F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-56 Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan 03

Audio ke-56 Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Ketiga - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 4 Dzulhijjah 1443H /| 4 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-056
https://drive.google.com/file/d/1kh3JPdtloXsB989lX-sKicguzPoLETYP/view?usp=sharing

Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Ketiga

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kali ini saya akan mengajak Anda untuk mengenali wanita yang haram untuk Anda nikahi karena adanya hubungan persusuan.

Sebagaimana dalam hal nasab, keluarga ayah itu juga mahram bagi Anda, bila Anda seorang wanita kemudian Anda ingin menikah dengan salah satu kerabat ayah Anda, saudaranya atau kakeknya atau pamannya maka haram.

Demikian pula bila dia adalah ayah susuan Anda karena dia adalah suami dari wanita yang menyusui Anda. Maka dia, mereka semua saudaranya ayah susu Anda, pamannya ayah susu Anda,

Kemudian ayah-ayahnya saudara ayah susuan Anda, mereka juga mahram bagi anda. karena dalam hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa semua,

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Anggaplah semua orang, anggaplah sebagai mahram semua orang yang mereka itu haram untuk Anda nikahi mereka itu berstatus sebagai mahram bila antara Anda dengan dia terjalin hubungan nasab.

Sehingga hubungan nasab dan hubungan persusuan itu sama perlakuannya, semua yang haram untuk dinikahi karena jalur nasab, haram pula untuk dinikahi karena adanya hubungan persusuan. Itu makna dari sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Menjadi mahram itu haram untuk dinikahi. Semua wanita yang haram untuk dinikahi andai antara Anda dengan dia terjalin hubungan nasab.

Namun kalau ternyata adanya hubungan nasab tidak menyebabkan Anda haram menikahi, maka demikian pula tidak haram bagi Anda untuk menikahi wanita tersebut karena adanya hubungan persusuan. Misalnya saudara sepupu anak paman Anda atau anak bibi Anda halal untuk dinikahi.

Demikian pula halnya menikahi anak bibi susuan Anda. Misalnya Anda menyusu dari Fatimah dan Fatimah ini punya saudari wanita yang bernama Laila, maka Laila ini statusnya adalah khaalah (خَالَة) bibi Anda, bibi susuan Anda dan bila Laila punya anak gadis maka halal untuk Anda nikahi karena anaknya Laila statusnya adalah sepupu atau yang disebut dengan بنت الخَالَة

Andai laila itu adalah bibi nasab Anda, betul-betul itu adalah saudari ibu kandung Anda maka Anda halal untuk menikahi putrinya Laila. Maka demikian pula halnya bila ternyata Laila itu hanya sebatas bibi susuan Anda. Karena secara hukum hubungan persusuan itu betul-betul diperlakukan sama dengan hubungan nasab, bedanya tidak ada waris mewarisi, tapi mereka mahram, haram dinikahi.

Boleh menjadi mahram dalam safar, boleh berada dalam suatu ruangan saja, boleh berjabatan tangan, boleh menjadi mahram ketika safar, karena apa? Karena mereka statusnya haram.

Karena definisi mahram dalam Islam adalah semua wanita yang haram untuk Anda nikahi selama-lamanya dikarenakan adanya hubungan yang halal, yaitu hubungan nasab atau hubungan persusuan atau adanya hubungan karena jalur mushaharah yaitu pripean atau adanya ikatan dalam pernikahan, mertua atau menantu dan yang serupa

Tetapi bila alasan diharamkan menikah itu karena sesuatu yang haram pula seperti Li’an, karena suami pernah menuduh istrinya berzina kemudian hakim menegakkan hukum Li'an (saling mengutuk saling melaknat), maka mereka tidak boleh saling menikah lagi.

Setelah selesainya proses Li'an, saling melaknat tersebut. Mereka tapi tidak menjadi mahram, mereka tidak boleh saling menikah untuk selama-lamanya, walaupun telah bertaubat, walaupun telah menyesal, mengakui dosa dan kesalahan, tetapi mereka juga tidak berstatus sebagai mahram.

Kenapa? karena haramnya pernikahan antara mereka disebabkan oleh satu kejadian yang haram pula dalam Islam, yaitu menuduh istri telah berzina tanpa bukti.

Itu definisi mahram yaitu setiap wanita yang haram untuk Anda nikahi selama-lamanya akibat dari adanya hubungan yang halal, adanya ikatan yang halal baik itu hubungan nasab atau persusuan atau pripean.

Sehingga dengan demikian sekali lagi saya simpulkan, karena pemahaman tentang masalah mahrom melalui jalur الرضاع ini masih cukup asing di masyarakat kita, maka saya perlu kembali menekankan bahwa semua wanita yang haram untuk Anda nikahi andai antara Anda dengan dia terjalin hubungan nasab maka haram pula untuk Anda nikahi bila antara Anda dengan dia terjalin hubungan persusuan.

Itu makna dari sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam

يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

Menjadi mahram akibat adanya hubungan persusuan seluruh wanita yang haram untuk dinikahi bila antara Anda dengan dia terjalin hubungan nasab, ada ikatan atau ada hubungan nasab.

Dan perlu saya tambahkan pada kesempatan ini, bahwa para ulama telah menjelaskan hubungan persusuan itu akan menjadikan Anda mahram bagi dia.

Ibu susu itu akan menjadi mahram bagi Anda demikian pula anak keturunannya menjadi mahram bila memenuhi dua kriteria:

1) Anda telah menyusu kepadanya sebanyak lima kali susuan dan masing-masing atau setiap kali menyusu anda betul-betul telah merasa puas alias Anda melepaskan puting dari mulut Anda secara sukarela bukan karena dipaksa untuk dilepaskan.

Sehingga bila Anda baru menyusu kurang dari lima kali susuan maka belum terjalin hubungan persusuan, karena dalam hadits Aisyah dan yang lainnya telah ditegaskan bahwa;

كَانَ فِيمَا أُنۡزِلَ مِنَ الۡقُرۡآنِ

Dahulu di antara ayat yang pernah diturunkan dalam Al-quran adalah,

عَشۡرُ رَضَعَاتٍ مَعۡلُومَاتٍ

Bahwa persusuan yang menyebabkan terjalinnya hubungan sepersusuan itu bila seseorang telah menyusu sebanyak 10 kali. Tetapi kemudian,

ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ

Kemudian dianulir bahwa yang haram itu adalah bila persusuan itu sebanyak lima kali. Ini syarat pertama.

2) Ketika Anda menyusui Anda masih berumur masa-masa menyusui yaitu kurang dari dua tahun, dua tahun atau kurang.

Adapun bila Anda telah menyusui setelah dewasa setelah gede setelah berumur tiga tahun, empat tahun, lima tahun sehingga tidak lagi kenyang hanya gara-gara susu, tidak lagi kelaparan hanya gara-gara tidak minum susu, tetapi kenyang dan laparnya sudah karena makanan.

Maka bila persusuan itu terjadi setelah berumur dua tahun maka tidak ada pengaruhnya, tetapi ketika Anda menyusu lebih dari lima kali atau lebih, dan persusuan itu terjadi semasa Anda masih berumur dua tahun atau kurang, maka adanya persusuan ini menyebabkan Anda sebagai mahram dan ia (wanita yang menyusui Anda) sebagai ibu susu Anda.

Karena Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda,

فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
Sejatinya dinamakan persusuan itu adalah persusuan yang dilakukan dalam rangka mengobati rasa lapar. [HR Ahmad: 24608]
Dan itu biasanya terjadi ketika Anda masih umur di bawah dua tahun, karena kalau sudah dua tahun biasanya rasa lapar itu bukan karena susunya tapi karena tidak diberi makan atau belum diberi makan.

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyatakan,

انْظُرْنَ مَنْ إِخْوَانُكُنَّ، فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
.لَا يُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ إِلَّا مَا فَتَقَ الْأَمْعَاءَ، وَكَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ. (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَصَحَّحَهُ هُوَ وَالْحَاكِمُ)

Yang dinamakan persusuan itu adalah persusuan yang dilakukan karena si anak masih merasa lapar bila belum disusui.

Dan itu dilakukan semasa anak belum berumur dua tahun.

Ini dua kriteria persusuan yang menyebabkan adanya hubungan persusuan atau hubungan mahram melalui jalur persusuan.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

و السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+