F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-58 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan 02

Audio ke-58 Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Kedua - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU| 6 Dzulhijjah 1443H| 6 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-058
https://drive.google.com/file/d/1m5MnB7rawZzL5Ky9JXnTeHmKMEhN9YmX/view?usp=sharing

Empat Wanita yang Haram Dinikahi Sebab Pernikahan Bagian Kedua


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Ada empat wanita yang haram untuk Anda nikahi karena antara Anda dengan dia terjalin hubungan peripean yaitu Anda menikahi salah satu dari anggota keluarga mereka.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam suatu hari diisukan akan menikahi putri dari Abu Salamah atau putri dari Ummu Salamah. Berkembang isu di masyarakat di kalangan para sahabat waktu itu, apalagi di kalangan istri-istri Nabi ada isu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak menikahi putrinya Ummu Salamah.

Sehingga Hafshah mulai timbul rasa cemburu, dia datang menemui Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Ya Rasulullah kalau engkau ingin menikah, nikahi saja saudari saya, karena saya mendengar isu bahwa engkau hendak menikahi putrinya Ummu Salamah".
Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyatakan;

إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِي
"Anaknya Ummu Salamah tidak halal untuk saya nikahi.”
Kenapa demikian? Nabi memberikan alasan,

لَوْ أَنَّهَا لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي فِي حَجْرِي
"Andai putrinya Ummu Salamah itu tidak hidup bersama aku maka dia juga tidak halal untuk aku nikahi".
Kenapa ?

إِنَّهَا لَابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ
"Karena dia juga putri dari saudara sesusuanku yaitu."

أَرْضَعَتْنِي وَأَبَا سَلَمَةَ ثُوَيْبَةُ
"Aku dulu pernah menyusu bersama Abu Salamah, menyusu kepada Tsuwaibah, sehingga kami ini adalah statusnya saudara sepersusuan.”
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyatakan satu pernyataan yang bersifat global,

فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُنَّ
"Wahai istri-istriku jangan sekali-kali lagi kalian menawarkan kepadaku untuk menikahi saudari-saudari kalian ataupun putri-putri kalian".
[HR An-Nasai: 3233]
Redaksi hadits ini bersifat umum,

فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُنَّ

Janganlah kalian tawarkan kepadaku saudari-saudari kalian ataupun putri-putri kalian.

Dalam hadits ini Nabi menyatakan "putri-putri kalian" tanpa ada penjelasan bahwa "putri tersebut selama aku telah menggauli kalian". Tidak ada!

Bersifat umum, ”Jangan kalian tawarkan kepada aku saudari kalian ataupun putri kalian".

Hadits ini bersifat mutlak, karena inilah kemudian mayoritas ulama mengatakan, "anak istri tidak halal dengan catatan selama Anda telah menggauli ibunya".

Adapun masalah keberadaan anak tersebut. Apakah hidup bersama ayah tirinya ataupun hidup bersama ayah kandungnya, yang lebih rajih adalah sama-sama haram, karena hadits ini bersifat umum.

فَلَا تَعْرِضْنَ عَلَيَّ بَنَاتِكُنَّ وَلَا أَخَوَاتِكُنَّ

Jangan kalian tawarkan kepadaku putri-putri kalian ataupun saudari-saudari kalian.

Ini bersifat umum, sehingga mencakup anak tiri yang hidup bersama ayah tirinya atau hidup bersama ayah kandungnya.

Sehingga keberadaan anak tiri hidup bersama Anda ataupun bersama ayah kandungnya, bukan menjadi syarat untuk terciptanya atau terwujudnya status mahram, alias Anda akan menjadi mahram bagi anak tiri Anda dengan catatan, bila Anda telah menggauli ibunya

Kemudian yang kedua yang perlu digarisbawahi di sini, dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta'ala menyatakan;

مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلْتُم بِهِن
Anak-anak tiri dari istri-istri kalian yang telah kalian gauli.
Hal ini telah disepakati di kalangan para ulama, bahwa syarat untuk menjadi mahram bagi anak tiri adalah bila Anda telah menggauli ibunya, ini sepakat.

Dengan demikian bila Anda belum sempat menggauli ibunya karena ibunya keburu meninggal sebelum sempat Anda gauli atau Anda menceraikan ibunya sebelum digauli, maka boleh bagi Anda untuk kemudian menikahi putri tiri Anda, yaitu anak istri Anda yang belum sempat Anda gauli.

Yang perlu saya garis bawahi di sini adalah kriteria menggauli istri.
  • Kapan seorang istri dikatakan telah digauli?
  • Apa batasannya, Anda dikatakan telah menggauli istri?
  • Apakah hanya sebatas berhubungan badan saja yaitu Jima'?
  • Atau bahkan muqadimah semua tindakan yang Anda lakukan untuk terjadinya proses hubungan badan tersebut?

Yaitu misalnya bercumbu rayu, Anda membuka bajunya, Anda menciumnya, atau tindakan-tindakan lain yang tidak halal dilakukan kecuali setelah adanya hubungan nikah.

Misalnya berduaan di dalam ruangan atau yang disebut diistilahkan oleh para ulama Fiqih dengan عرخأ الستور, yaitu ketika Anda telah menutup pintu kamar. Sehingga Anda berada di satu ruangan berduaan saja dengan dia.

Jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud menggauli istri itu bukan sekedar hubungan badan saja, tetapi mencakup semua muqadimah, semua tindakan yang biasanya dilakukan sebelum adanya hubungan badan sehingga mencakup memeluknya dengan nafsu, menciumnya, merabanya, termasuk menutup pintu untuk bisa berada di satu ruangan berdua saja dengan dia.

Kenapa demikian? ada satu kaidah dalam ilmu ushul Fiqih yang melatarbelakangi para ulama mengatakan bahwa batasan seseorang dikatakan telah menggauli istri itu ternyata bukan sekedar hubungan seks (hubungan badan) saja, tetapi mencakup semua tindakan yang dilakukan atau biasanya menjadi muqadimah, menjadi amalan yang biasa dilakukan sebelum suami istri berhubungan badan.

Kenapa demikian? Karena hubungan badan (Jima') sesuatu yang khaafi sesuatu yang tidak bisa dilihat atau tidak boleh dilihat oleh orang. Sehingga itu sulit untuk bisa dipastikan.

Dan seorang muslim haram hukumnya untuk menceritakan hubungan badan tersebut secara vulgar, sedangkan hukum dalam Islam itu harus dikaitkan dengan sesuatu yang kasat mata bisa dibuktikan, bisa diidentifikasi dengan mudah.

Karena itulah para ulama kemudian mengaitkan hubungan mahram dengan sesuatu yang kasat mata, mudah diidentifikasi yaitu apa?

عرخأ الستور

Yaitu selama Anda telah menutup pintu masuk dalam satu ruangan berduaan saja maka itu sudah dianggap menggauli, walaupun secara de facto Anda belum sempat berjima' dengannya, berhubungan badan dengannya.

Tapi sekedar Anda telah menutup pintu berada dalam satu ruangan itu sudah dianggap sebagai dukhul (دخول) diperlakukan sebagai hubungan badan karena itulah tindakan yang bisa diidentifikasi kemudian dijadikan sebagai batas untuk kemudian kita menyatakan telah terjalin hubungan mahram

Kenapa? itu madinnah, Ketika Anda sudah sebagai laki-laki normal, istri anda sebagai wanita normal biasanya kalau sudah berada dalam suatu ruangan apalagi sebagai pengantin baru biasanya akan terjadi hubungan badan tersebut.

Karena itu maksud dari ayat;

مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّـٰتِى دَخَلْتُم بِهِن

Anak tiri dari istri-istri kalian yang telah kalian gauli، itu bukan sekedar wanita yang sudah dilakukan hubungan badan dengannya, tidak!

Tapi mencakup semua tindakan yang hanya halal untuk dilakukan oleh suami dan istri, seperti tadi bercumbu rayu, meraba-rabanya، ataupun menutup pintu berada dalam satu ruangan dengannya. Ini wanita kedua yang haram untuk Anda nikahi karena ada hubungan pernikahannya.

Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya saya mohon maaf

السلام عليكم ورحمه الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+