🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 RABU| 20 Dzulhijjah 1443H| 20 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-061
https://drive.google.com/file/d/1pU517eTJZMD5UI9p1Z9n6abic3nrIHEI/view?usp=sharingWanita yang Haram Dinikahi sampai Batas Waktu Tertentu Bagian Kedua
بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bersama pembahasan atau tema wanita-wanita yang haram untuk dinikahi
Kita telah berbicara adanya wanita-wanita yang haram untuk dinikahi secara bersamaan atau yang dikenal di kalangan para ulama dengan wanita-wanita yang haram dinikahi dalam tempo waktu tertentu dikarenakan adanya alasan sehingga ketika alasan tersebut telah hilang maka wanita itu akan menjadi halal untuk dinikahi.
Salah satu alasan diharamkan wanita untuk dinikahi dalam waktu tertentu adalah menggabungkan dua wanita yang memiliki hubungan nasab, dua wanita yang bersaudara dan juga menggabungkan wanita bersama bibinya dalam satu pernikahan di bawah ismah, di bawah kepemimpinan seorang laki-laki.
Namun ketika satu dari mereka meninggal dunia atau telah diceraikan maka larangan itu akan menjadi hilang, karena larangannya adalah larangan menggabungkan bukan larangan menikahi masing-masing mereka.
Tetapi ketika kedua wanita itu digabungkan sekaligus sehingga mereka berstatus sebagai madu maka tergabungnya mereka ini akan menjadi potensi terciptanya قطيعة الرحم putusnya tali silaturahmi sesama mereka, karena memang biasanya sesama madu itu terjadi kecemburuan.
Karenanya Islam mencegah jangan sampai pernikahan Anda menyebabkan putusnya tali silaturahmi di antara kedua istri anda. Ini yang disebut dengan al-muharramat ila ajal, wanita-wanita yang haram dinikahi namun bukan untuk selama-lamanya. Mereka haram dinikahi hingga alasan haramnya dinikahi mereka itu telah hilang.
Sejatinya masih ada alasan-alasan lain yang menyebabkan seorang wanita itu haram dinikahi dikarenakan ada alasan tersebut. Sehingga bila alasan itu hilang atau telah berakhir maka kembali wanita itu halal dinikahi.
Di antaranya adalah karena wanita itu sedang menjalani masa-masa ihram baik berihram untuk menunaikan ibadah haji ataupun berihram untuk menunaikan ibadah umroh.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,
لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ،
"Orang yang sedang berstatus sebagai muhrim atau berihram itu tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh dinikahkan".
Dalam versi riwayat lain,
وَلَا يُنْكِحُ
"Dan juga tidak boleh menikahkan".
Kenapa?, karena salah satu larangan ihram adalah berhubungan badan atau yang disebut dengan rofats, sehingga ketika ihram ini telah selesai atau yang disebut dengan tahallul maka larangan itu menjadi sirna dan Anda kembali boleh melamar mereka dan boleh menikahi mereka. Wanita yang tadinya berihram ketika selesai dari ihramnya maka dia boleh menikah.
Di antara alasan diharamkannya wanita untuk dinikahi namun alasan ini bersifat sementara bukan selama-lamanya yaitu bila Anda telah memiliki empat orang istri sehingga Anda tidak lagi berkesempatan untuk menikahi wanita kelima, karena maksimal seorang muslim itu hanya menikahi dalam satu waktu empat wanita. Menggabungkan empat wanita dalam pernikahan dirinya.
Sehingga wanita kelima, keenam, ketujuh dan seterusnya haram atas Anda namun bukan untuk selama-lamanya. Bila satu dari istri Anda meninggal dunia atau Anda ceraikan dan telah berakhir masa iddahnya maka Anda kembali boleh menikahi selain mereka hingga kembali menjadi empat lagi, genap hitungan empat wanita istri Anda maka kembali lagi Anda tidak boleh menikahi wanita yang lain
Suatu hari Ghailan salah seorang sahabat waktu itu semula dia musyrik. Semasa dia beragama musyrik dia memiliki sembilan atau sepuluh orang istri. Sehingga ketika dia masuk Islam semua istrinya pun ikut masuk Islam. Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika berhadapan dengan Ghailan nabi bersabda kepadanya,
اختر منهن أربعاً وفارق سائرهن
Wahai ghailan silahkan engkau pilih empat dari istri-istrimu tersebut, sisanya ceraikan mereka. [HR Baihaqi]
Sisanya lepaskan mereka karena seorang muslim hanya boleh menggabungkan empat wanita sekaligus. Ini larangan bersifat sementara.
Demikian pula di antara alasan seorang wanita haram untuk Anda nikahi adalah bila dia masih menjalani masa iddah, wanita tersebut masih berstatus sebagai wanita yang harus menjalani masa iddah atau mu'taddah karena wanita yang masih menjalani masa iddah itu berarti dia masih ada ikatan dengan suami pertamanya.
Kalau itu masa iddah dari talak raj'i maka dia (wanita tersebut) berarti masih berstatus sebagai istri suaminya, maka tidak boleh Anda lamar apalagi Anda nikahi.
Demikian pula halnya bila wanita itu menjalini masa Iddah dikarenakan kematian suaminya atau yang disebut dengan iddatul wafa, maka walaupun suaminya telah meninggal tetapi wanita tersebut masih memiliki kewajiban untuk berempati membuktikan kesetiaan kepada suaminya sehingga dia harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Dan wanita-wanita yang ditinggal mati oleh suaminya mereka harus menanti, tidak boleh segera menikah menanti, menunggu selama empat bulan sepuluh hari. [QS Al-Baqarah: 234]
Namun ketika masa iddah ini telah berakhir maka wanita itu kembali halal untuk dinikahi.
Ini alasan yang disebut dengan asbabun tahrim muaqqat (alasan diharamkannya seorang wanita untuk dinikahi) namun alasan ini tidak bersifat permanen tapi sementara, sehingga akan ada masanya nanti di mana alasannya menjadi sirna dengan demikian wanita itu kembali halal untuk dinikahi.
Ini yang bisa kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang lebihnya saya mohon maaf
بالله توفكيق والهدية
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment