🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU | 23 Shafar 1446 H | 28 Agustus 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-88
https://drive.google.com/file/d/1qCpMBqu0UntKXIuhmItWrRwSSjIE2DmG/view?usp=sharingBab Pembatal-Pembatal Shalat (Bag. 4)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Pasal yang membatalkan shalat itu ada 11 perkara.
Masih pada bab shalat, kita akan membahas tentang pembatal-pembatal shalat. Pembatal yang ke-6,
وَتَغْيِيْرُ النِّيَةِ
6. Merubah niat.
Karena seperti dijelaskan dalam madzhab Syafi'i, niat sebelum shalat adalah syarat sahnya shalat kita, kalau niat kita berubah maka syarat sah ini menjadi tidak terpenuhi.
Maka kalau kita berubah niat berarti shalat kita batal dan berubah niat itu bisa berupa niat untuk keluar dari shalat, niat membatalkan shalat. Dengan yakin kita berniat untuk keluar dari shalat kita. Atau bisa juga berupa perubahan niat, kita merubah niat dari shalat sunnah menjadi shalat wajib. Ini adalah perubahan niat dalam shalat yang juga membatalkan shalat kita.
Maka kalau kita sudah berniat maka pertahankan itu sampai akhir jangan dibatalkan, jangan pula dirubah di tengah-tengah shalat karena perubahan niat dalam shalat termasuk perkara yang membatalkan shalat.
Kemudian yang ke-7 adalah,
7. Tidak Menghadap ke arah kiblat
وَاستِدْبَارُ القِبْلَةِ
Menghadap ke arah kiblat adalah salah satu syarat sahnya shalat maka kalau kita meninggalkan syarat ini berarti ada syarat yang tidak terpenuhi dalam shalat kita.
Kita menghadap ke Timur misalnya, karena kiblat kita di Indonesia adalah ke arah Barat. Dalam keadaan sadar, tahu, maka itu juga membatalkan shalat kita.
8. Makan
Kemudian yang ke-8 sekaligus yang ke-9 (sekaligus kita buat satu paket), yaitu makan dan minum. Makan dan minum termasuk pembatal shalat. Dan makan dan minum ini membatalkan shalat kalau dilakukan dengan sengaja.
9. Minum
Jadi kalau kita melakukannya dengan tanpa sengaja, maksudnya tanpa sadar, misalnya di sela-sela gigi kita ada sisa makanan kemudian dalam keadaan tidak sadar kita menelan makanan itu maka ini tidak membatalkan shalat kita.
Demikian juga kalau kita melakukannya dalam keadaan tidak tahu. Misalnya karena baru masuk Islam dan belum mengetahui hukum larangan makan dalam shalat maka ini juga sesuatu yang dimaafkan dalam agama kita,
Dan makan dan minum secara sengaja dalam shalat fardhu hukumnya adalah membatalkan shalat tersebut dengan ijma’ para ulama.
Jadi untuk shalat fardhu kalau kita makan dengan sengaja maka itu membatalkan shalat kita dengan kesepakatan para ulama tidak ada perbedaan pendapat di situ.
Adapun dalam shalat sunnah maka hukum yang benar yang lebih kuat adalah bahwasanya makan dengan sengaja dalam shalat sunnah juga membatalkan shalat kita. Namun ini bukan sesuatu yang disepakati oleh para ulama.
Ada perbedaan pendapat, namun yang dipilih oleh jumhur ulama, sebagian besar ulama dan ini yang lebih kuat adalah bahwasanya makan dengan sengaja dalam shalat sunnah juga membatalkan shalat tersebut.
Sedangkan pembatal yang ke-10 adalah,
10. Tertawa Terbahak
القَهْقَهَةُ
Al-qahqahah (القَهْقَهَةُ) artinya tertawa dan tertawa merupakan pembatal shalat dengan kesepakatan para ulama, ijma' sebagaimana dinukil Ibnul Mundzir bahwasanya tertawa termasuk membatalkan shalat.
Dan para ahli fiqih menyebutkan bahwasanya batasannya adalah keluarnya dua huruf dalam tertawa tersebut. Jadi kalau orang mengatakan, "ha....ha", (tertawa). Ini dua huruf dalam bahasa Arab, maka itu yang dianggap membatalkan shalat sedangkan kalau hanya satu huruf misal “ha” atau “he”, maka ini tidak membatalkan shalat, tidak terhitung sebagai tertawa tidak juga terhitung sebagai obrolan. Maka yang seperti itu tidak membatalkan shalat. Demikian bisa kita pahami juga bahwasanya tersenyum itu tidak membatalkan shalat kita.
Jadi ini adalah pembatal shalat nomor 10 dan dalilnya adalah ijma' yaitu kesepakatan para ulama dan perlu kita ketahui bahwasanya ijma’ adalah salah satu dalil yang bisa menjadi landasan hukum dalam agama kita sebagaimana Al-Qur'an, Hadits dan Qiyas juga adalah dalil yang bisa dijadikan landasan hukum. Ijma' juga punya kedudukan seperti itu.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.
إنه ولي ذلك و القادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment