🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 22 Shafar 1446 H | 27 Agustus 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-87
https://drive.google.com/file/d/1pnktgN0hhr_iXdEuOMXcQWOBTgDtmDdZ/view?usp=sharingBab Pembatal-Pembatal Shalat (Bag. 3)
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.
Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.
Pasal yang membatalkan shalat itu ada 11 perkara.
Masih pada bab shalat, kita akan membahas tentang pembatal-pembatal shalat. Pembatal yang ke 3 adalah al-hadats (الحَدَثُ). Beliau mengatakan,
والحَدَثُ
3. Hadats (besar atau kecil)
Terjadinya hadats misalnya dengan keluar mani, kentut, kencing, buang air besar. Ini semuanya adalah hal yang menjadi hadats atau tidur yang berat, tidur yang terlalu dalam, ini juga adalah hadats, maka ini juga membatalkan shalat kita.
Dan para ulama sepakat bahwasanya hadats itu membatalkan shalat sebagaimana dinukil oleh Ibnul Mundzir rahimahullāhu ta’ālā dan para ulama juga berdalil dengan sebuah hadits riwayat Abu Dawud bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدْ الصَّلَاةَ
Kalau seorang di antara kalian kentut dalam shalatnya hendaknya dia segera meninggalkan shalat kemudian wudhu dan mengulang shalatnya.
Ini hadits riwayat Abu Dawud meskipun dilemahkan oleh sebagian ulama, diantaranya oleh Al-Albaniy rahimahullāhu ta’ālā.
Namun yang lebih kuat dari hadits ini adalah ijma’ para ulama bahwasanya terjadinya hadats dalam shalat itu membatalkan shalat tersebut.
Sedangkan pembatal yang ke-4 adalah,
حُدُوثُ النَّجَاسَةِ
4. Terkenai najis.
Terjadinya najis bisa dengan sengaja kita menyentuh najis tersebut, maka ini membatalkan shalat kita, kecuali kalau najisnya adalah najis yang bisa dimaafkan (najis yang termaafkan) seperti najis berupa darah yang terjadi pada luka kita atau darah nyamuk yang kita tepuk karena menganggu dalam shalat kita.
Para fuqaha juga menyebutkan contoh yang lain yaitu darah kutu yang kita matikan dalam shalat karena kutunya menganggu, ini adalah darah yang termaafkan, najis yang termaafkan, maka itu tidak membatalkan shalat. Tapi kalau kita menyentuh najis secara sengaja dan itu adalah najis yang tidak termaafkan, maka hal itu membatalkan shalat kita.
Adapun kalau kita tidak sengaja menyentuhnya tapi najis itu yang mengenai kita, jatuh ke badan atau tempat shalat atau pakaian kita, maka kalau kita bisa menepisnya dengan segera, kita segera melepas sandal yang kita pakai dalam shalat dan memakai sandal dalam shalat itu boleh.
Atau segera kita melepas peci yang kita pakai sehingga (akhirnya) najis itu tidak mengenai pakaian kita, najis itu tidak ada lagi di atas badan kita saat kita shalat, maka yang seperti ini tidak membatalkan shalat. Yang membatalkan shalat adalah kalau kita terkenai najis untuk waktu yang lama tanpa bisa membersihkan najis tersebut, maka ini juga membatalkan shalat kita sebagaimana kalau kita menyentuh najis dengan sengaja. Ini adalah pembatal yang ke-4.
Sedangkan pembatal yang ke-5 adalah,
انكِشَافُ العَوْرَةِ
5. Terbukanya aurat.
Karena terbukanya aurat dan yang sebelumnya terlepas dari najis, terlepas dari hadats, itu semua adalah syarat sahnya shalat.
Sekarang dalam konteks terbukanya aurat, sebelum kita shalat kita disyari'atkan untuk menutup aurat kita, menutup aurat adalah syarat sahnya shalat kita. Maka kalau kita terbuka aurat berarti kita tidak memenuhi syarat sah shalat.
Namun perlu dilihat kalau terbukanya aurat ini adalah karena kesengajaan, kita sengaja membuka aurat kita misalnya paha atau yang di atas paha di bawah pusar, ini adalah auratnya laki-laki atau misalnya menyingkap lengan bagi wanita, kalau itu dilakukan dengan sengaja maka itu membatalkan shalat kita. Meskipun setelah itu kita langsung menutup, ini kalau kita melakukannya dengan sengaja.
Adapun kalau terbukanya aurat adalah karena tidak sengaja misalnya oleh angin atau yang semacamnya, maka itu tidak membatalkan shalat kita kalau saat kita sadar kita segera menutupnya kembali. Ini tidak membatalkan shalat kita.
Yang membatalkan adalah kalau tersingkap oleh angin, kita tahu kita sadar, kemudian kita tidak segera untuk menutupnya, yang seperti ini sama hukumnya dengan sengaja membuka aurat yang itu membatalkan shalat kita.
Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.
إنه ولي ذلك و القادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment