F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-169 Ijaroh (Sewa Menyewa) Bag. 06

Audio ke-169 Ijaroh (Sewa Menyewa) Bag. 06
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 29 Shafar 1446H | 3 September 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-169
https://drive.google.com/file/d/1whCDKJUDI_6zoqEfsr4DDtm9OGUAJuaM/view?usp=sharing

Ijaroh (Sewa Menyewa) Bagian Keenam


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita sampai pada pembahasan tentang Ijaroh atau yang dikenal dengan sewa menyewa.

Al Muallif Rahimahullah ta'ala mengatakan,

وإطلاقها يقتضي تعجيل الأجرة، إلا أن يُشْتَرَطَ التأجيل

Ketika akad sewa menyewa berlangsung karena akad sewa menyewa itu adalah salah satu model dari akad jual beli, hanya saja objeknya adalah jasa atau hak guna, maka sebagaimana dalam akad jual beli ketika ada akad ini dilangsungkan idealnya hukum asalnya Anda harus segera membayar nilai sewa di saat akad. Itu konsekuensi asalnya, hukum asalnya demikian.

Sebagaimana dalam jual beli ketika Anda mengatakan, "Saya jual dan saya beli" tanpa ada penjelasan lebih lanjut, tanpa ada perincian lebih lanjut, maka hukum asalnya berarti Anda harus segera melakukan pembayaran. Sebagaimana penjual harus segera menyerahkan barang. Itu hukum asalnya demikian.

Dan dalam sewa menyewa pun demikian, ketika anda telah bersepakat untuk menyewa atau menyewakan maka hukum asalnya berarti setelah akad, pemilik barang harus segera menyerahkan barangnya untuk dimanfaatkan oleh penyewa. Sebagaimana penyewa juga harus segera melakukan pembayaran di muka, sebelum dia memanfaatkan barang yang dia sewa. Itu hukum asalnya demikian.

إلا أن يُشْتَرَطَ التأجيل

Kecuali bila ada kesepakatan, bila ada salah satu pihak yang bersyarat bahwa pembayarannya setelah selesai masa sewa. Bila ada persyaratan ini, lalu kemudian itu disepakati maka itu tidak masalah alias boleh. Karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Seluruh kaum muslimin berkewajiban untuk memenuhi semua persyaratan yang telah disepakati oleh mereka.

Namun ketika tidak ada kesepakatan semacam ini, tidak ada klausul bahwa pembayaran dilakukan setelah berakhir masa sewa atau selesai pekerjaan, maka hukum asalnya dengan adanya akad sewa idealnya penyewa harus segera melakukan pembayaran sebagaimana yang menyewakan harus segera menyerahkan barang yang dia sewakan untuk dimanfaatkan oleh penyewa

Dengan demikian ketika terjadi sengketa, pemilik barang menuntut agar penyewa membayar di muka, sedangkan penyewa berpersepsi bahwa dia belum memanfaatkan barang, maka dia tidak ingin membayar, dia tidak mau melakukan pembayaran sampai dia selesai mendapatkan haknya, memanfaatkan barang yang dia sewa.

Ketika terjadi sengketa apalagi sampai ke majelis hakim (meja hijau), maka Hakim akan memutuskan bahwa penyewa berkewajiban segera melakukan pembayaran sebelum dia memanfaatkan barang yang dia sewa, sebagaimana pemilik barang berkewajiban segera menyerahkan barang walaupun baru saja telah terjadi akad.

Tidak boleh ditunda, pemilik barang tidak boleh menunda sebagaimana penyewa idealnya juga tidak boleh menunda karena inilah ketentuan asal ketentuan dasar dalam akad jual beli.

Karena itu kalau anda ingin melakukan transaksi sewa-menyewa, hendaknya anda memperjelas konsekuensi akad tersebut sejelas mungkin, nilai sewanya, masa sewanya, batasan-batasan yang boleh dilakukan, batasan-batasan yang tidak boleh atau tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh penyewa.

Dan kemudian juga skema pembayaran. Apakah dibayar di muka atau dibayar setelah selesai masa sewa atau dibayar dengan cicilan, sekian kali pembayaran, tiga termin, empat termin, atau yang lainnya.

Sehingga dengan adanya perincian semacam ini akan menghilangkan ruang terjadinya sengketa di kemudian hari. Tetapi kalau ternyata tidak ada karena kealpaan atau karena ketidaktahuan, tidak ada kesepakatan yang terperinci semacam itu, yang ada hanya kesepakatan sewa menyewa dengan nilai sewa, maka hukum asalnya berarti penyewa berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran.

Adapun sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Tunaikanlah upah karyawanmu sebelum keringatnya mengering. [HR Ibnu Majah, shahih]

Ini adalah penjelasan tentang batas akhir, penjelasan tentang waktu ideal yang paling terakhir bagi penyewa untuk melakukan pembayaran yaitu sebelum karyawan kering keringatnya.

Artinya bila penyewa melakukan penundaan sampai keringat karyawan mengering, ditunda-ditunda dan ditunda, maka dia telah melakukan kedzaliman.

Namun ketika penundaan itu dilakukan dalam batas yang masih wajar karena karyawan masih bekerja, masih bekerja belum selesai dari pekerjaannya, maka itu masih dalam kondisi yang wajar.

Kenapa demikian? karena karyawan belum selesai melakukan pekerjaannya, andapun belum selesai melakukan pembayaran. Tapi ketika karyawan telah selesai melakukan pekerjaannya sehingga Anda telah mendapatkan hak Anda secara utuh, sedangkan Anda masih ingin menunda, ingin menunda lebih lanjut maka ini sadar atau tidak Anda akui atau tidak, Anda telah mendzalimi hak karyawan.

Kenapa demikian? karena Anda telah mendapatkan hak Anda secara utuh sedangkan karyawan masih menunggu, belum mendapatkan haknya, tentu ini adalah bentuk kedzaliman.

Karena itu Nabi menjelaskan batas ideal yang terakhir, paling akhir bagi seseorang untuk melakukan pembayaran pada karyawannya, yaitu setelah dia menyelesaikan pekerjaannya dan sebelum keringatnya mengering.

Demikian yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf

بالله التوفق والهداية
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+