🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 JUM’AT | 1 Dzulhijjah 1443H /| 1 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-055
https://drive.google.com/file/d/1fCCyH2q8O8GsV7KChnk8RpPGco-2n1IA/view?usp=sharingTujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Susuan Bagian Kedua
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Saya akan mengajak Anda untuk mengenali wanita yang haram untuk Anda nikahi karena adanya hubungan persusuan.
Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam memberikan satu penjelasan, satu pernyataan yang ternyata pernyataan Nabi Shalallahu' Alaihi Wa Sallam ini bersifat umum. Sehingga status mahram karena persusuan ternyata bukan hanya berlaku pada dua wanita ini, yaitu ibu susu dan saudari sepersusuan.
Tetapi ternyata status mahram karena jalur persusuan itu ternyata mencakup wanita-wanita lain. Karena Nabi menyatakan,
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Karena persusuan itu, maka haramlah atas Anda untuk menikahi semua wanita yang haram untuk Anda nikahi bila atau andai antara Anda dengan dia terjalin hubungan nasab. [HR Ibnu Majah: 1928]
Telah disebutkan sebelumnya bahwa dengan alasan adanya hubungan nasab ada 7 wanita yang haram dinikahi. Ibu, anak, saudari, 'ammah (عَمَّة) yaitu bibi yaitu saudari ayah, khaalah (خَالَة) saudari ibu, kemudian juga بنت الأخ (keponakan) dari jalur laki-laki atau anak saudara laki-laki ataupun anak gadis dari saudari perempuan.
Ada 7 wanita yang haram untuk Anda nikahi. Maka berdasarkan hadits tadi,
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Dengan alasan hubungan persusuan, maka semua wanita yang haram dinikahi karena jalur nasab, haram pula dinikahi karena adanya hubungan persusuan.
Sehingga dengan demikian ada 7 wanita pula, bukan hanya dua, ternyata bukan hanya dua. Ternyata bukan hanya dua yaitu ada 7 wanita:
(1) Ibu yang menyusui Anda,
(2) Anak susu Anda
Yaitu jika istri Anda menyusui seorang wanita (menyusui seorang anak wanita) kemudian dia tumbuh dewasa, maka wanita atau anak yang menyusu dari istri Anda itu statusnya adalah putri Anda dari persusuan sehingga Anda haram menikahinya.
Misalnya agar lebih mudah saya akan contohkan dengan nama misalnya. Andai Anda memiliki istri namanya Fatimah, menyusui anaknya orang lain yang bernama Aisyah, maka Aisyah haram untuk Anda nikahi karena status Aisyah sebagai putri susuan Anda.
Kenapa demikian? Karena air susu yang keluar dari istri Anda, air susu yang keluar dari istri Anda itu muncul tercipta berkat adanya hubungan badan antara Anda dengan Fatimah.
Ketika sel telur dengan sperma bertemu di dalam rahim wanita maka itu akan menyebabkan terjadinya perubahan banyak hal dalam tubuh wanita termasuk munculnya air susu.
Karena secara natural wanita tidak akan memproduksi air susu kecuali bila dia dalam kondisi telah melahirkan seorang anak. Alias air susu tersebut muncul akibat dari adanya hubungan sperma yang bertemu dengan sel telur wanita.
Dengan demikian secara tidak langsung ketika air susu tersebut diminum oleh anak yang bernama Aisyah maka berarti dalam tubuh Aisyah tersebut tumbuh daging, tumbuh tulang dari hasil minum air susu yang air susu itu adalah terproduksi akibat adanya interaksi yang bersifat alami dalam tubuh wanita yang bernama Fatimah akibat pertemuan antara sperma Anda dengan sel telur Fatimah tersebut. Sehingga Aisyah yang menyusu kepada istri Anda itu statusnya adalah putri Anda melalui jalur persusuan.
Ibu yang wanita yang menyusui Anda itu haram dinikahi, wanita yang menyusui dari istri Anda itu pun haram untuk Anda nikahi. Walaupun ternyata si wanita tersebut yang bernama Aisyah menyusu kepada istri Anda setelah istri Anda itu bercerai dengan Anda.
Sehingga Fatimah menikah dengan lelaki lain dan kemudian menghasilkan air susu barulah Aisyah itu menyusu kepada istri Anda atau mantan istri Anda. Maka statusnya, Aisyah itu berstatus sebagai ربيبة (sebagai anak yang dipiara oleh mantan istri Anda), maka itu pun haram untuk Anda nikahi.
Kenapa? Dia tumbuh kembang dari air susu wanita yang pernah Anda gauli, pernah menjadi istri Anda. Maka itu disebut dengan ربيبة .
(3) saudari sepersusuan. Seperti yang tadi dijelaskan.
(4) khaalah (خَالَة) saudari wanita yang menyusui Anda.
Kalau Anda menyusu kepada wanita yang bernama Fatimah, maka semua saudari Fatimah baik saudari seayah seibu dengan Fatimah yaitu saudari kandung Fatimah, ataupun saudari seayahnya Fatimah, ataupun saudari seibunya Fatimah, bila Fatimah ini memiliki saudari seayah, atau dia memiliki saudari seibu, maka mereka semua haram untuk Anda nikahi karena statusnya mereka adalah Bibi sepersusuan Anda. Mereka adalah khaalah (خَالَة) bagi Anda.
(5) Demikian pula halnya dengan 'ammah (عَمَّة).
Bila Fatimah ini adalah istri Anda dan kemudian Fatimah istri Anda ini menyusui anak yang bernama Aisyah maka Aisyah ini akan menjadi mahram bagi saudara-saudara anda, bukan sekedar mahram bagi sebagai saudara-saudara Anda.
Bukan hanya sekedar mahram bagi saudara-saudara Fatimah saja. Bahkan menjadi mahram bagi saudara-saudara Anda. Karena saudara-saudara Anda itu statusnya adalah paman yang (عم) status mereka adalah (عم) paman dari anak yang bernama Aisyah itu, paman sepersusuan. Paman melalui jalur persusuan.
Sekali lagi biar lebih mudah, bila Anda menikah dengan wanita yang namanya Fatimah kemudian Fatimah menyusui seorang anak perempuan yang namanya Aisyah, maka seluruh saudara kandung Anda baik saudara kandung ataupun saudara seayah Anda ataupun saudara seibu Anda mereka statusnya adalah paman bagi Aisyah, paman persusuan.
(6 dan 7) anak dari saudara sesusu (saudara sepersusuan).
Bila istri Anda yang bernama Fatimah menyusui 2 anak, 1 anak laki 1 perempuan. Yang perempuan namanya Aisyah yang laki-laki namanya Umar, misalnya.
Maka Aisyah dan Umar haram untuk saling menikah karena mereka adalah saudara sepersusuan. Sebagaimana Umar haram untuk menikahi anaknya Aisyah. Kenapa? Karena anaknya Aisyah statusnya adalah,
بنت الأختي من الرضاع
Statusnya adalah putri dari saudari sepersusuan. Maka mereka haram untuk dinikahi.
Sebagaimana anak dari saudara sepersusuan pun demikian. Bila istri Anda yang bernama Fatimah menyusui dua orang laki-laki. Satu bernama Umar satu bernama Utsman, maka Umar haram untuk menikahi putrinya Utsman sebagaimana Utsman haram menikahi putrinya Umar.
Kenapa? Karena mereka adalah anak atau putri saudara sepersusuan atau yang disebut dengan keponakan sepersusuan. Karena keumuman sabda Nabi Shalallahu' Alaihi Wa Sallam,
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
Haram atau menjadi haram, menjadi mahram, kalau boleh dengan lebih mudah dikarenakan adanya persusuan seluruh orang yang menjadi mahram karena adanya hubungan nasab. Sehingga kalau dalam hubungan nasab ada 7 orang yang haram dinikahi maka dalam persusuan pun demikian, ada 7 orang yang haram dinikahi.
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya Saya mohon maaf.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment