F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-60 Wanita yang Haram Dinikahi sampai Batas Waktu Tertentu Bag. 01

Audio ke-60 Wanita yang Haram Dinikahi sampai Batas Waktu Tertentu Bagian Pertama - Fiqih Nikah / Baiti Jannati
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA| 19 Dzulhijjah 1443H| 19 Juli 2022M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-060
https://drive.google.com/file/d/1nNwRRHbvjMSlouQLFV2XfaJPKAgXJmS7/view?usp=sharing

Wanita yang Haram Dinikahi sampai Batas Waktu Tertentu Bagian Pertama

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد

Kaum muslimin dan muslimat peserta grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Menggabungkan dua wanita bersaudara sekaligus.

Mualif al-Imam Abu Syuja’ rahimahullāhu ta'āla mengatakan:

وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة

Dan ada satu orang wanita yang di dalam Al-Qur'an dengan tegas dan jelas telah diharamkan, keharaman wanita tersebut karena akan menjadikan Anda menggabungkan antara dua saudari (dua wanita yang bersaudara).

Namun tentu keharaman ini tidak sama dengan keharaman wanita-wanita yang sebelumnya, tujuh wanita karena hubungan nasab, tujuh wanita karena hubungan persusuan dan empat wanita karena adanya hubungan pernikahan atau yang disebut dengan perbesanan atau peripean.

Karena kedelapan belas wanita yang sebelumnya itu berstatus sebagai mahram sehingga haram dinikahi untuk selama-lamanya.

Selanjutnya Al-Muallif rahimahullāh (al-Imam Abu Syuja) memulai menyebutkan wanita-wanita yang haram untuk Anda nikahi, namun bukan untuk selama-lamanya, dalam waktu, dalam tempo yang terbatas hingga hilangnya penghalang dinikahinya wanita tersebut.

Wanita pertama yang haram untuk dinikahi dalam tempo tertentu, dalam batas waktu tertentu hingga hilangnya alasan tersebut adalah yaitu menggabungkan istri Anda dengan saudarinya, baik saudari kandungnya yang seayah dan seibu, ataupun saudari seayah istri Anda, ataupun saudari seibu istri Anda.

Ketiga wanita ini haram untuk Anda satukan dengan istri Anda, sehingga kalau Anda sudah menikahi seorang wanita tidak halal Anda untuk kemudian berpoligami dengan saudarinya. Sehingga dua wanita bersaudara berada dalam izmah Anda atau berstatus sebagai istri Anda.

Karena apa? Karena menggabungkan dua wanita bersaudara, baik seayah seibu atau saudari kandung, atau saudari seayah, atau saudari seibu itu, akan berimplikasi menyebabkan satu atau membuka celah besar terjadinya kerenggangan antara mereka berdua, permusuhan, dan putusnya hubungan silaturahmi antara dua wanita bersaudara.

Karena tradisi telah membuktikan bahwa antara madu itu seringkali terjadi kecemburuan, cek cok, ketidakharmonisan, sehingga Anda ketika menikahi dua wanita yang bersaudara berarti Anda telah menjadi penyebab terjadinya terbukanya قطيعة الرحم terputusnya hubungan silaturahmi antara kedua wanita tersebut.

Dan tentu ini dosa, karena قطيعة الرحم itu dosa besar. Tentu Anda tidak boleh menjadi penyebab terjadinya قطيعة الرحم, putusnya hubungan silaturahmi. Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan tegas mengatakan:

وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

[QS An-Nissā: 23]

Engkau tidak halal, tidak boleh, menggabungkan dua wanita bersaudara sekaligus.

Anda kalau ingin menikahi saudarinya, ceraikan terlebih dahulu istri Anda hingga selesai masa iddahnya atau tunggu sampai istri Anda meninggal dunia.

Tentu sangat naif seorang suami bila memiliki itikad yang buruk yaitu bersemboyan dalam hatinya, "kutunggu kematianmu wahai istriku, agar aku bisa menikahi saudarimu, atau kakakmu, atau adikmu", sungguh hina sekali, sungguh buruk sekali niat yang ada di dalam jiwa lelaki tersebut.

Sehingga kalau Anda memang sudah menikahi seorang wanita hendaknya Anda qana'ah, hendaknya Anda bersyukur kepada Allāh telah mendapatkan pasangan seorang wanita yang halal, yang bisa Anda jadikan sebagai partner hidup Anda untuk membentengi diri Anda, membentengi dirinya.

Anda tolong menolong dengannya bahu membahu. Membentengi diri masing-masing dari perbuatan zina, bahu membahu untuk menegakkan ketakwaan kepada Allāh, membangun rumah tangga yang harmonis, mendidik anak generasi penerus menjadi orang-orang yang shalih dan shalihah.

Tidak sepatutnya kalau memang Anda ingin berpoligami, tidak sepatutnya Anda membuka celah terjadinya قطيعة الرحم, terjadinya putus hubungan silaturahmi antara istri Anda dengan saudarinya.

Bisa jadi istri Anda di saat harmonis berkata, "Oh tidak apa-apa, saya tidak mungkin cemburu dengan adik saya, dengan kakak saya misalnya" atau Andapun berkata, "Tidak mungkin mereka orang-orang baik, saya berbuat adil", itu adalah bisikan setan.

Siapakah istri Anda? Seshalih Aisyah atau seshalih Hafshahkah istri Anda?

Hafshah dan Aisyah saja wanita-wanita shalihah yang Allāh pilih, wanita pilihan mereka untuk menjadi istri Nabi. Ternyata antara mereka terjadi kecemburuan sosial, kadang kala mereka cekcok memperebutkan perhatian Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Ingin menjadi istri yang terbaik, menjadi istri yang paling disayangi.

Itu natural, sesuatu yang alami dan pasti terjadi قطيعة الرحم kalau memang Anda sampai nekat dan menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus dalam satu waktu sehingga mereka hidup berdampingan dengan Anda, maka sudah bisa dipastikan قطيعة الرحم itu akan terjadi.

Dan sebagaimana قطيعة الرحم memutus tali silaturahim itu suatu dosa besar maka biang terjadinya قطيعة الرحم itupun juga menanggung dosa.

Kenapa? Karena Anda telah menjadi penyebab terjadinya perbuatan dosa besar tersebut. Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan jelas menyatakan:

وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
"Tidak boleh menggabungkan dua wanita yang bersaudara kecuali memang suatu kejadian yang telah lalu."
Di zaman jahiliyyah sudah terlanjur menikahi dua wanita sekaligus atau dua saudari sekaligus atau sebelum masuk Islam terlanjur menikahi dua orang yang bersaudara sekaligus.

Maka dalam kondisi semacam ini Anda tidaklah berdosa dengan apa yang sudah terjadi sebelum Anda masuk Islam. Tetapi setelah Anda masuk Islam maka kemungkaran ini tidak boleh dibiarkan, Anda harus menentukan sikap. Anda harus memilih satu dari keduanya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah seorang sahabat ketika dia masuk Islam dia menikah dalam kondisi memiliki istri dua orang bersaudara, maka Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk memilih satu dari keduanya. Sedangkan yang keduanya harus diceraikan, tidak boleh dipertahankan.

Kemudian al-muallif rahimahullāhu ta'āla melanjutkan,

ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها

Dan di antara wanita yang haram untuk digabungkan dalam satu pernikahan pula, adalah menggabungkan antara wanita dengan bibinya, baik bibi yang merupakan saudari ayah istri Anda ataupun saudari ibu dari istri Anda. Menggabungkan wanita dengan bibinya ini haram.

Apa alasannya? Sama dengan alasan diharamkanya menggabungkan dua wanita bersaudara yaitu tergabungnya mereka dalam satu pernikahan dengan seorang laki-laki itu akan memutuskan, menjadi penyebab terputusnya silaturahmi di antara mereka. Padahal itu tentu haram dan dosa besar.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

(HR Bukhari Muslim)

فَإِنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ أَرْحَامَكُمْ

Tidaklah boleh, tidaklah layak dan juga tidak boleh dibiarkan, seseorang itu menggabungkan seorang wanita dengan bibinya yang merupakan saudari ayah kandungnya ataupun bibi yang merupakan saudari kandung dari ibunya.

Karena bila kalian melakukan hal itu, menikahi wanita dan kemudian menikahi bibinya atau menikahi seorang wanita dan kemudian menikahi keponakannya. Apa yang akan terjadi? Kalian telah menjadi penyebab terputusnya hubungan silaturahmi di antara mereka.

Ini dua jenis wanita yang haram untuk dinikahi secara bersamaan, namun tentu seperti dinyatakan sebelumnya, keharaman ini bersifat sementara, dalam artian bila istri Anda meninggal dunia atau Anda telah menceraikan istri Anda, Anda kemudian boleh menikahi saudarinya atau Anda juga boleh menikahi bibinya.

Seperti yang terjadi pada sahabat Utsman bin Affan radhiyallāhu 'anhu, ketika beliau menikahi dua putri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam tetapi tidak sekaligus. Dia menikahi putri yang pertama ketika meninggal dunia, kemudian beliau menikahi putri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang kedua.

Tetapi itu tidak terjadi dalam satu waktu, bergiliran istri pertama meninggal kemudian menikah lagi dengan putri yang kedua, putri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang kedua.

Ini yang bisa Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, kurang dan lebihnya Saya mohon maaf.


وبالله التوفيق و الهداية
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+