🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 28 Shafar 1446H | 2 September 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-168
https://drive.google.com/file/d/1wdE4u_Ho6j0iQWUNISANkBIn5X9zwrcm/view?usp=sharingIjaroh (Sewa Menyewa) Bagian Kelima
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, kita sampai pada pembahasan tentang Ijaroh atau yang dikenal dengan sewa menyewa.
Karena sewa-menyewa itu adalah jual beli hak guna atau jasa dalam satuan waktu ataupun satuan produk, maka semua model transaksi yang semacam ini walaupun dinamakan dengan nama-nama yang lain selama objeknya itu adalah jasa atau hak guna, maka itu berlaku padanya hukum sewa-menyewa atau yang disebut dengan Ijaroh.
Seperti contoh misalnya anda menyewa layanan telekomunikasi, seperti yang sekarang dijelaskan dalam satuan pulsa (misalnya) ketika Anda membeli pulsa sejatinya anda adalah membeli jasa hak guna menggunakan jaringan telekomunikasi yang itu hak guna ini dibatasi dengan waktu.
Kalau Anda telpon dalam 1 menit jarak jauh di siang har,i atau di sore hari, atau di malam hari, maka akan ada nilai transaksi yang berbeda-beda.
Ketika Anda membeli misalnya pulsa untuk internet, maka satuannya adalah kbps misalnya, maka anda membeli layanan atau hak guna menggunakan (memanfaatkan) jaringan internet yang dimiliki oleh provider, anda tidak membeli uang, walaupun dalam faktanya, ketika Anda membeli pulsa seringkali tetap dibunyikan pulsa anda Rp 100.000, Rp 200.000.
Maksudnya anda menyewa, membeli layanan, membeli hak guna jaringan senilai Rp 100.000. Berapa lama Rp. 100.000 ini akan anda gunakan sesuai dengan pemanfaatan anda di pagi hari, bisa di siang hari, bisa di malam hari, bisa jarak jauh, bisa jarak dekat, yang itu tentu nilainya nanti akan berbeda-beda.
Ini berlaku padanya hukum sewa-menyewa, sehingga apa yang dikatakan sebagian orang bahwa jual beli pulsa dianggap ash-sharaf (tukar menukar valas) sehingga ini riba, tentu ini tidak bijak karena anda sebagai pengguna telpon Anda tidak sedang tukar menukar uang tetapi anda ingin mendapatkan kesempatan memanfaatkan jaringan yang dimiliki oleh provider. Karenanya sekali lagi ini adalah berlaku padanya hukum sewa-menyewa.
Demikian pula ketika anda memanfaatkan jaringan listrik. Walaupun untuk jaringan listrik lebih jelas, karena satuannya KWH. KWH itu serupa dengan satuan produk, 1 unit, 2 unit.
Seperti mengerjakan pakaian, satu unit pakaian nilainya sekian, 2 pakaian sekian nilainya. Demikian pula listrik, Anda memanfaatkan jaringan listrik untuk kebutuhan elektronik rumah tangga anda. 1 KWH sekian rupiah ini adalah jasa.
Ketika Anda masuk tol, walaupun Anda menggunakan e-toll, misalnya. Anda deposit terlebih dahulu di kartu e-toll anda, maka anda tidak jual beli uang, anda tidak sedang transaksi dengan perusahaan penyedia jalur tol dengan tukar menukar uang, tidak!
Anda hanya menitipkan sejumlah uang (deposit) yang kemudian akan Anda akses dana tersebut, akan anda gunakan untuk apa? untuk membayar tagihan sewa jalan, ketika anda masuk jalan tol sekian kilometer atau per kilometer sekian rupiah.
Sehingga ketika anda menempuh jarak sekian kilometer, maka ketika anda tiba di gerbang tol, Anda gesekkan kartu Anda atau tempelkan kartu e-toll Anda, akan terpotong (terdebit) dan anda sekian rupiah sesuai dengan hitungan kilometer yang ntempuh dikali dengan uang sewa per kilometernya.
Ini semuanya adalah bentuk dari aplikasi akad sewa-menyewa. Sehingga jelas bagi kita bahwa satuan transparansi dalam satuan jasa ataupun hak guna itu acuannya adalah dua, satuannya waktu yaitu volumenya adalah diukur dengan waktu atau diukur dengan produk.
Karena itu ketika Anda masuk tol, tidak ada bedanya pembayaran yang Anda harus bayarkan baik anda melintasi jalur tol dengan kecepatan tinggi, 150 kilometer per jam ataupun anda menempuhnya dengan kecepatan lambat 30 kilometer per jam (misalnya), ketika jarak tempuhnya sama maka yang harus anda bayarkan pun sama.
Serupa dengan ketika anda menyewa rumah. Ketika anda menyewa satu rumah, Anda huni seorang diri maka nilainya segitu, atau Anda huni ➟ Anda, istri anda, anak dan pembantu anda, bahkan keluarga besar andapun ikut tinggal di situ, maka nilai sewanya pun juga sama (tidak ada bedanya).
Kenapa? karena satuannya tadi diukur dengan waktu atau dengan satuan produk. Dalam jasa layanan tol satuannya adalah kilometer ➟ per kilometer sekian rupiah.
Demikian yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf
بالله التوفق والهداية
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment