F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Mana Dalilnya? Ini Dalilnya..! (7)

Mana Dalilnya? Ini Dalilnya..! (7) novieffendi.com

Ini Dalilnya (15): Keliru dalam Memahami Tawassul

Artikel sebelumnya Mana Dalilnya? Ini Dalilnya..! (6)
Masalah Ketiga: Tawassul

Pemahaman yang kacau balau tentang tawassul

Novel mengatakan: “Tawassul dengan orang lain artinya wasilah (perantara) yang kita sebutkan di dalam doa yang kita panjatkan bukanlah amal kita, tetapi nama seseorang. Contohnya adalah doa berikut: “Ya Allah, berkat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…”, “Ya Allah, berkat Imam Syafi’i…”, “Ya Allah, berkat para Rasul dan Wali-Mu…””.

Beberapa baris kemudian ia mengatakan: “Saudaraku, perlu kita ketahui bahwa seseorang yang bertawassul dengan orang lain sebenarnya ia sedang bertawassul dengan amal salehnya sendiri. Bagaimana bisa? Kami akan menjelaskannya secara ringkas.

Ketika seseorang bertawassul dengan orang lain, pada saat itu ia berprasangka baik kepadanya dan meyakini bahwa orang tersebut adalah seorang saleh yang mencintai Allah dan dicintai Allah. Ia menjadikan orang tersebut sebagai wasilah (perantara) karena ia mencintainya. Dengan demikian sebenarnya ia sedang bertawassul dengan cintanya kepada orang tersebut. Ketika seseorang mengucapkan, “Ya Allah, demi kebesaran Rasul-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam…” berarti ia sedang bertawassul dengan cintanya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau orang yang berkata, “Ya Allah, berkat Imam Syafi’i…” berarti ia sedang bertawassul dengan cintanya kepada Imam Syafi’i. Kita semua tahu bahwa cinta kepada Allah, cinta kepada Rasul-Nya serta kepada orang-orang yang saleh merupakan amal yang sangat mulia… dst”.[1]

Saya katakan; ucapan Novel di sini mengandung kontradiksi. Di awal pembahasan ia mendefinisikan bahwa tawassul dengan orang lain maknanya ialah bahwa perantara yang kita sebutkan dalam doa yang kita panjatkan bukanlah amal kita, tetapi nama seseorang. Kemudian dia menyebutkan bahwa ketika seseorang bertawassul dengan orang lain sebenarnya ia sedang bertawassul dengan amal salehnya sendiri?!

Dalam hal ini ia hendak menyamakan antara seseorang yang mengatakan: “Ya Allah, demi cintaku kepada Nabi-Mu… atau demi cintaku kepada Imam Syafi’i…” dan semisalnya; dengan orang yang mengatakan: “Ya Allah, demi kebesaran Nabi Muhammad… atau berkat Imam Syafi’i…”. Padahal setiap orang yang paham bahasa Indonesia pasti mengatakan bahwa makna kedua ucapan di atas jelas berbeda. Yang pertama ialah tawassul dengan menyebut amal saleh yang dia perbuat -dan hal ini dianjurkan-, sedang yang kedua ialah tawassul dengan menyebut amal seseorang yang hal tersebut adalah milik orang lain, bukan milik si pendoa. Lantas bagaimana keduanya bisa disamakan?

Lepas dari ini semua, cara berdoa semacam ini adalah bid’ah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para salaf. Dan sebagaimana telah pembaca ketahui, bahwa seandainya cara berdoa semacam ini adalah hal yang dianjurkan dalam agama, pastilah mereka lebih dahulu melakukannya daripada kita.

Bila kita perhatikan dalil-dalil yang berbicara mengenai tata cara berdoa, kita akan dapati bahwa Islam bukanlah agama birokrasi yang sedikit-sedikit harus pakai perantara. Cara seperti ini justru identik dengan praktek orang jahiliyah yang menjadikan berhala-berhala mereka sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allah (lihat surat Az Zumar: 3 dan Yunus: 18).

Karenanya, kalau saudara perhatikan ayat-ayat yang menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saudara akan dapati bahwa semua jawabannya dimulai dengan perintah: “Katakanlah (hai Muhammad)…”. Contohnya sebagai berikut:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia…” (Al Baqarah: 189).

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat,… dst” (Al Baqarah: 215).

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar…. dst” (Al Baqarah: 217).

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia…” (Al Baqarah: 219).

Dan masih banyak lagi ayat-ayat senada yang tidak mungkin kami sebutkan satu persatu [2]. Namun ketika pertanyaannya tentang bagaimana cara berdoa kepada Allah? maka jawabannya sungguh berbeda! Simaklah ayat berikut:

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ

Dan jika hamba-Ku bertanya kepadamu mengenai-Ku, maka sesungguhnya Aku Maha Dekat. Aku akan kabulkan doa orang yang berdoa kepada-Ku….” (Al Baqarah: 186).

Perhatikan, dalam ayat di atas Allah tidak menggunakan kata ‘katakanlah’ -alias menjadikan Nabi sebagai perantara-, akan tetapi Dia sendiri yang langsung menjawab pertanyaan ini. Kemudian mengatakan bahwa diri-Nya lah yang akan mengabulkan doa hambanya secara langsung, tanpa menyebut-nyebut perantara dalam hal ini. Ini jelas menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak butuh perantara dalam doa, bahkan Dia lebih menyukai doa yang langsung dipanjatkan kepada-Nya tanpa perantara, sebab Dia maha dekat terhadap hamba-Nya.

Lebih dari itu, jika kita meyakini kebesaran Allah dan sifat-Nya yang Maha lembut, Pengasih, Penyayang, Mengabulkan doa hambanya, dan sebagainya; maka aneh sekali jika kita lebih suka berhubungan dengan-Nya melalui perantara.

Kalaulah seseorang yang ingin menghadap Raja atau Presiden telah mendapat izin langsung untuk menghadapnya, kemudian dia enggan dan justru mencari perantara, bukankah ini namanya menyia-nyiakan kesempatan emas?? Lantas bagaimana jika Raja atau Presiden tadi menyatakan bahwa dirinya lebih suka kalau yang bersangkutan menghadap langsung kepadanya, namun orang tersebut justru menjauh dan tetap pakai perantara? Bukankah ini termasuk pembangkangan terhadap keinginannya?

Demikian pula dengan ayat di atas, Allah secara langsung menjawab pertanyaan tersebut tanpa menjadikan Nabi sebagai perantara, dan secara tegas menyatakan bahwa diri-Nya maha dekat dengan kita, lantas mengapa kita tidak mau langsung meminta kepada-Nya?

Ini Dalilnya (16): Bentuk Tawassul yang Keliru

Dalam salah satu pembahasannya mengenai tawassul (hal 118), Novel memberinya judul sebagai berikut: Tawassul Nabi Muhammad saw dengan orang-orang yang berdoa. Kemudian ia mengatakan:

Abu Sa’id Al Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa keluar dari rumahnya menuju Masjid untuk menunaikan shalat, kemudian membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ ، وَبِحَقِّ مَمْشَايَ فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلاَ بَطَرًا ، وَلاَ رِيَاءً وَلاَ سُمْعَةً ، خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سَخَطِكَ ، وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ ، أَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِي مِنَ النَّارِ ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي ، إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ

Berikut ini adalah terjemahan versi Novel (hal 118-119):

“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan kemuliaan semua orang yang memohon kepada-Mu [3]. Dan aku memohon kepada-Mu dengan berkat perjalananku ini. Sesungguhnya aku tidak keluar (menuju Masjid) dengan sikap angkuh, sombong, riya’ ataupun sum’ah. Aku keluar (menuju Masjid) demi menghindari murka-Mu dan mengharapkan ridha-Mu. Oleh karena itu, kumohon Engkau berkenan melindungiku dari siksa Neraka, dan mengampuni semua dosaku. Sesungguhnya, tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Sebagaimana yang telah disinggung dalam mukaddimah, orang-orang model Novel Alaydrus memang hobi berdalil dengan dua tipe hadits. Pertama: hadits shahih namun tidak ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, dan kedua: hadits dha’if atau bahkan palsu (maudhu’) namun mendukung pendapatnya. Nah, hadits ini adalah tipe kedua.

Bila kita dudukkan hadits di atas menurut ilmu musthalah hadits, ternyata hadits di atas memiliki tiga cacat;
  1. salah satu perawinya adalah ‘Athiyyah Al ‘Aufy yang dinyatakan dha’if oleh para ulama [4].
  2. ‘Athiyyah ini selain dha’if juga seorang mudallis, alias suka menyamarkan hadits. Dalam biografinya disebutkan bahwa mulanya ia meriwayatkan hadits dari sahabat Nabi yang bernama Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu. Setelah Abu Sa’id wafat, ia bermajelis dengan salah seorang yang terkenal sebagai pendusta, namanya Al Kalby. Tiap kali ‘Athiyyah meriwayatkan hadits dari gurunya yang kedua ini, dia menjulukinya dengan Abu Sa’id, hingga orang-orang terkecoh dan mengiranya Abu Sa’id Al Khudry, padahal sesungguhnya ia adalah Al Kalby si pendusta!![5] Berangkat dari sini, kita patut mencurigai hadits di atas. Jangan-jangan Abu Sa’id yang dimaksud ialah Al Kalby, bukan Al Khudry. Karena boleh jadi perawi yang meriwayatkan hadits ini terkecoh ketika mendengar ‘Athiyyah meriwayatkannya dari Abu Sa’id, lantas menganggapnya Abu Sa’id Al Khudry.
  3. Lafadz hadits ini mudhthorib (labil), kadang ia dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kadang hanya dinisbatkan kepada Abu Sa’id Al Khudry (mauquf).[6]

Kesimpulannya, meski hadits di atas ada yang menganggapnya shahih, akan tetapi menurut kaidah ilmu musthalah hadits, hadits di atas memiliki cacat dalam sanadnya yang menyebabkannya dho’if. Oleh karena itu, pendapat sebagian ulama yang menshahihkannya atau menghasankannya dinilai tasahul alias agak menggampangkan dan kurang jeli dalam masalah ini.

Kalaupun hadits di atas kita terima sebagai hadits shahih/hasan, toh ia tidak menunjukkan bolehnya bertawassul dengan kemuliaan orang lain. Akan tetapi ia sekedar menunjukkan bolehnya seseorang bertawassul dengan salah satu sifat Allah yang tersirat dari ungkapan: “dengan hak setiap orang yang berdoa kepada-Mu”, dan hak mereka ialah dikabulkan doanya (al ijabah) sebagaimana yang Allah sebutkan dalam hadits:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِيْنَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرِ فَيَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيْبَ لَهُ؟ وَمَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ؟ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ؟

Allah tabaraka wa ta’ala turun ke langit dunia pada setiap malam, yaitu ketika tersisa sepertiga malam yang terakhir seraya berfirman: “Siapa yang berdoa kepada-Ku, supaya Kukabulkan doanya? siapa yang meminta kepada-Ku, supaya Kupenuhi permintaannya? dan siapa yang mohon ampun kepada-Ku, agar Kuampuni dia” (Muttafaq alaih)[7]

Jadi, mereka sesungguhnya bertawassul dengan sifat al ijabah (mengabulkan doa) yang merupakan salah satu sifat Allah ‘azza wa jalla. Dan tawassul semacam ini adalah tawassul yang dianjurkan.

Dalam pembahasan berikutnya, Novel menyebutkan hadits lain yang menurutnya merupakan dalil bolehnya bertawassul dengan orang lain yang tidak hadir di tempat, pembahasan tersebut ia namakan: Tawassul Nabi Adam dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal 119).[8]

Haditsnya cukup panjang, karenanya kami cukupkan dengan menyebutkan terjemahannya menurut Novel;

“Ketika Adam berbuat kesalahan, beliau berkata, ‘Duhai Tuhanku, aku memohon kepada-Mu dengan kemuliaan Muhammad[9] agar Engkau mengampuniku’. Allah pun berkata, ‘Hai Adam, bagaimana kau dapat mengenal Muhammad sedangkan ia belum Kuciptakan?’ Adam menjawab, ‘Duhai Tuhanku, ketika Engkau menciptakanku dengan Tangan-Mu dan Engkau tiupkan kepadaku dari Ruh-Mu, kutengadahkan kepalaku dan kulihat pada tiang-tiang Arsy tercantum tulisan yang berbunyi La Ilaha Illallah Muhammadun Rasulullah. Aku pun tahu bahwa tidak mungkin Engkau sandarkan sebuah nama dengan nama-Mu, kecuali ia adalah makhluk yang paling Engkau cintai.’ Allah berkata, ‘Kau benar hai Adam, sesungguhnya dia (Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam) adalah makhluk yang paling Kucintai. Berdoalah kepadaku dengan (bertawassul dengan) kemuliaannya, sesungguhnya aku telah mengampunimu. Dan andaikata bukan karena Muhammad, aku tidak akan menciptakanmu” (HR. Hakim).[10]

Sekarang, mari kita cek validitas hadits ini. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dalam kitabnya Al Mustadrak ‘ala Ash Shahihain, setelah meriwayatkannya, beliau mengatakan sebagai berikut:

صَحِيْحُ الإِسْنَادِ وَهُوَ أَوَّلُ حَدِيْثٍ ذَكَرْتُهُ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ فِي هَذَا الْكِتَابِ

Sanadnya shahih, dan ini adalah hadits Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang pertama kali kusebutkan dalam kitab ini” (Al Mustadrak 2/672, hadits no 4228).

Imam Adz Dzahabi yang meringkas kitab Al Mustadrak ini mengomentari ucapan Imam Al Hakim tadi dengan mengatakan (بَلْ مَوْضُوعٌ!): “Bukan, justeru ini hadits palsu!”. Hadits ini diriwayatkan dari jalur: Abdullah bin Muslim Al Fihry, dari Isma’il bin Maslamah, dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dari ayahnya dari kakeknya dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Abdullah bin Muslim ini disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam Mizanul I’tidal [11] berkenaan dengan hadits diatas, kemudian beliau menyifatinya dengan kata-kata (خَبَرٌ بَاطِلٌ): “Khabar (hadits) batil (palsu)”. Ungkapan beliau tadi disetujui oleh Ibnu Hajar, bahkan beliau menambahkan dalam kitabnya ‘Lisanul Mizan’ sebagai berikut:

لاَ أَسْتَبْعِدُ أَنْ يَكُونَ هُوَ الَّذِي قَبْلَهُ، فَإِنَّهُ مِنْ طَبَقَتِهِ

Tidak menutup kemungkinan bahwa orang ini (Abdullah bin Muslim Al Fihry), adalah orang sebelumnya, karena dia berada satu level dengannya” (Lisanul Mizan, 3/359 Biografi no 1451). Orang yang sebelumnya ialah Abdullah bin Muslim bin Rusyaid (biografi no 1450), perawi ini oleh Ibnu Hibban dinyatakan sebagai tersangka pemalsu hadits (muttaham biwadh’il hadits).

Sedangkan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam telah disepakati sebagai perawi yang dha’if, bahkan Al Hakim sendiri menyifatinya dalam kitab Al Madkhal ila Ma’rifatis Shahihi minas Saqiem (1/154 no 97):

عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ: رَوَى عَنْ أَبِيْهِ أَحَادِيْثَ مَوْضُوعَةً لاَ تَخْفَى عَلَى مَنْ تَأَمَّلَهَا مِنْ أَهْلِ الصَّنْعَةِ أَنَّ الحَمْلَ فِيْهَا عَلَيْهِ

Abdurrahman bin Zaid bin Aslam: dia meriwayatkan dari ayahnya hadits-hadits palsu yang bila diperhatikan oleh ahli hadits, maka jelaslah bahwa pemalsuan tadi adalah perbuatannya”.

Jadi, jika kemudian Imam Al Hakim menshahihkan hadits Abdurrahman bin Zaid bin Aslam ini, berarti ucapannya telah kontradiksi satu sama lain. Apalagi Al Hakim terkenal sebagai ulama yang paling gampang menshahihkan hadits, hingga banyak dari hadits-hadits lemah bahkan palsu yang beliau anggap shahih. Bahkan tidak ada ulama lain yang lebih gampangan dalam menshahihkan hadits daripada beliau. Karenanya, penshahihan beliau terhadap hadits di atas mendapat kritikan oleh para ulama. Demikian pula ulama-ulama lain yang mengikutinya dalam hal ini.[12]

Karenanya, sekumpulan ulama sepakat menganggapnya sebagai hadits dha’if bahkan maudhu’ (palsu), seperti Imam Al Baihaqy, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Al Hafizh Adz Dzahabi, Al Hafizh Ibnu Hajar, dan Syaikh Al Albani.[13]

Lebih dari itu, bunyi hadits di atas juga aneh dan bertentangan dengan ayat Al Qur’an yang jelas-jelas mengatakan bahwa sebab diciptakannya jin dan manusia tidak lain ialah untuk beribadah kepada Allah, lantas bagaimana mungkin Allah mengatakan bahwa Adam –yang merupakan manusia pertama– diciptakan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Rasulullah adalah anak cucunya yang belum lagi terwujud?

Orang yang mempercayai hadits palsu dan dusta di atas, kemudian meriwayatkannya dalam bukunya dan berdalil dengannya, berarti secara tidak langsung dia mendustakan firman Allah dalam QS Adz Dzariyat: 56 yang artinya: “Tidaklah Kuciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. Orang ini secara tidak langsung juga ikut berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ (رواه مسلم في المقدمة)

Barangsiapa menyampaikan hadits dariku, padahal menurutnya hadits tersebut dusta, maka ia termasuk salah seorang pendusta” (HR Muslim dalam muqaddimah Shahihnya).

Kesimpulannya, hadits di atas adalah hadits palsu tanpa diragukan lagi. Seandainya ada sementara kalangan yang ngotot menshahihkan sanadnya, maka sebagaimana pembaca lihat, bunyi hadits tersebut tidak mungkin bisa diterima, karena konsekuensinya kita harus menganggap bahwa Allah tidak menciptakan Adam supaya beribadah kepada-Nya, akan tetapi Dia menciptakannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian penulis menyebutkan hadits lain -yang juga dha’if- dalam pembahasan berjudul: Tawassul Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seluruh Nabi [14]. Hadits tersebut bunyinya sebagai berikut:

اللهُ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ حَيٌّ لاَ يَمُوْتُ اِغْفِرْ لأُِمِّي فَاطِمَةَ بِنْتِ أَسَدٍ وَلَقِّنْهَا حُجَّتَهَا وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مَدْخَلَهَا بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالأَنْبِيَاءِ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِي فَإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ

Terjemahannya (versi Novel): “Allah adalah yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan dan Dia Maha Hidup dan tidak akan pernah Mati. Ampunilah ibuku Fathimah binti Asad dan bimbinglah dia untuk mengucapkan hujjahnya serta luaskanlah kuburnya, dengan hak (kemuliaan) Nabi-Mu dan para Nabi sebelumku. Karena sesungguhnya Engkau Maha Pengasih dari semua yang berjiwa kasih.”

Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatkan jenazah beliau dan memakamkannya dibantu oleh ‘Abbas dan Abu Bakar Ash Shiddiq (HR. Thabrani).

Kemudian Novel menukil bahwa Al Ghumari meng-hasankan hadits ini, sedangkan Ibnu Hibban men-shahihkannya. Lalu katanya: “Dalam hadis di atas disebutkan dengan jelas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan diri beliau sendiri dan dengan semua Nabi sebelum beliau, yang semuanya telah meninggal dunia kecuali Nabi Isa”.

Saya katakan: sebetulnya ada beberapa kesalahan di sini, pertama: hukum hadits di atas tidak shahih dan Novel sebenarnya tahu akan hal ini! Sebab setelah saya rujuk ke kitab yang disebutkan oleh Novel dalam catatan kakinya, disebutkan di situ bahwa dalam hadits ini ada perawi yang namanya Rauh bin Shalah. Dia dinyatakan tsiqah oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim, dan ia memiliki kelemahan[15], demikian menurut Al Haitsami[16].

Kedua, kalau pun hadits di atas kita anggap hasan atau shahih, toh ia sama sekali tidak menunjukkan bolehnya bertawassul dengan para Nabi. Sebab dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “dengan hak Nabi-Mu… dst”, namun oleh Novel disisipi kata (kemuliaan)[17]; padahal kata-kata ini sama sekali tidak ada dalam hadits dan tidak disinggung sedikitpun. Intinya, ini adalah penyelewengan makna hadits yang disengaja oleh Novel! Kemudian, kalau kita perhatikan terjemahan yang bergaris bawah di atas, sebenarnya tidak ada masalah kalau kita memahaminya dengan benar. Sebab yang dimaksud hak Nabi Muhammad dan Nabi-Nabi sebelum beliau adalah untuk ditaati atas seizin Allah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ [النساء/64]

Dan Kami tidaklah mengutus seorang Rasul pun melainkan agar ia ditaati dengan seizin Allah…(alias ittiba’) “ (An Nisa’: 64).

Jadi, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertawassul dengan hak beliau dan hak para Nabi sebelumnya, sebenarnya beliau tidak bertawassul dengan dzat mereka yang sudah mati; akan tetapi bertawassul dengan salah satu amal shaleh, yaitu menaati para Nabi dengan seizin Allah. Dengan demikian, hadits di atas tidak bisa dijadikan dalil yang membolehkan orang hidup untuk tawassul dengan yang sudah mati.

Ini Dalilnya (17): Antara Tawassul yang Dibolehkan dan yang Terlarang

Tawassul Para Sahabat Dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dalam pembahasan ini, Novel kembali memakai cara lamanya dalam berdalil… lagi-lagi ia berdalil dengan hadits yang tidak mengarah ke permasalahan. Hadits tersebut terkenal dengan istilah “hadietsul a’ma” (haditsnya Si orang buta). Novel mengatakan (hal 122-123): Dalam Sunan Tirmidzi disebutkan bahwa Utsman bin Hunaif berkata, “Ada seorang lelaki tuna netra datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta beliau untuk mendoakannya agar dapat melihat kembali. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua pilihan kepadanya, yaitu didoakan sembuh atau bersabar dengan kebutaannya tersebut. Tetapi, lelaki itu bersikeras minta didoakan agar dapat melihat kembali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkannya untuk berwudhu dengan baik kemudian membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِي، اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ.

Terjemahannya (versi Novel): “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon dan berdoa kepada-Mu dengan (bertawassul dengan) Nabi-Mu Muhammad, Nabi yang penuh kasih sayang. (Duhai Rasul) Sesungguhnya aku telah ber-tawajjuh kepada Tuhanku dengan (bertawassul dengan)-mu agar hajatku ini terkabul. Ya Allah, terimalah syafa’at beliau untukku“. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

Novel mengatakan (hal 123): “Saudaraku, dalam hadis di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara kita bertawassul dengan beliau. Tawassul seperti ini tidak hanya berlaku ketika beliau masih hidup, akan tetapi juga dapat dilakukan setelah wafat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Buktinya sejumlah sahabat menggunakan tawassul ini sepeninggal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan mereka mengajarkannya kepada orang lain. Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Thabrani menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang sering kali mengunjungi Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu untuk menyampaikan kepentingannya. Tetapi, Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu tidak sempat memperhatikannya. Ketika bertemu dengan ‘Utsman bin Hunaif, lelaki itu menceritakan permasalahan yang ia hadapi. ‘Utsman bin Hunaif kemudian memerintahkan lelaki itu untuk berwudhu, mengerjakan shalat dua rakaat di Masjid, membaca doa di bawah ini dan kemudian mendatanginya untuk diajak pergi menemui Sayyidina ‘Utsman”. Kemudian Novel menukil doa yang dimaksud.[18]

Jawabnya, cerita yang diriwayatkan Imam Ath Thabrani di atas adalah dha’if [19], berikut ini penjelasan Syaikh Al Albani setelah mentahkhrij hadits tersebut, beliau mengatakan: “Kesimpulannya, kisah ini dhaif dan munkar karena tiga hal: pertama, lemahnya hafalan perawi yang sendirian meriwayatkan cerita ini[20]; Kedua, adanya kontroversi matan hadits dari jalur perawi tersebut[21] dan ketiga, perawi tersebut menyelisihi perawi lainnya yang lebih tsiqah, yang tidak meriwayatkan cerita tersebut. Satu saja dari tiga hal di atas sudah cukup menjadikan hadits ini dha’if, lantas bagaimana jika ketiga-tiganya ada semua??[22]

Sedangkan dalil lain yang disebutkan Novel adalah kisah orang Badui yang datang ke makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam … dst[23]. Menggelikan memang cara Novel berdalil, dan sekaligus memprihatinkan, sejak kapan mimpi jadi dalil dalam agama? Ini hanya ada dalam kamus orang-orang Sufi, tak ada dalil, mimpi pun jadi!

Dengan demikian, kedua hadits yang disebutkan oleh Novel tidak ada yang sah dijadikan dalil.

Tawassul Sayidina Umar dengan Sayidina ‘Abbas

Kali ini, Novel menggunakan dalil tipe kedua yang pernah saya singgung sebelumnya. Yaitu hadits shahih yang tidak sharih, alias tidak berkaitan dengan topik yang dibahas. Ia mengatakan (hal 125-126):

“Dalam Shahih Bukhari, Anas bin Malik menceritakan bahwa dahulu jika terjadi paceklik, Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu meminta hujan kepada Allah dengan bertawassul dengan ‘Abbas bin Abdul Muththalib. Sayidina ‘Umar berkata dalam doanya:

اَللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِيَنَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا

Ya Allah, sesungguhnya dahulu ketika berdoa kepada-mu kami bertawassul dengan Nabi-Mu, Engkau pun menuruhkan hujan kepada kami. Dan sekarang kami bedoa kepada-Mu dengan bertawassul dengan paman Nabi kami, maka berilah kami hujan.” (HR. Bukhari). Tidak lama setelah itu, Allah menurunkan hujan kepada mereka semua.

Di atas disebutkan dengan jelas bahwa Sayidina ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bertawassul dengan Sayidina ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada sebagian orang yang menggunakan atsar ini sebagai dalil bahwa tawassul dengan yang telah meninggal dunia tidak boleh, sebab Sayidina ‘Umar bertawassul dengan Sayidina ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang masih hidup. Pendapat seperti ini tidak tepat, sebab dalam kenyataannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan kita untuk bertawassul dengan yang masih hidup maupun dengan mereka yang telah meninggal dunia. Begitu pula para sahabat lainnya sebagaimana diceritakan tentang seorang tunanetra di masa pemerintahan Sayidina ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu”.

Saya katakan, justru pendapatmu lah yang tidak benar hai Novel. Karena dalil-dalil yang kau gunakan dha’if semua, bahkan sangat dha’if dan palsu.

Kemudian Novel mengatakan (hal 126): “Lalu apa maksud tawassul Sayidina Umar dengan Sayidina ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang masih hidup? Tujuan beliau adalah untuk mengajarkan dan mencontohkan kepada semua sahabat, bahwa tawassul dengan selain Nabi adalah boleh dan dapat dilakukan. Beliau menunjuk Sayidina ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu adalah karena kedekatan beliau radhiyallahu ‘anhu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sayidina ‘Abbas merupakan paman Rasulullah, ahli bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “.

Saya katakan, ini bukti kacaunya pemahaman Novel tentang tawassul. Ia tidak bisa membedakan antara tawassul yang dibolehkan dengan tawassul yang dilarang. Sebelum menjawab syubhat ini, saya harus menjelaskan kriteria tawassul yang dibolehkan dengan yang dilarang secara ringkas sebagai berikut;

Pertama: tawasssul yang dibolehkan

Tawassul ini berupa satu dari tiga hal:

Pertama: Tawassul dengan Asma’ul Husna, yakni kita berdoa kepada Allah dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat Allah yang indah sesuai dengan karakter doa kita. Misalnya: “Yaa Ghafuur Ya Rahiim”, saat kita memohon ampunan dan rahmat-Nya. Atau “Ya ‘Aziizu Ya Qawiyyu”, saat mendoakan kekalahan bagi musuh-musuh Islam, atau nama-nama lainnya yang tidak bertentangan dengan makna doa kita. Tawassul seperti ini sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah:

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا… [الأعراف/180]

Hanya milik Allah lah asmaa-ul husna, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu…” (Al A’raaf: 180).

Kedua: Tawassul dengan amal shaleh kita, bukan dengan amalan orang lain. Dalilnya ialah kisah tiga orang yang terjebak dalam gua, lalu masing-masing berdoa kepada Allah dengan menyebut amal shaleh yang pernah dilakukannya hingga batu yang menutup mulut gua tersebut terbuka atas izin Allah.[24]

Ketiga: Tawassul dengan minta doa dari orang yang masih hidup dan hadir di dekat kita. Dalilnya adalah kisah Si tunanetra yang terkenal dengan istilah hadietsul a’ma[25], demikian pula kisah orang Arab badui yang masuk mesjid ketika Nabi sedang khutbah Jum’at, lalu mengeluhkan jalan yang pecah-pecah, keluarga yang kelaparan dan harta benda yang binasa akibat paceklik yang berkepanjangan, kemudian meminta agar Rasulullah berdoa kepada Allah supaya turun hujan, dst[26]. Demikian pula tawassul Umar dengan ‘Abbas di atas.

Anda mungkin bertanya: ‘mengapa disyaratkan bahwa orang tersebut harus hidup dan hadir?‘ Jawabnya karena itulah yang disebutkan oleh hadits-hadits yang ada (dan shahih tentunya). Seperti tawassul Umar dengan Abbas, haditsul a’ma dan kisah si Badui di atas. Jelas bahwa yang dimintai doa adalah orang yang masih hidup dan hadir. Kalaulah kehadiran orang tersebut bukanlah syarat, pastilah si tunanetra tidak perlu capai-capai menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Demikian pula dengan Si Arab badui.

Kedua: Tawassul yang dilarang

Tawassul ini adalah semua bentuk tawassul yang tidak ada dalilnya[27]. Ingat, tawassul merupakan ibadah yang hukum asalnya adalah haram kecuali jika ada perintah. Karena itu, semua bentuk tawassul yang tidak ada perintahnya adalah terlarang, meski tidak ada dalil yang melarangnya. Inilah aturan baku yang hendak dibalik oleh Novel dalam bukunya.

Contohnya: tawassul dengan jaah (kehormatan) Nabi, dengan berkat Imam Syafi’i, dan sejenisnya. Demikian pula tawassul dengan orang yang sudah mati, atau yang tidak hadir.

Bila masalah ini telah kita fahami, maka ketahuilah bahwa tawassul-nya Sayidina ‘Umar dengan Sayidina ‘Abbas, sama sekali berbeda dengan apa yang difahami oleh Novel. Makna hadits di atas ialah bahwa Umar dan para sahabat ketika mengalami paceklik di zaman Nabi, mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan minta agar beliau mendoakan supaya turun hujan. Lalu sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Umar dan para sahabat beralih mendatangi ‘Abbas dan minta doa darinya.

Cobalah Saudara renungkan, ketika paceklik melanda, kiranya apakah para sahabat duduk di rumah mereka masing-masing kemudian berdoa: “Ya Allah, dengan Nabi-Mu Muhammad dan segala kehormatannya di sisi-Mu, berilah kami hujan…”, atau mereka mendatangi diri Rasulullah, lalu minta doa dari beliau agar Allah menurunkan hujan? Kemudian setelah beliau wafat, Umar dan para sahabat tidak lagi minta atau mendatangi kuburan Rasulullah untuk minta doa. Mengapa? Karena mereka semua orang berakal yang paham terhadap makna tawassul. Mereka tahu bahwa Rasulullah yang dahulu merupakan manusia paling manjur doanya saat beliau hidup, kini sudah wafat dan tidak bisa lagi memberi manfaat apa pun kepada mereka. Kalaulah para sahabat memahami makna tawassul seperti yang dipahami oleh Novel, lantas mengapa mereka tidak mendatangi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan minta doa dari beliau? Bukankah beliau jauh lebih afdhal dari pada ‘Abbas?

Novel dan siapa pun yang mengikutinya tidak akan bisa mendatangkan satu dalil pun yang shahih dan sharih (gamblang), yang menjelaskan bahwa cara tawassul yang dipraktikkan Umar dan para sahabatnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun kepada Abbas ialah dengan sekedar menyebut nama mereka dalam berdoa. Sebaliknya, demikian banyak dalil-dalil yang menjelaskan bahwa tawassul yang mereka lakukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun Abbas ialah dengan mendatangi keduanya, lalu meminta keduanya untuk berdoa kepada Allah. Di antara dalilnya ialah kisah Arab badui yang telah disinggung di atas.

Apa yang kami jelaskan ini adalah makna tawassul yang terjadi dalam kehidupan orang sehari-hari. Sebab makna tawassul secara bahasa ialah menggunakan wasilah atau perantara untuk mencapai sesuatu[28]. Misalnya ketika seorang pegawai memiliki hajat tertentu dari bosnya, dia akan mencari orang yang dikenal baik oleh bosnya untuk menghadap bos tersebut dan menyampaikan keinginannya. Kemudian perantara ini menyampaikan keinginan si pegawai kepada bosnya, baru setelah itu si Bos mengabulkan hajat si pegawai. Bukan berarti si pegawai menyebut-nyebut nama kenalan baik si bos tadi di hadapan bosnya. Demikian pula yang terjadi ketika Sayidina Umar dan para sahabat ber-tawassul dengan Abbas, maknanya ialah mendatangi ‘Abbas lalu minta doa darinya.

-bersambung insya Allah-

Penulis: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, Lc
Mahasiswa Magister ‘Ulumul Hadits wad Dirosah Islamiyah Univ. Islam Madinah
Artikel www.muslim.or.id

----------------------
[1] Mana Dalilnya 1, hal 116-117.

[2] Lihat QS Al Baqarah: 220, 222; Al Maidah: 4; Al A’raf: 187; Al Anfal: 1; Al Isra’: 85; Al Kahfi: 83; dan Thaha: 105.

[3] Kalimat ini sengaja kami cetak tebal karena tidak sesuai sama sekali dengan teks aslinya, bahkan merupakan bentuk penyimpangan makna hadits. Terjemahan yang benar ialah: “dengan hak orang-orang yang berdoa atas-Mu”.. artinya mereka yang berdoa punya hak atas Allah, yaitu agar doa mereka dikabulkan. Dari sini jelaslah bahwa ini merupakan salah satu tawassul yang dibolehkan, yakni tawassul dengan salah satu sifat Allah yaitu: mengabulkan doa, inipun kalau hadits diatas kita anggap shahih.

[4] Diantara ulama yang mendha’ifkan haditsnya ialah Imam An Nawawy dalam kitab Al Adzkar, Ibnu Taimiyyah dalam kitab Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Adz Dzahabi dalam Mizanul I’tidal, bahkan beliau mengatakan dalam kitab Adh Dhua’afa bahwa ‘Athiyyah ini: disepakati atas kedhaifannya. Demikian pula dengan Al Haitsami dalam Majma’uz Zawaid sering kali mendha’ifkan hadits karena pada sanadnya terdapat ‘Athiyyah Al ‘Aufy (lihat At Tawassul, tulisan Syaikh Al Albani hal 93).

[5] Lihat biografinya dalam Tahdzibut Tahdzib oleh Ibnu Hajar 7/201, cet. Darul Fikr.

[6] Pembahasan selengkapnya mengenai hadits ini dapat anda lihat dalam Silsilah Adh Dha’ifah 1/82 oleh Syaikh Al Albani.

[7] HR. Bukhari no 1145, 7494 & Muslim no 758, dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu.

[8] Seperti pendahulunya, semua hadits yang dia sebutkan dalam masalah ini berkaitan dengan salah satu bentuk tawassul bid’i yang menjadi ciri khas orang-orang sufi. Tawassul semacam ini hukumnya menurut sementara ulama adalah bid’ah & wasilah kepada syirik, karena hal ini tidak pernah dipraktekkan oleh para salaf. Namun ada juga yang menganggapnya sebagai syirik, sebab orang yang bertawassul kepada orang yang tidak hadir bersamanya, atau yang telah wafat, berarti ia meyakini bahwa orang tersebut pendengarannya mencakup segala sesuatu hingga bisa mendengar doanya dari kejauhan, seakan-akan ia menyamakannya dengan Allah yang Maha Mendengar.

[9] Ungkapan ini juga tidak sesuai dengan teks aslinya, persis seperti penyimpangan makna yang dilakukan penulis pada hadits sebelumnya.

[10] Mana Dalilnya 1, hal 120.

[11] Yaitu kitab yang memuat keterangan mengenai perawi-perawi yang dikategorikan dha’if (lemah), dan semisalnya. Kitab ini kemudian dikoreksi oleh Ibnu Hajar dengan sedikit penambahan, komentar dan sebagainya dalam kitab beliau: Lisanul Mizan.

[12] Lihat: Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal 127. Dalam bukunya (hal 121), Novel mengatakan bahwa hadits ini di antaranya dishahihkan oleh Al Haitsami. Ini adalah kekeliruan, sebab Al Haitsami justru mengatakan bahwa pada sanad haditsnya terdapat perawi-perawi yang tidak beliau ketahui keadaannya.

[13] Lihat: At Tawassul oleh Syaikh Al Albani, hal 105-109.

[14] Mana Dalilnya 1, hal 121-122.

[15] Dengan mengingat bahwa Ibnu Hibban dan Al Hakim termasuk ulama yang gampang menshahihkan hadits. Hal ini sangat masyhur di kalangan orang yang berkecimpung di dunia musthalah hadits –yang merupakan fakultas kami di Univ. Islam Madinah–, namun agaknya Saudara Novel tidak jujur dalam hal ini Dia sengaja mengabaikan perkataan Al Haitsami yang mendha’ifkan rawi tersebut, namun ketika yang dikatakan Al Haitsami sesuai dengan keinginannya, maka Novel menukilnya!!

[16] Lihat: catatan kaki Al Mu’jamul Kabir, Sulaiman bin Ayyub Ath-Thabrani, Juz 24 hal 351.

[17] Lihat dalam lampiran.

[18] Berhubung pembahasannya cukup panjang, kami tidak menukilkannya di sini tapi kami scan halaman yang dimaksud dalam lampiran, yaitu hal 123-125 pada buku.

[19] Yaitu cerita laki-laki yang mengunjungi Utsman bin Affan, dst. Sedangkan cerita orang buta yang minta didoakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadits shahih.

[20] Yaitu Syabib bin Sa’id Al Makky.

[21] Artinya, ada beberapa orang yang meriwayatkan hadits si orang buta tersebut dari jalur perawi ini, akan tetapi sebagiannya tidak menyebutkan kisah yang disebutkan oleh Ath Thabrani di atas.

[22] Lihat: At Tawassul hal 88, tulisan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.

[23] Silakan saudara baca sendiri dalil yang menggelikan ini dalam Mana Dalilnya 1, hal 88-89.

[24] Lihat redaksi hadits selengkapnya dalam Shahih Bukhari no 2152.

[25] HR. Tirmidzi no 3578 dan Ibnu Majah no 1385 dengan sanad yang shahih.

[26] HR. Bukhari no 967 & 968 dan Muslim no 897, dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu.

[27] Sekali lagi, yang dimaksud dalil di sini adalah dalil yang shahih dan sharih, alias sah dan jelas. Bukan hadits palsu, kisah-kisah, mimpi, dan qiyas yang kacau. Bukan pula hadits shahih yang dipelintar pelintir maknanya kesana kemari, atau diambil sepotong-sepotong.

[28] Lihat: lisaanul ‘Arab, pada kata: wa-sa-la (وسل).

Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+