🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU| 12 Muharram 1444H /| 10 Agustus 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-076
https://drive.google.com/file/d/19oN0eawEpX5DL1TIVQD8tcb_ea1Txa0q/view?usp=sharingWalimah Pernikahan Bagian Kedua
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Kaum muslimin anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Al-Imam Al-Muallif rahimahullah ta'ala menjelaskan akan fakta ini dengan menyatakan,
والوليمة على العرس مستحبة
Walimah pernikahan itu hukumnya sunnah mustahabah.
Apa dasarnya?, dasarnya adalah adanya saran/anjuran Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menikah untuk melakukan walimah.
Dan bahkan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika menikah beliau juga melakukan walimah. Bahkan beliau tidak menunda acara walimah tersebut hingga memiliki kesempatan untuk mengundang banyak orang, tidak!
Bahkan ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menikah dengan Shafiyah binti Huyay Radhiyallahu ta'ala ‘Anhu, begitu juga istri-istri beliau yang lainnya. Nabi bergegas mengadakan acara walimah, bersegera tidak menunggu beliau tiba di kota Madinah.
Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selesai dari perang khaibar, dalam perjalanan beliau menikahi Shafiyah bintu Huyay, tidak menunggu beliau sampai di kota Madinah, beliau menyegerakan pernikahan tersebut walaupun sedang perjalanan pulang dari peperangan.
Dan beliau segera pula melakukan walimah walaupun itu sedang di perjalanan, sehingga kala itu walimah yang beliau adakan ala kadarnya, betul-betul ala kadarnya.
Sisa-sisa bekal makanan yang dimiliki oleh para sahabat dikumpulkan yaitu kurma, ada sedikit gandum, sedikit minyak samin, kemudian itu dibuat adonan menjadi haisah, menjadi kue kurma
فَكَانَتْ تِلْكَ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Itulah walimah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk mendeklarasikan kepada para sahabat, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah memilih Shafiyah binti Huyay sebagai istri bukan sebagai budak.
Sehingga ketika para sahabat melihat hubungan Nabi dengan Shafiyah, mereka semuanya segera tahu bahwa ini adalah hubungan pernikahan bukan hubungan majikan dengan budaknya.
Sehingga tidak timbul kecurigaan ataupun tidak timbul hal-hal yang negatif dari persepsi yang mungkin muncul dinalar sebagian orang.
Sehingga dalam madzhab para ulama dinyatakan walimah itu adalah mustahabah, sunah hukumnya, bahkan sebagai ulama mengatakan itu Sunnah yang muakaddah. Karena Dalam sejarah, pernikahan Nabi dan juga pernikahan para sahabat, keluarga Nabi, mereka senantiasa mengadakan walimah.
Sehingga ini merupakan satu sunnah yang sangat dianjurkan karena memang membawa manfaat yang sangat besar.
والإجابة إليها واجبة إلامن عذر
Dan dalam prosesi walimah ketika Anda diundang menghadiri walimah pernikahan, maka menghadiri walimah pernikahan itu hukumnya wajib kecuali bila Anda memiliki udzur, memiliki alasan yang menggugurkan kewajiban ini.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ:
Hak seorang muslim atas muslim lainnya itu ada enam.
Salah satunya
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
Bila engkau diundang oleh saudaramu sesama muslim maka hendaknya engkau datang.
Dalam hadits ini Nabi mengatakan فَأَجِبْهُ - dengan kata perintah, "Penuhilah undangannya!
Para ulama menjelaskan bahwa undangan yang dimaksud dalam hadits ini adalah undangan walimah, walaupun secara redaksi, tidak ada satu petunjukpun yang menyatakan bahwa undangan yang dimaksud dalam hal ini adalah undangan walimah.
Namun berdasarkan tinjauan hadits-hadits lain, kemudian para ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan undangan di sini adalah undangan untuk menghadiri prosesi atau walimah pernikahan.
Karena ada perintah dan hukum asal perintah itu untuk menunjukkan hukum wajib. Maka para ulama kemudian menyimpulkan menghadiri undangan walimah itu hukumnya wajib.
Kecuali bila dalam prosesi pernikahan itu terdapat hal-hal yang mungkar, yang bertentangan dengan agama sehingga itu menjadi udzur untuk tidak hadir, atau ada alasan ketika Anda sakit atau terikat dengan satu kewajiban lain yang tidak bisa Anda tinggalkan atau anda tunda.
Suatu hari sahabat Anas Ibnu Malik atau Abdullah Ibnu Abbas diundang oleh sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu ta'ala Anhu untuk menghadiri prosesi pernikahan atau walimah pernikahan salah seorang putrinya. Maka Abdullah Ibnu Abbas pun atau Anas bin Malik segera berangkat menuju rumahnya Abdullah bin Umar.
Setiba di sana Anas bin Malik mendapatkan bahwa di rumah Abdullah bin Umar Radhiallahu ta'ala Anhu, dinding-dindingnya sudah ditutupi dengan kain-kain, dinding ruangannya telah dihiasi dengan kain-kain, dengan ستار yang menutupi dindingnya. Maka Annas pun terdiam di depan pintu karena melihat ini adalah suatu kemungkaran.
Kemudian beliau mengingatkan kepada tuan rumah Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda, bahwa kita tidak pernah diajarkan, tidak pernah diperintahkan, disyariatkan untuk membungkus dinding sebagaimana kita membungkus Ka'bah.
Yang disyariatakan untuk ditutup dengan kain, dibungkus dengan kain itu adalah Ka’bah, selebihnya itu tidak ada tuntunannya alias ini termasuk perbuatan israf (berlebih-lebihan).
Karena apalah dinding itu diberi kain, kain itu untuk menutup aurat kita, bukan untuk menutupi dinding, maka Abdullah bin Umar kemudian memberikan alasan,
غالبتن النساء
Wahai Anas aku kalah, ini adalah perbuatan ini adalah ulah dari istriku atau keluargaku.
Kemudian sahabat Anas bin Malik mengatakan, "Kalau engkau wahai Abdullah bin Umar seorang 'alim, seorang yang berilmu, seorang yang telah memahami dalil, tapi ternyata ketika berhadapan dengan wanita juga ternyata kalah, tidak mampu mencegah perbuatan kemungkaran yang dilakukan istrinya".
Maka kemudian sahabat Anas mengatakan, "Siapa lagi yang bisa mengalahkan kaum wanita ketika berhadapan dalam masalah-masalah seperti ini”. Maka kemudian sahabat Anas pun berlalu pergi tidak jadi menghadiri walimah tersebut.
Inilah salah satu contoh alasan gugurnya kewajiban menghadiri walimah, karena dalam acara tersebut terdapat kemungkaran.
Sehingga dalam konteks walimah-walimah modern sekarang, ketika dalam walimah itu ada musik-musik, bercampur pria dan wanita tanpa dipisahkan ruang, maka ini bisa menjadi alasan untuk tidak menghadiri walimah tersebut atau mengurungkan niat menghadiri.
Sehingga berbalik arah dan kemudian pulang, tidak jadi menghadiri walimah tersebut karena pada acara itu terdapat perbuatan mungkar, sedangkan kalau kita ingin menegakkan tuntunan Islam ketika terjadi kemungkaran yaitu mencegahnya dengan tangan atau mencegahnya dengan lisan maka potensi menimbulkan keributan yang tentu tidak baik.
Keributan yang menimbulkan efek yang lebih besar. Sehingga pilihan yang tepat adalah dengan cara berbalik arah tidak menghadiri walimah tersebut.
Semoga Allāh ta'ala membentengi kita, rumah tangga kita, keluarga kita semuanya dari pintu-pintu setan yang terkutuk.
Kurang dan lebihnya saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment