🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 29 Dzulqa’dah 1443H | 29 Juni 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-053
https://drive.google.com/file/d/1c_T4ENaJwDyPwiFi_P7Fhh1lY7-lwt7d/view?usp=sharingTujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab Bagian Ketiga
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Tujuh wanita haram untuk Anda nikahi karena ketujuh wanita ini memiliki hubungan nasab.
(4) Wanita yang keempat haram untuk Anda nikahi pula adalah Khaalah (خَالَة), Saudari ibu Anda.
Semua wanita yang pernah bertemu dengan ibu Anda, baik saudari seayah seibunya, ataupun saudari seayah ibu Anda, atau saudari seibu ibu Anda, itu dalam Islam disebutkan dengan Khaalah (خَالَة) saudari kandung ibu Anda yang bertemu dalam satu nasab ayah dan ibunya, maka disebut Khaalah (خَالَة).
Saudari seayah ibu Anda, andai ibu Anda dilahirkan oleh wanita yang berbeda dengan dia tetapi ayahnya satu, maka disebut dengan saudari seayah ibu Anda. Dia juga disebut dengan Khaalah (خَالَة).
Atau andai nenek Anda, ibu-ibu Anda itu menikah dengan beberapa laki-laki, semua wanita yang dilahirkan oleh nenek Anda yaitu ibu-ibu Anda, itu adalah Khaalah (خَالَة) Anda.
Sehingga dia haram untuk Anda nikahi karena statusnya adalah Khaalah (خَالَة) baik Khaalah (خَالَة) dekat yaitu saudari ibu Anda, ataupun saudari nenek Anda, saudari buyut Anda, saudari canggah Anda yaitu ibunya ibu, ibu, ibu itu disebut dengan Khaalah (خَالَة) bukan disebut dengan Jaddah (جَدَّة) bukan disebut dengan nenek.
Itu adalah Khaalah (خَالَة) walaupun itu umurnya sudah sangat tua, tapi karena sebutan Khaalah (خَالَة) itu dalam Islam diberikan kepada semua wanita yang merupakan saudari ibu Anda, baik ibu dekat ataupun ibu jauh yaitu nenek. Maka haram untuk Anda nikahi.
Meluruskan penamaan ini penting, karena anaknya Khaalah (خَالَة) anaknya bibi itu halal untuk Anda nikahi (saudari sepupu) Anda. Jadi ketika ibu Anda punya saudari perempuan maka saudari perempuan itu haram untuk Anda nikahi. Tetapi ketika saudari ibu Anda atau bibi Anda ini mempunyai anak wanita, maka anak wanita bibi Anda halal untuk Anda nikahi.
Bila itu terjadi pada saudari ibu Anda yang dekat sehingga anak dari bibi halal, maka tentu anak dari saudari nenek Anda lebih halal untuk Anda nikahi karena hubungannya semakin jauh. Sehingga saudari nenek Anda yang itu disebut dengan Khaalah (خَالَة) bila dia mempunyai anak, dia halal untuk Anda nikahi (sepupu mindo) katanya. Itu halal untuk dinikahi.
(5) Kemudian wanita kelima yang haram untuk Anda nikahi pula adalah, العَمَّة Yaitu saudari ayah Anda.
Semua wanita yang pernah bertemu dengan ayah Anda pada salah satu orangtuanya, baik dia adalah saudari kandung ayah Anda ataupun saudari seayah ayah Anda, atau saudari seibu ayah Anda, itu disebut dengan 'Ammah (عَمَّة).
Disebut dengan 'Ammah (عَمَّة). Maka dia haram dinikahi, baik itu saudari ayah dekat Anda yaitu ayah kandung ataupun saudari ayah jauh Anda yaitu kakek ataupun buyut ataupun canggah atau seterusnya. Maka mereka disebut dengan 'Ammah (عَمَّة). Baik saudari kandung ayah Anda ataupun saudari seayah ayah Anda ataupun saudari seibu ayah Anda. Mereka semuanya 'Ammah (عَمَّة) dan haram untuk dinikahi.
Adapun anak mereka atau saudari sepupu Anda maka halal untuk dinikahi, baik itu anak bibi dekat Anda yaitu wanita atau anak dari saudari ayah Anda yaitu عَمَّة قَرِيْبة itu halal dinikahi demikian pula anak عَمَّة بَعِيْد anak bibi kedua, yaitu saudari kakek Anda.
Saudari kakek Anda bila dia mempunyai anak perempuan maka halal untuk Anda nikahi, saudari kakek Anda bukan nenek tetapi bibi statusnya. Ini wanita yang kelima.
(6) Kemudian wanita yang keenam, Anak saudara kandung Anda وبنت الأخ
Anak saudara kandung Anda, baik saudara kandung seayah seibu dengan Anda, ataupun saudara seayah Anda, ataupun saudara seibu Anda, kalau dia punya anak perempuan, maka haram untuk Anda nikahi, baik itu saudara dekat Anda, yaitu betul-betul saudara kandung.
Saudara kandung Anda punya anak, maka anaknya haram (untuk dinikahi). Kalau anaknya saudara kandung Anda punya anak lagi yaitu cucu saudara Anda, haram pula untuk Anda nikahi, karena statusnya Anda adalah paman.
Demikian pula bila saudara kandung Anda mempunyai anak, anaknya mempunyai anak, anaknya mempunyai anak tiga level ke bawah, tetap Anda haram untuk menikahi si anak perempuan tersebut karena Anda berstatus sebagai 'Amm (عَمّ) paman bagi dia.
Baik itu saudara seayah seibu dengan Anda (saudara kandung), ataupun saudara seayah dengan Anda, ataupun saudara seibu dengan Anda. Itu haram untuk Anda nikahi.
Kenapa? Karena Anda berstatus sebagai paman dan dia sebagai keponakan baik itu akhirnya anak saudara Anda dekat (anak kandung saudara Anda) ataupun anak anak dari saudara Anda, itu semuanya haram (untuk dinikahi) berapapun level ke bawahnya.
Baik itu saudara seayah seibu dengan Anda atau yang disebut saudara kandung, ataupun saudara seayah, ataupun saudara seibu.
(7) Dan wanita yang terakhir adalah, Anak gadis (anak perempuan) dari saudari Anda بنت الأخت
Anak gadis (anak perempuan) dari saudari Anda, baik saudari seayah seibu (saudari kandung) ataupun saudari seayah atau saudari seibu dengan Anda.
Baik itu anak saudari Anda level pertama yang disebut dengan keponakan pertama, ataupun cucu saudari Anda yaitu bila saudari Anda punya anak, anak saudari Anda punya anak lagi. Maka haram untuk Anda nikahi karena Anda statusnya adalah sebagai paman bagi dia dan dia statusnya adalah Bintul Ukhti (بنت الأخت).
KESIMPULAN
Ini tujuh kelompok wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab. Mereka ada tujuh kelompok;- Ibu Anda terus ke atas.
- Putri Anda terus ke bawah (berapa pun levelnya).
- Ukhtun (saudari Anda) mencakup tiga kelompok, saudari kandung seayah seibu, saudari seayah, ataupun saudari seibu.
- Bibi (saudari ibu Anda) walaupun itu adalah ibu yang jauh yang disebut nenek Anda.
- 'Ammah (عَمَّة) saudari ayah Anda, baik itu ayah kandung (ayah langsung) ataupun kakek, saudari kakek Anda yang disebut dengan 'Ammah (عَمَّة)
- Putri dari saudara Anda, baik itu saudara kandung, ataupun saudara seayah Anda, ataupun saudara seibu Anda, putrinya haram untuk Anda nikahi. Putri langsung ataupun cucunya saudara Anda haram untuk Anda nikahi.
- Bintul Ukhti (بنت الأخت) putri dari saudari Anda, baik saudari seayah seibu ataupun saudari seayah ataupun saudari seibu saja. Baik itu anak kandung saudari Anda ataupun cucu dari saudari Anda semuanya haram untuk Anda nikahi.
Itu tujuh kelompok wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab.
Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya Saya mohon maaf.
وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment