🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 24 Shafar 1446 H | 29 Agustus 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-89
https://drive.google.com/file/d/1s9-vwYR3RKSCb63ChdM-YRGNjMdgIshd/view?usp=sharingBab Pembatal-Pembatal Shalat (Bag. 5)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Pasal yang membatalkan shalat itu ada 11 perkara.
Masih pada bab shalat, kita akan membahas tentang pembatal-pembatal shalat, yang ke-11 adalah,
الرِّدَّةُ
11. Murtad (keluar dari Islam).
Bagaimana orang keluar dari Islam di tengah-tengah shalatnya? Itu bisa terjadi dengan keyakinan, bisa juga dengan ucapan, bisa juga dengan perbuatan.
Murtad dengan keyakinan misalnya adalah ketika shalat orang meyakini bahwasanya Allāh itu baru tidak qidam tidak azali atau sebaliknya meyakini bahwasanya alam raya ini adalah azali dan qidam. Ini adalah keyakinan yang membuat seseorang keluar dari Islam. Ini adalah keyakinan yang sifatnya kufur.
Maka kalau di tengah-tengah shalat orang meyakini seperti ini meskipun hanya dengan hatinya maka shalatnya batal. Kenapa? Karena di antara syarat sahnya shalat seseorang adalah dia mengerjakan shalatnya dalam keadaan muslim. Kalau dia melakukan sesuatu yang membuat dia murtad maka shalatnya menjadi batal. Islamnya batal maka shalatnya pun batal.
Demikian juga kalau di tengah-tengah shalat dia mengatakan misalnya, "Tuhan itu tiga" (Na'udzu billāhi min dzalik), trinitas! Dia ucapkan tentunya ngobrol (berbicara) dalam shalat sudah membatalkan shalat sebagaimana yang sudah kita jelaskan tadi.
Kalau perkataannya adalah perkataan kufur, obrolan kufur, maka berarti ada dua sebab batalnya shalat di sini. Ngobrol itu sudah batal, murtad itu sendiri membatalkan shalatnya.
Atau yang ketiga bentuk murtadnya adalah dengan perbuatan (dengan fi'il), misalnya di tengah-tengah shalat dia sujud untuk patung, maka ini juga adalah pembatal keislaman, ini membuat pelakunya murtad dan kalau dia murtad maka Islamnya batal dan otomatis shalatnya pun juga menjadi batal.
Ini adalah 11 pembatal shalat beserta dalilnya dan sebagian fuqaha merangkum pembatal shalat ini menjadi dua saja.
Sebagian fuqoha mereka mengatakan bahwasanya shalat itu batal dengan satu dari dua perkara.
1. Melakukan perkara-perkara yang dilarang di dalamnya
فعل ما يحرم فيها
Melakukan perkara-perkara yang dilarang di dalamnya misalnya; makan, berbicara, tertawa. Ini semuanya adalah hal-hal yang dilarang dalam shalat.
2. Meninggalkan perkara yang diwajibkan di dalamnya
تركما يجب فيها
Meninggalkan perkara yang diwajibkan di dalamnya, menutup aurat itu wajib, kemudian menghadap kiblat itu wajib, mengerjakan tasyahud akhir itu adalah rukun. Maka ini semuanya tidak boleh ditinggalkan, kalau kita meninggalkannya dengan sengaja maka shalat kita menjadi batal karena kita meninggalkan sesuatu yang diwajibkan oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā dalam shalatnya.
Ini adalah ringkasan, jadi 11 perkara tadi bisa kita kembalikan kepada dua kelompok besar ini. Yang pertama adalah melakukan perkara-perkara yang diharamkan dalam shalat dan yang kedua adalah meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan dalam shalat.
Kemudian Abu Syuja Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā mengatakan,
فَصْلٌ: وَرَكَعَاتُ الفَرَائِضِ سَبْعَةُ عَشَرَ رَكْعَةً
Pasal: Jumlah raka'at shalat fardhu adalah 17 raka'at.
Ini beliau akan menjelaskan tentang jumlah raka'at berapa, jumlah rukun shalat ada berapa, jumlah takbir ada berapa. Kita akan bacakan secara ringkas saja sebagai tambahan wawasan.
Beliau mengatakan,
وَرَكَعَاتُ الفَرَائِضِ سَبْعَةُ عَشَرَ رَكْعَةً
Jumlah raka'at shalat fardhu adalah 17 raka'at.
Ini sudah kita ketahui bersama, karena shalat fardhu kita ada lima. Shalat subuh 2 raka'at, Zhuhur 4 raka'at, Ashar 4 raka'at, maghrib 3 raka'at, isya 4 raka'at. Maka semua adalah 17 raka'at.
فِيهَا أَرْبَعٌ وَثَلاَثُونَ سَجْدَةً
Di dalamnya terdapat 34 sujud, 17 kali 2, setiap raka'at ada 2 sujud maka semuanya ada 34 sujud.
وَأَرْبَعٌ وَتِسْعُونَ تَكْبِيرَةً
Dalam semua raka'at tadi itu ada 94 takbir.
وَتِسْع تَشَهُّدَاتٍ
Ada 9 tasyahud.
وَعَشْرُ تَسْلِيمَاتٍ
Ada 10 salam, (5 X 2) setiap shalat ada 2 salam maka menjadi 10 salam.
Kemudian,
وَمِائَةٌ وَثَلَاثٌ وَخَمْسُونَ تَسْبِيحَةٍ
Dan ada 153 tasbih dalam shalat 5 waktu kita. Shalat 5 waktu yang 17 raka'at itu memiliki jumlah amalan sebanyak ini semua.
Tentunya yang beliau bicarakan di sini adalah shalat dalam keadaan mukim tidak dalam keadaan safar. Kalau safar kita akan mengqashar sebagian shalatnya.
Juga ini pembicaraan tentang selain hari Jum'at karena hari Jum'at kita shalat fardhunya 2 raka'at saja. Kalau di hari biasa kita shalat Zhuhur 4 raka'at maka di hari Jum'at kita shalat 2 (raka'at saja). Ini juga akan mengurangi jumlah tersebut.
Jadi pembicaraan ini tentang kondisi mukim, tidak safar (tidak musafir) dan juga di luar hari Jum'at.
Beliau juga mengatakan,
وَجُمْلَةُ الأَرْكَانِ فِي الصَّلَاةِ مِائَةٌ وَسِتَّةٌ وَعِشْرُونَ رُكْناً
Jumlah rukun dalam shalat, maksudnya dalam 17 raka'at ini dalam sehari semalam jumlahnya adalah 126 rukun.
فِي الصُّبْحِ وَثَلاَثُونَ رُكْناً
Dalam shalat subuh ada 30 rukun.
Tentunya dalam madzhab Syafi'i jumlah rukun shalat semuanya adalah 18 rukun. Jadi dalam shalat 5 waktu ada 126 rukun, kemudian dalam subuh (dalam waktu subuh) ada 30 rukun.
وَفِي المَغْرِبِ اثْنَانِ وَأَرْبَعُونَ رُكْناً
Dalam shalat maghrib ada 42 rukun.
وَفِي الرُّبَاعِيَّةِ أَرْبَعَةٌ وَخَمْسُونَ رُكْناً
Dan dalam shalat-shalat 4 raka'at yaitu Zhuhur, Ashar dan Isya’ ada 54 rukun.
Ini adalah penjelasan Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā dan penulis kitab Kifayatul Akhyar rahimahullāhu ta’ālā mengatakan, beliau tidak membahas panjang lebar, tidak mensyarah kalimat-kalimat ini, tapi beliau sebutkan secara pendek saja bahkan beliau perpendek pembahasannya, karena beliau mengatakan,
لا يترتب عليه كثير فائدة
Jumlah-jumlah, angka-angka ini sebagai wawasan dan tidak memiliki faedah yang besar untuk dibahas.
Maka beliau mencukupkan pembahasan dengan memperpendeknya dan kita juga seperti itu, kita juga tidak panjang lebar membahas angka-angka ini.
Barangkali ini yang bisa kita sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat, wallāhu ta’ālā a’lam.
و الله تعالى اعلم و صلى الله علي نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
و آخر دعوانا ان الحمدلله رب العالمين
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment