F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-51 Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab 01

Audio ke-051 Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab 01
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 7 Shafar 1446H | 12 Agustus 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-051
https://drive.google.com/file/d/1YR0xQpv-tGearvZ1rTaZkyXUwE3TPqkh/view?usp=sharing

Tujuh Wanita Yang Haram Dinikahi Sebab Jalur Nasab Bagian Pertama

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Tatkala Anda hendak menikah maka hal prinsip yang harus Anda ketahui ialah wanita-wanita yang harus Anda jauhi, alias tidak boleh Anda nikahi. Wanita-wanita yang harus Anda hindari tidak boleh Anda nikahi karena mereka adalah mahram Anda alias haram Anda nikahi selama-lamanya.

Jangan pernah berpikir untuk bisa menikahi mereka. Karena mereka adalah bagian dari darah daging Anda. Memiliki ikatan darah daging dengan Anda atau memiliki ikatan yang erat dengan Anda. Sehingga tidak boleh untuk Anda nikahi.

Ada beberapa wanita yang karena memiliki hubungan spesial dengan anda, baik itu hubungan nasab, atau hubungan kekeluargaan atau yang disebut dengan mushaharah (مُصَاهَرَة / peripean, bahasa jawa), ataupun karena ada hubungan persusuan yang menyebabkan adanya hubungan tersebut Anda tidak halal untuk menikahi mereka.

Al Imam Abu Syuja' mengawali penjelasan tentang masalah ini dengan mengatakan,

والمحرمات بالنص أربع عشرة
Kata Beliau, “Wanita-wanita yang haram untuk Anda nikahi itu ada 14 jenis wanita”.

سبع بالنسب

Kemudian Beliau merinci secara global ada 14 wanita. Kemudian secara terperinci kata Beliau 7 wanita, haram untuk Anda nikahi, karena ke 7 wanita ini memiliki hubungan nasab.

وهن

Mereka itu adalah,

الأم وإن علت

(1) Ibumu walaupun dia ibu yang kesekian kali,

alias menurut definisi para ahli fiqih penjelasan Imam Abu Syuja' yang mengatakan

وإن علت

Ini membawa satu pemahaman yang sangat luas tentang arti ibu dalam bahasa Arab arti ibu dalam syari'at Islam. Dalam syari'at Islam ibu itu adalah,

كل امرأة لها عليك ولادة

Setiap wanita yang pernah melahirkan Anda. Baik secara langsung yaitu ibu kandung Anda, ataupun melahirkan Anda melalui jalur orang tua Anda yaitu ibunya ayah Anda alias nenek itu adalah ibu.

Ibunya ibu Anda, nenek dari jalur ibu, itu juga ibu. Ibunya ayah-ayah Anda yaitu buyut itu juga disebut ibu dalam Islam, terus demikian selanjutnya. Ibunya ibu, ibunya ibu ibu, ibunya ayah ayah ibu, yaitu ibu Anda punya ayah, ayah ibu Anda yaitu kakek Anda punya ibu, ibu yang melahirkan wanita yang melahirkan ayah ibu Anda ini, itu dalam Islam juga disebut ibu.

Karena itu Hawa 'Alaihassalam itu disebut sebagai ibu bagi semua manusia. Karena semua manusia ujung-ujungnya nanti ketika ditarik nasab ke atas akan berakhir bahwa wanita terakhir atau wanita pertama yang melahirkan dia, adalah Hawa dan itu adalah ibu kita.

Sehingga haram untuk menikahi setiap wanita yang melahirkan kita, atau melahirkan orang tua kita, atau melahirkan orang tua orang tua kita, dan seterusnya. Tanpa batas ke atas. Mereka disebut ibu.

Sehingga sekali lagi definisi ibu dalam Islam adalah setiap wanita yang pernah melahirkan Anda atau melahirkan orang tua Anda. Baik orang tua dekat ataupun orang tua yang jauh. Yaitu kakek, atau buyut, atau seterusnya.

Kenapa demikian? Karena Anda pada suatu saat yang lalu pernah ada di dalam rahim Beliau. Anda, orang tua Anda pernah ada di dalam rahim Beliau. Sehingga tidak halal bagi Anda untuk menikahi mereka, karena mereka adalah ibu Anda.

Adapun wanita yang tidak pernah melahirkan Anda, tidak pernah melahirkan orang tua Anda, atau yang disebut dalam tradisi masyarakat dengan ibu tiri yaitu istri ayah Anda yang wanita tersebut tidak pernah melahirkan Anda karena dia adalah istri kedua ayah Anda, istri ketiga atau keempat atau bahkan mungkin istri yang kesekian kali.

Maka mereka bukan ibu Anda karena mereka tidak pernah melahirkan Anda. Tetapi mereka tetap haram untuk Anda nikahi karena alasan lain bukan karena umummah (bukan karena dia berstatus sebagai ibu Anda). Karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Al-Qur'an telah mengatakan,

إِنْ أُمَّهَـٰتُهُمْ إِلَّا ٱلَّـٰٓـِٔى وَلَدْنَهُمْ ۚ
Tidaklah ada ibu bagi manusia itu kecuali wanita yang pernah melahirkan mereka. [QS Al-Mujadilah: 2]
Baik melahirkan langsung ataupun melahirkan melalui perantara yaitu dia pernah melahirkan ayah Anda, maka kemudian Anda terlahir dari Ayah atau melahirkan ibu Anda kemudian Anda terlahir dari ibu tersebut. Itu yang disebut dengan ibu.

Sehingga ibu tiri bukanlah ibu, walaupun dia tetap haram untuk dinikahi karena dia adalah istri ayah Anda. Karena semua wanita yang pernah dinikahi oleh ayah Anda, pernah dinikahi oleh kakek Anda, pernah dinikahi oleh buyut Anda itu haram untuk Anda nikahi pula.

Karena Allah dalam Al-Qur'an telah menyatakan,

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم
Janganlah pernah engkau menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh ayah kalian. [QS An-Nisa: 22]
Baik ayah kandung yaitu ayah terdekat Anda ataupun kakek Anda, baik kakek dari jalur ayah ataupun kakek dari jalur ibu. Kakek yang dekat ataupun kakek jauh semua itu disebut dengan أبا (disebut dengan ayah).

Sebagaimana semua wanita yang pernah melahirkan Anda punya jalur lahir melahirkan ke atas itu disebut dengan ibu dalam Islam.

Ada juga hal yang perlu diluruskan di sini bahwa di tradisi masyarakat ada salah kaprah dalam menyebut atau mendefinisikan sebutan ibu ataupun nenek.

Dalam Islam yang dinamakan ibu atau جدة atau nenek itu adalah wanita yang pernah melahirkan kita ataupun melahirkan orang tua kita.

Adapun saudara ibu kita disebut dengan bibi atau saudara kakek kita, saudari kakek kita, saudari buyut kita di sebagian masyarakat mereka disebut dengan nenek. Maka ini penyebutan yang salah walaupun kaprah, walaupun sudah mendarah daging di masyarakat.

Tapi dalam Islam mereka disebut dengan خالة ataupun عمة. Mereka adalah statusnya bibi, baik saudarinya kakek ataupun saudaranya nenek dari jalur ayah kita ataupun dari jalur ibu kita. Mereka statusnya adalah bibi ataupun خالة ataupun عمة.

Sehingga mereka tidak tepat bila disebut dengan nenek kita. Karena penyebutan mereka dengan sebutan nenek itu menjadikan arti ibu ataupun جدة itu menjadi bias (menjadi tidak jelas atau samar).

Sehingga yang dikatakan ummahat itu sekali lagi adalah wanita yang pernah melahirkan kita secara langsung ataupun melalui perantara orang tua kita terus ke atas.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya mohon maaf.

وبالله التوفيق والهداية
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+