🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 5 Rabi’ul Awwal 1446H | 9 September 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-173
https://drive.google.com/file/d/15yBiWI9MCvgymFmESEBi5QGkmZy30Jko/view?usp=sharingIjaroh (Sewa Menyewa) Bagian Kesepuluh
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Masih bersama pembahasan tentang sewa-menyewa.
Al Muallif mengatakan,
ولا ضَمَان على الأجير إلا بِعُدوان
Katanya, seorang penyewa tidak berkewajiban mengganti kerusakan yang terjadi pada barang yang dia sewa. Kecuali bila kerusakan itu terjadi karena tindakan yang melampaui batas.
Pemanfaatan barang yang di luar batas kewajaran atau melanggar kesepakatan yang telah dicapai
Misalnya, ketika anda sewa kendaraan untuk keliling kota di dalam kota bukan kepentingan untuk luar kota. Ternyata secara sepihak Anda melanggar kesepakatan, dan anda menggunakan kendaraan untuk pergi ke luar kota dan ternyata ketika digunakan untuk pergi keluar kota kendaraan tersebut rusak, maka ini adalah bentuk dari عُدوان (perbuatan melampaui batas). Sehingga ketika terjadi kerusakan Anda wajib mengganti kerusakan tersebut.
Tetapi ketika kerusakan yang terjadi ketika anda gunakan kendaraan untuk berputar-putar di dalam kota maka anda tidak wajib menggantinya selama anda menggunakan kendaraan tersebut dengan cara-cara yang wajar.
Atau ketika anda menggunakan kendaraan tersebut secara tidak wajar, kendaraan pribadi kendaraan untuk penumpang, anda gunakan untuk mengangkut batu, semen, atau besi, atau yang lain sehingga terjadi kerusakan. Mengangkut kayu padahal itu bukan kendaraan angkut, sehingga ketika terjadi kerusakan.
Berarti anda telah melakukan perbuatan عُدوان (melampaui batas). Karena kendaraan pribadi atau kendaraan penumpang itu bukan digunakan sewajarnya tidak digunakan untuk mengangkut barang.
Demikian pula ketika anda menyewa rumah, maka anda tidak berwenang, tidak berhak untuk merubah instalasi rumah tersebut, baik instalasi air ataupun instalasi listrik, atau mungkin memindahkan pintu, jendela, mengganti daun jendela, dan sebagainya. Sehingga ketika terjadi kerusakan karena anda mengganti jendela, Anda berusaha mencopot pintu atau menggunakan rumah tersebut secara tidak wajar.
Ketika anda membuka pintu dengan cara ditendang dengan kaki (misalnya), didobrak atau ketika anda menutup pintunya dibanting sekeras-kerasnya, sehingga akhirnya dalam tempo waktu tertentu rumah tersebut rusak, pintunya copot. Maka anda karena telah melakukan suatu tindakan yang diluar kewajaran, anda wajib mengganti.
Tapi ketika anda menggunakan sewajarnya, dibuka sewajarnya, ditutup sewajarnya. Namun karena pemanfaatan yang terus berulang dan berulang akhirnya engsel pintu tersebut copot (misalnya) maka anda tidak berkewajiban mengganti ataupun membenahi pintu tersebut. Anda berhak komplain kepada pemilik rumah agar mereka membenahi kerusakan rumah tersebut
Karena konsekuensi primer dalam akad sewa-menyewa ialah penyewa mendapatkan kesempatan untuk memanfaatkan barang yang dia sewa seutuhnya tanpa terhalang oleh satu hal alias dia memiliki kewenangan mutlak untuk memanfaatkan barang tersebut dengan cara yang sewajarnya dan dalam tempo yang telah disepakati.
Karena itu setiap kali terjadi hal yang menjadi penghalang penyewa, terjadi suatu hal yang menghalangi penyewa dari memanfaatkan barang yang dia sewa, maka kewajiban pemilik barang untuk membenahinya, agar penyewa bisa mendapatkan hak yang dia telah beli yaitu hak guna atas barang tersebut seutuhnya tanpa terganggu alasan apapun.
Kemudian di antara bentuk perbuatan melampaui batas dalam memanfaatkan barang sewa.
Ketika akad sewa telah disepakati maka satuan sewa-menyewa itu, waktu atau produk. Satu unit atau 1 pieces yang dihasilkan atau satuan waktu setiap hari 8 jam, 1 pekan 5 hari kerja, 1 bulan 25 hari kerja (misalnya) maka kalau sudah ada kesepakatan semacam ini dan ternyata anda menyewa dan memanfaatkan barang sewa melampaui batas.
Di mana anda menggunakan kendaraan, walaupun masa sewa telah berakhir dan kemudian terjadi kerusakan maka anda harus mengganti kerusakan tersebut.
Atau anda sebagai pembeli jasa mempekerjakan karyawan yang kesepakatannya itu jasanya diukur dengan satuan waktu, 5 hari kerja sepekan, 8 jam 1 hari, 5 hari dalam satu pekan, dan dalam satu bulan 25 hari (misalnya).
Maka kalau terjadi kesepakatan semacam ini dan ternyata Anda melanggar kesepakatan di mana karyawan Anda pekerjakan 9 jam 1 hari, anda pekerjakan selama 7 hari dalam satu pekan, maka anda berkewajiban memberi uang lembur. Karena Anda telah melanggar satu kesepakatan kerja. Anda memanfaatkan karyawan di luar batas kesepakatan.
Atau anda menyewa karyawan untuk masak, seorang koki Anda sewa untuk masak, ternyata Anda perintahkan dia untuk jadi kuli bangunan maka ketika terjadi kecelakaan kerja Anda wajib menanggung.
Demikian pula sebaliknya dengan orang yang menyewa kendaraan, menyewa rumah atau yang serupa. Intinya hukum asal ketika terjadi kerusakan barang tanpa ada kesengajaan atau tindakan melampaui batas maka itu tidak wajib untuk diganti rugi oleh penyewa.
Tetapi ketika penyewa melakukan suatu tindakan yang melanggar batas kewajaran, melanggar klausul kesepakatan, maka penyewa wajib mengganti karena itu bentuk dari عُدوان.
Alasan kenapa hukum asal penyewa tidak wajib mengganti, karena serah terima barang atau keberadaan barang di tangan penyewa itu atas izin dari pemilik barang, dan penyewa telah memberikan imbalan atas pemanfaatan barang tersebut.
Sehingga keberadaan barang itu di tangan penyewa itu atas izin, sehingga semua hal (ini suatu kaidah fiqih), semua tindakan yang dilakukan atas izin, baik atas izin dari syarik, dari Allah azza wa jalla, ataupun izin dari pemilik hak maka kerusakan yang terjadi tidak wajib ditanggung.
Para ulama menyatakan alasan dari tidak adanya kewajiban mengganti kerusakan kalau terjadi itu karena keberadaan barang sewa di tangan penyewa itu atas izin dari pemilik barang.
Dan secara kaidah ilmu fiqih adanya izin itu berarti merupakan jaminan (restu), bahwa kalau terjadi kerusakan tidak wajib mengganti, selama kerusakan itu terjadi bukan karena keteledoran atau tindakan yang di luar batas kewajaran
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf
بالله التوفق والهداية
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment