumpul berbagai kerusakan, dapat menghancurkan kepribadian, membunuh akal serta memusnahkan harta dengan tanpa guna. Andaikan khamer itu sekedar merugikan secara materi, mengurangi kepribadian, menjatuhkan nama dan keadilan seseorang, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan bagi orang yang berakal untuk menjauhinya. Maka bagaimana lagi jika dia itu ternyata sumber kekejian, kerendahan dan merupakan dosa yang mendatangkan murka Allah?

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:.
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram”.

Meskipun banyak pabrik membuat produk, lalu setan membuat istilah-istilah untuk produk tersebut, namun kita memiliki kaidah yang mencakup semua nama, meskipun nama tersebut baru dan dirubah-rubah, tetapi, setiap yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Maka untuk menjaga akal, Islam mewajibkan pelaksanaan hukuman dera bagi peminum khamer sebanyak delapan puluh kali. Tujuannya agar manusia menjauhi dosa tersebut, sehingga akalnya selamat dan bersih, dapat berpikir dan mengetahui mana perintah Allah dan mana yang dilarang. Akhirnya dia meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat serta selamat dari kebinasaan dan kesengsaraan.

Dan bahwasanya, untuk menjaga kebaikan akal, maka syari’at mengharamkan semua yang bisa merusaknya, baik yang maknawi (abstrak) seperti perjudian, nyanyian, memandang sesuatu yang diharamkan, maupun yang bersifat fisik seperti khamr, narkoba serta memberikan sanksi kepada yang melakukannya.[Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 467-468.]

Penjagaan islam terhadap harta

Islam menjaga harta, yakni sesuatu yang menjadi penopang hidup, kesejahteraan dan kebahagiaan. Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” [An-Nisâ‘/4 : 5]

Maksudnya, kemapanan keberadaan manusia ialah dengan harta. Oleh karenanya terdapat perintah mengeluarkan zakat, shadaqah. Dan zakat merupakan hak Allah Azza wa Jalla . Sehingga orang yang berhak menerimanya terjaga dan harta yang mengeluarkannya juga menjadi bersih dan suci.

Untuk menjaga harta, maka Islam mengharamkan segala bentuk pencurian, yaitu mengambil harta orang lain tanpa sepengetahuan dan kerelaannya. Mencuri juga termasuk dosa terbesar dari dosa-dosa besar, sehingga pelakunya diancam dengan hukuman yang sangat buruk yaitu potong tangan.

Dengan ditegakkannya hukuman ini maka harta orang akan terjaga, sebab seseorang yang akan mengambil harta orang lain akan berpikir panjang, karena tangannya akan menjadi taruhan. Maka dengan demikian seluruh orang akan merasa aman terhadap harta miliknya, tidak ada rasa takut kemalingan atau dirampok dan sebagainya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. 5:38)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ

Allah Azza wa Jalla melaknat pencuri yang mencuri telur, lalu tangannya dipotong”.

Dalam syari’at Allah yang bijak ini, juga terdapat larangan melakukan perbuatan tabdzir (pemborosan). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. [Al-Isrâ : 26-27]

Begitu juga Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang isrâf (berlebih-lebihan), sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya.

وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” [Al-An’am/6 :141]

Di antara cara dalam pemeliharaan harta ialah:
  1. Islam mewajibkan beramal dan berusaha.
  2. Memelihara harta manusia dalam kekuasaan mereka.
  3. Islam menganjurkan bershadaqah, memperbolehkan jual beli dan hutang-piutang.
  4. Islam mengharamkan perbuatan zhalim terhadap harta orang lain dan wajib menggantinya.
  5. Kewajiban menjaga harta dan tidak menyia-nyiakannya.[ Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 481-487]
Penjagaan islam terhadap nasab (keturunan)

Sebagai penjagaan terhadap nasab maka Islam mengharamkan perzinaan dan segala wasilah (sarana) yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut seperti berbicara, melihat dan mendengarkan hal-hal yang haram yang memicu terjadinya perbuatan zina.

Perzinaan selain akan mendatang kan murka Allah, juga memiliki dampak kerusakan yang sangat besar, seperti munculnya penyakit-penyakit ganas, ternodainya kehormatan dan harga diri seseorang, tercampurnya nasab dan keturunan secara tidak jelas, sehingga seorang anak dinasabkan kepada bukan ayahnya dan mewarisi dari selain kerabatnya. Dan banyak lagi kerusakan dan kezhaliman yang timbul akibat perzinaan ini, dan Allah Maha Tahu atas semua itu. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. 17:32)

Larangan Allah subhanahu wata’ala untuk tidak mendekati zina lebih keras dan mendalam daripada larangan untuk melakukannya, yakni jangan sampai seseorang berada di sekitarnya dan jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat mengantarkan pada perzinaan tersebut. Atau dengan bahasa lain, jika hanya sekedar mendekati saja diharamkan, maka melakukannya sangat lebih haram lagi.

Maka untuk menjaga manusia dari kekejian tersebut Islam mewajibkan hukuman dera seratus kali bagi perjaka/gadis yang berzina dan diasingkan selama satu tahun. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. 24:2)

Allah subhanahu wata’ala mengingatkan agar jangan sampai rasa kasihan mengalahkan hukum Allah, dan hendaknya pelaksanaan hukuman itu dihadiri oleh sekelompok orang mukmin, supaya diketahui dan dijadikan pelajaran oleh manusia.

Sedangkan bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) maka hukumannya adalah dirajam hingga meninggal dunia. Namun pelaksanaan rajam ini harus jelas kasusnya tanpa ada syubhat sedikit pun dan dengan persaksian empat orang, atau sang wanita menunjukkan kehamilannya, atau atas pengakuan dari pelakunya sebanyak empat kali.

Bentuk penjagaan agar manusia menjauhkan manusia dari perbuatan zina, maka syari’at memperbolehkan dan menganjurkan pernikahan poligami, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla menyebutkan.

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka kawinilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat”[An-Nisâ/4: 3]

Nabi Shallallahu ‘alaihiwa sallam juga bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia melakukan puasa (sunat). Karena sesungguhnya puasa itu menjadi obat bagi dia”.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Seorang pezina tidak akan melakukan perbuatan zina, sedangkan dia dalam keadaan beriman”.

Dalam sebagian riwayat dijelaskan, iman tercerabut darinya. Jika ia berhenti dari berzina, maka keimanannya kembali kepadanya. Semua nash-nash ini untuk menjaga keturunan.

Pemeliharaan keturunan ini, bisa dilihat dari beberapa hal berikut:
  • Anjuran untuk melakukan pernikahan.
  • Persaksian dalam pernikahan.
  • Kewajiban memelihara dan memberikan nafkah kepada anak, termasuk kewajiban memperhatikan pendidikan anak.
  • Mengharamkan nikah dengan pezina.
  • Melarang memutuskan untuk thalaq jika tidak karena terpaksa.
  • Mengharamkan ikhtilâth. [Maqâshidusy-Syarî’ah ‘Inda Ibni Taimiyyah, hlm. 473-478.]

Tambahan: Islam Menjaga Kehormatan

Untuk menjaga kehormatan seseorang, Islam mengharamkan tuduhan zina terhadap orang baik-baik dan mengancam dengan hukuman yang sangat keras.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan akhirat dan bagi mereka adzab yang besar. Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [An-Nuur : 23-24]

Dalam firman yang lain, artinya,

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. 24:4)

Allah subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa orang yang menuduh berzina wanita baik-baik dan terjaga kehormatannya, maka dia mendapatkan laknat di dunia dan di akhirat, serta siksa yang pedih. Kepadanya juga dijatuhkan sanksi dera delapan puluh kali serta tidak diterima persaksiannya, dan dia dianggap sebagi orang fasiq yang tidak berkeadilan.

Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam dalam sebuah hadits memerintahkan kita untuk menjauhi tujuh hal yang membinasakan. Salah satunya adalah menuduh berzina seorang wanita mukminah yang terjaga kehormatannya dan tidak terlintas dalam benaknya untuk berzina.

Amat banyak manusia di masa ini yang dengan begitu mudah melemparkan tuduhan pezina baik mengatakannya secara langsung atau dengan menyebut anaknya sebagai anak pezina, suaminya sebagai suami seorang pezina (yakni sang ibu atau istrinya). Jika tuduhan itu tidak disertai bukti, maka penuduhnya berhadapan dengan hukuman di atas. Kecuali jika dia dapat membuktikannya, yaitu berupa mendatangkan empat orang saksi yang melihat secara langsung perbuatan zina itu secara jelas.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [Al-Ahzaab: 58]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

...فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ...

... Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian, kehormatan kalian, haram atas kalian seperti terlarangnya hari ini, bulan ini dan negeri ini, hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir...” [HR. Al-Bukhari (no. 67; 105; 1741) dan Muslim (no. 1679 (30)), dari Shahabat Abu Bakrah Radhiyallahu anhu. ]

Islam memerintah kepada setiap kebaikan dan melarang dari setiap keburukan. Setiap perintah agama Islam pasti mengandung manfaat dan kebaikan, dan sebaliknya setiap larangan agama Islam pasti mengandung kerugian dan kejelekan. Oleh karena itu setiap perintah dan larangan Islam termasuk di antara keindahannya.

Demikian beberapa nash dari Al-Qur‘an dan as- Sunnah, yang berkaitan dengan dharûriyyâtul-khams .

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemudahan kepada kaum Muslimin lainnya untuk memahaminya, sehingga semakin menambah dan mengokohkan keyakinan terhadap kebenaran din, agama yang haq ini. Wallahu a’lam bish-Shawab

Sumber:
  • Buku, “Kamalu ad-Din al-Islami”, Syaikh Abdullah bin Jarullah al-Jarullah. (Abu Ahmad) http://www.alsofwah.or.id/cetakannur.php?id=280
  • Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196 Oleh Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari di http://almanhaj.or.id/content/3373/slash/0/dharuriyyatul-khams-lima-kebutuhan-penting-yang-harus-dijaga-oleh-kaum-muslimin/
  • Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 3
1

1 comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+
  • AMRIZAL BUYUNG
    AMRIZAL BUYUNG
    Tuesday, March 02, 2021 7:59:00 PM
    syukron atas tulisannya smoga jadi amalnjariah~
    Reply