F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-86 Bab Pembatal Shalat Bag. 2

Audio ke-86 Bab Pembatal Shalat Bag. 2
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 21 Shafar 1446 H | 26 Agustus 2024 M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-86
https://drive.google.com/file/d/1phIn-6r9NQXAbvl8Yy6gLg9Ej7QQT-xx/view?usp=sharing

Bab Pembatal-Pembatal Shalat (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد
Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Pasal yang membatalkan shalat itu ada 11 perkara.

Masih pada bab shalat, kita akan membahas tentang pembatal-pembatal shalat. Pembatal yang ke-2 beliau mengatakan,

وَالعَمَلُ الكَثِيرُ

Gerakan yang banyak

Karena dalam shalat kita dituntut untuk khusyu’. Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengingkari orang yang banyak melakukan pergerakan dalam shalatnya. Beliau mengatakan,

لَوْ خَشَعَ هَذَا لَخَشَعَتْ جَوَارِحُهُ

Kalau seandainya orang ini khusyu’ niscaya anggota tubuhnya akan ikut khusyu’, diam tidak banyak bergerak.

Dan Al Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta’ālā menukil ijma' bahwasanya para ulama sepakat bahwa gerakan yang banyak membatalkan shalat dan gerakan yang sedikit itu tidak membatalkan shalat. Jadi dua-duanya disepakati oleh para ulama gerakan yang banyak membatalkan shalat, gerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat.

Kemudian beliau menjelaskan bahwasanya setelah itu para ulama berbeda pendapat tentang dhābith (ضابط) tentang bagaimana yang banyak dengan yang sedikit. Ini mereka berselisih pendapat. Masyhur di sebagian madzhab dan dalam madzhab Syafi'i disebutkan bahwasanya yang dimaksud dengan banyak adalah melakukan 3 langkah secara berturut-turut atau melakukan 3 pukulan atau lebih secara berturut-turut. Ini yang disebut dengan banyak.

Ini adalah pendapat sebagian ulama dan pembatasan dengan 3 langkah atau 3 pukulan atau 3 gerakan yang berturut-turut ini dilemahkan oleh sebagian ulama karena memang tidak ada dalil yang tegas membatasi dengan 3 langkah atau 3 pukulan atau 3 gerakan seperti itu.

Bahkan Al Imam An-Nawawi rahimahullāhu ta’ālā juga melemahkan pendapat ini. Beliau menyebutkan bahwa,

والرابع وهو الصحيح المشهور وبه قطع المصنف والجمهور

Dan pendapat yang ke-4 dan ini adalah pendapat shahih, yang masyhur dan dipastikan oleh penulis yaitu Asy-Syirazi karena beliau mengatakan ini dalam kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzab, juga dipastikan dipilih oleh jumhur ulama sebagian besar ulama adalah bahwasanya,

أن الرجوع فيه إلى العادة

Yang dijadikan patokan dan referensi dalam menentukan banyak atau sedikit adalah adat yang berkembang di suatu masyarakat. Maka apa yang mereka sebut sebagai gerakan yang banyak maka itu membatalkan shalat dan apa yang mereka sebut itu adalah gerakan yang sedikit maka itu tidak membatalkan shalat.

Dan di antara gerakan yang sedikit adalah contoh-contoh gerakan yang disebutkan dalam beberapa hadits dan dijelaskan di sana bahwasanya itu tidak membatalkan shalat kita.

Misalnya adalah memberikan isyarat dengan menjawab salam, juga menaikkan atau menurunkan anak kecil yang kita gendong dalam shalat kita atau menghalangi orang yang akan lewat di depan kita. Ini adalah beberapa contoh. Juga misalnya membunuh kalajengking, membunuh ular seperti diperintahkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam, ini juga terhitung gerakan yang sedikit maka itu tidak membatalkan shalat kita.

Adapun gerakan-gerakan yang berlebih apalagi tanpa ada kebutuhan tidak ada maslahat untuk shalat di situ, maka itu adalah gerakan yang membatalkan shalat kita. Karena memang itu juga menafikan kekhusyu’an shalat kita.

Kita sedang beribadah kepada Allāh subhānahu wa ta’ālā, kita dituntut khusyu’ maka tidak boleh untuk bergerak terlalu banyak dan pergerakan yang terlalu banyak itu membatalkan shalat kita.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك و القادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+