F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-64 Cacat Dalam Pernikahan Bag. 01

Audio ke-64 Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Pertama - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN| 25 Dzulhijjah 1443H| 25 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-064
https://drive.google.com/file/d/1sLWyTQJz3dJSslYKBKWBvQxA8_iVCvLV/view?usp=sharing

Cacat-Cacat Dalam Pernikahan Bagian Pertama

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pernikahan adalah suatu akad yang mempertemukan dua insan laki-laki dan wanita. Namun kita semua juga harus menyadari bahwa sebagaimana dalam hal perilaku manusia seringkali berlaku salah, punya khilaf.

Dan kekurangan pada diri manusia pun juga seringkali terdapat cacat dan kekurangan. Ada cacat fisik, ada cacat mental, ada yang cacat bersifat permanen (bawaan sejak lahir), ada yang cacat karena faktor emergency atau kecelakaan.

Sedangkan ikatan pernikahan itu adalah satu ikatan yang memiliki tujuan, bukan sekedar simbolik atau suatu ikatan yang tauqifi (mau tidak mau, suka tidak suka harus di jalani), tidak. Tetapi setiap insan yang menjalin hubungan pernikahan dia pasti memiliki cita-cita dan mimpi.

Sebagaimana Islam pun sedari awal ketika mensyari'atkan akad pernikahan, menata pernikahan. Islam juga memiliki satu tujuan yang mulia sebagaimana yang digambarkan Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam,

تناكحوا تناسلوا
“Hendaklah kalian menikahlah. Karena dengan kalian menikah kalian akan beranak-pinak.”
Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam juga menyatakan,

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَومَ الْقِيَامَةِ
Nikahilah kalian wanita yang الْوَدُوْدَ (penyayang) الْوَلُوْدَ (subur). Karena apa? Karena aku akan berbangga-bangga dengan jumlah umatku, dengan jumlah kalian kelak di hadapan para Nabi di hari kiamat. (HR An-Nasa’i, Abu Dawud)
Dalam kesempatan lain Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam juga menjelaskan tentang arti pernikahan. Bahwa dengan pernikahan kita membentengi diri kita, memproteksi diri kita dari godaan setan, dari perangkap perzinahan. Rasulullah Shalallahu'Alaihi Wa Sallam bersabda,

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ

Kalau di suatu tempat atau kapan saja engkau melihat seorang wanita yang sempat mengisi hatimu, menjadikan engkau tertarik, simpati, tergoda, engkau tertarik dengan kecantikannya, tertarik dengan suaranya, tertarik dengan sesuatu yang ada pada wanita tersebut. Padahal dia tidak halal. Maka kata Nabi,

فليرجع

Hendaknya engkau segera pulang. Pulang kemana? Kepada istrimu.

فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

Istrimu memiliki semua apa yang dimiliki oleh wanita tersebut. Apa yang kau butuhkan, apa yang ingin engkau rasakan dari wanita yang kau lihat di tengah jalan tersebut atau di manapun engkau melihatnya itu juga bisa engkau dapatkan pada istri.

Sehingga dengan berbagai dalil ini kita bisa menyimpulkan dengan gamblang bahwa pernikahan itu adalah satu ikatan yang memiliki tujuan besar salah satunya adalah menjaga diri kita, membentengi diri kita dari perzinahan. Karena pernikahan itu seperti ini kondisinya.

Sedangkan dalam beberapa kondisi ada kejadian-kejadian, ada alasan-alasan yang menjadikan pernikahan itu tidak membuahkan hasil.

Dengan melanjutkan pernikahan Anda merasa dalam kondisi yakin, berpraduga kuat bahwa cita-cita pernikahan tidak akan terwujud bahkan yang terjadi hanya perseteruan, persengketaan ataupun Anda terbebani dengan tanggung jawab yang berat sedangkan manfaat yang Anda dapat sangat kecil.

Dalam kondisi semacam ini, tentu tidak bijak bila Anda memaksakan diri mempertahankan pernikahan.

Salah satu alasan yang dibenarkan dalam tuntunan syari'at untuk Anda mengakhiri masa pernikahan, untuk Anda memutus pernikahan baik dengan cara menceraikan atau bahkan Anda menggugat untuk dibatalkan ikatan pernikahan tersebut adalah adanya cacat, adanya aib pada diri pasangan Anda.

Al Mualif menjelaskan perihal ini dengan mengatakan,

وتردّ المرأة بخمسة عيوب

Katanya seorang wanita itu bisa jadi dikembalikan kepada keluarganya, alias dibatalkan akad pernikahannya bila pada dirinya terdapat 5 cacat.

Yang kelima cacat ini menjadikan hubungan pernikahan itu tidak akan membuahkan hasil, tidak menjadikan suami terbentengi dari perzinaan, tidak menjadikan suami bisa menjaga iffah (harga dirinya) atau kehormatan dirinya.

Kenapa? Karena keberadaan kelima cacat ini menghalanginya dari menjalankan atau mendapatkan tujuan pernikahan. Apa kelima tersebut? Kelima cacat tersebut;

1. Gila (gangguan mental) : جنون

Tentu seorang laki-laki akan,

تنفر منه نفسه

Hatinya, jiwanya akan ilfil kata orang. Kehilangan selera, kehilangan hasrat untuk menggauli wanita gila.

Karena itu dahulu Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam ketika mendapatkan sahabat Jabir menikah beliau bertanya kepadanya,

أبكرا أم ثيبا

Wahai Jabir, wanita yang kau nikahi itu apakah seorang gadis atau seorang janda?

Jabir mengatakan,

يا رسول الله إن عبد الله هلك وترك لي أخوات

Yaa Rasulullah ayahku itu Abdullah Ibnu Haram meninggal dunia dalam kondisi meninggalkan beberapa saudari, beberapa anak kecil (anak perempuan kecil) yang harus aku rawat aku didik mereka.

فكرهت أن أدخل عليهن مثلهن

Aku tidak ingin menikahi seorang wanita yang kecil pula seperti mereka. Sehingga nanti terjadi hubungan yang tidak harmonis dengan saudari-saudariku. Maka aku pun menikahi janda.

Kemudian Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam memberikan penjelasan. Salah satu tujuan pernikahan, Nabi mengatakan kepada sahabat Jabir.

هلا بكرا تداعبها و تداعبك وتلاعبها وتلاعبك

Wahai Jabir kenapa engkau sebagai seorang pemuda menikahi janda? Tidakkah engkau lebih memilih seorang perawan saja yang perawan itu biasanya akan menggoda kamu, engkau pun akan menggoda dia, kau akan bercanda, bercumbu dengannya. Dia pun akan bercanda dan bercumbu denganmu.

Namun setelah Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam mengetahui alasan sahabat Jabir kenapa memilih seorang janda, Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam pun merestui dan mengapresiasi kebesaran jiwa Jabir yang berusaha merangkul, berusaha mengayomi adik-adiknya.

Subhanallah. Namun itu yang bisa kita petik dari hadits ini, dari kisah ini. Bahwa dalam pernikahan dibutuhkan pasti seorang yang menikah suami ataupun istri keharmonisan. Keharmonisan itu harus dipupuk. Dengan apa? Dengan cumbu, dengan rayu dengan permainan, dengan canda, dengan tawa di antara suami dan istri.

Karena itu dalam hadits lain Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam memberikan satu arahan agar ketika anda ingin menikah, menikahi seorang gadis dengan alasan,

فَإِنَّهُنَّ

Karena gadis itu perawan itu,

وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا

Rahimnya itu lebih subur, lebih mudah untuk hamil dibanding yang janda. Bisa jadi potensi untuk memiliki anak keturunan itu lebih banyak dibanding janda.

أَعْذَبُ أَفْوَاهًا

Dan lidahnya itu lebih menyegarkan, tutur katanya lebih lembut dan lebih pandai menggoda.

Sehingga ketika menikahi wanita yang mengalami gangguan mental tentu keharmonisan dalam rumah tangga itu tidak akan tercipta, sulit untuk terwujud.

Sehingga ketika Anda menikahi naudzubillah, wanita yang terbukti gila, maka Anda berhak untuk komplain dan membatalkan pernikahan tersebut sehingga Anda dapat menarik kembali maskawin yang telah Anda berikan, meminta ganti rugi atas maskawin yang telah Anda berikan. Karena berarti Anda tertipu atau Anda di tipu.

Dalam satu hadits Nabi Shalallahu'Alaihi Wa Sallam mengatakan, “Siapapun yang menikahi seorang wanita kemudian terbukti bahwa dia adalah,

وَبِهَا جُنُونٌ

Dia mengalami gangguan mental

Atau أَوْ جُذَامٌ (kusta)
Atau أَوْ برص (lepra)

Maka dia boleh meminta kembali maharnya.“
Kemudian siapa yang harus menanggung mengembalikan maskawin tersebut? Adalah walinya yang telah menipu Anda. Karena dia telah menipu Anda, mengesankan bahwa calon istri Anda tersebut adalah wanita yang normal padahal ternyata tidak.

Maka dalam kondisi ini Anda berhak meminta ganti rugi dengan meminta kembali maskawin Anda. Karena pernikahan ini sangat-sangat dimungkinkan tidak akan pernah bisa tercapai keharmonisan dalam rumah tangga tersebut.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya Saya mohon maaf.

آخر كلام
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد إن لا إله إلا أنت استغفرك وأتوب إليك

Sampai jumpa di lain kesempatan.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+