📖 Whatsapp Grup Islam Sunnah | GiS
☛ Pertemuan ke-604
🌏 https://grupislamsunnah.com
🗓 SENIN, 14 Shafar 1446 H / 19 Agustus 2024 M
👤 Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. حفظه الله تعالى
📚 Kitab Riyadhus Shalihin min Kalami Sayyidil Mursalin (Taman-Tamannya Orang-Orang yang Saleh dari Sabda-Sabda Nabi Muhammad ﷺ) karya Imam Nawawi Rahimahullah
Audio https://drive.google.com/file/d/1kpN6sLcsA459Sqcgfqcw-C_1zOcuIb3c/view?usp=sharingAudio ke-341: Bab 28 Menutup Aib Kaum Muslimin dan Larangan Menyebarluaskannya tanpa Suatu Kebutuhan ~ Pembahasan Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِلِلهِ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Segala puji bagi Allah Jalla Jalaluh (Allah yang Maha Agung dengan keagungan-Nya, -ed). Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan untuk Baginda Nabi kita Muhammad 'Alaihis-shalatu wassalam. Amma ba’du.
Kaum muslimin, khususnya anggota GiS -Grup Islam Sunnah- yang semoga dirahmati oleh Allah Jalla Jalaluh.
Kita lanjutkan kajian kita.
وَعَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ : ❲ إِذَا زَنَتِ الْأَمَةُ ، فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا ؛ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ ، وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ، ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّانِيَةَ ، فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ ، وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ، ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ ، فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ ❳ . ❊ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Darinya Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam Beliau bersabda, "Jika seorang budak perempuan berzina dan perbuatan zinanya itu telah nyata (yakni benar-benar terbukti), maka deralah dia sebagai had (hukumannya) dan janganlah ia dicela. Kemudian jika perempuan itu berzina untuk yang kedua kalinya, maka deralah dia sebagai had (hukumannya) dan janganlah ia dicela. Lalu jika perempuan itu berzina untuk yang ketiga kalinya, maka juallah dia meskipun hanya seharga tali yang dibuat dari bulu unta."(Muttafaqun 'alaih)
Ahibbaty fillah. Subhanallah.
Ini berkaitan dengan perzinaan. Ayat yang sebelumnya juga berkaitan dengan perzinaan. Karena salah satu dosa besar yang tersebar baik di kalangan anak muda atau kawula tua adalah perzinaan. Apalagi di zaman seperti kita sekarang, tatkala perzinaan mudah dilakukan dan dikerjakan. Hotel-hotel ada di mana-mana, di kampung pun sudah ada hotel; hotel yang bisa dipakai hanya half day atau pakai jam dipakainya hotel-hotel tersebut untuk kemaksiatan. Naudzubillahi mindzalik.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan,
❲ إِذَا زَنَتِ الْأَمَةُ ❳
Apabila budak wanita berzina,
Budak dengan orang merdeka beda. Dulu yang berzina itu budak. Ini tolong dipahami. Pezina di masa jahiliah kebanyakan itu adalah budak, bukan orang merdeka. Sehingga ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam membaiat para wanita sebagaimana di surat Al-Mumtahanah, salah satu poin yang menjadi kesepakatan adalah,
{ ... وَلَا يَزۡنِينَ .... }
"mereka tidak boleh berzina ..."(QS. Al-Mumtahanah: 12)
Ini baiat. Engkau janji masuk Islam, ada beberapa larangan yang harus kau jaga. Salah satunya jangan berzina.
Istrinya Abu Sufyan (ibunya Mu'awiyyah bin Abi Sufyan) Hindun binti Utbah, ketika dibaiat untuk tidak berzina, Hindun heran. Dia mengatakan,
أَوَ تَزْنِيْ الْحُرَّةَ؟
Mungkinkah wanita yang merdeka itu berzina?
Ini dalam benak dia, enggak terjadi, gitu. Wanita yang merdeka itu punya harga diri, dia bisa menikah, tapi kalau budak berzina, oh itu ada memang. Subhanallah.
Ternyata kalau kita lihat, sekarang banyak wanita-wanita yang merdeka, tapi jiwanya jiwa budak dan hamba sahaya. KTP-nya merdeka, tapi kalau melihat jiwanya, kelakuannya, kerjaannya, budak dia. Subhanallah.
Kemudian, apabila budak perempuan berzina, karena budak ini tidak memiliki dirinya, separuh dia diperbudak oleh orang, sehingga dia tidak bebas untuk berbuat semau dia, maka Rasul Shallallahu 'alaihi wasallam memberikan penjelasan.
❲ إِذَا زَنَتِ الْأَمَةُ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا ❳
Apabila seorang wanita/budak wanita berzina, kemudian benar-benar terbukti,
Bagaimana terbuktinya perzinaan?
- Bukti perzinaan -bisa jadi- pengakuan dari pelaku zina.
- Adanya empat orang saksi yang melihat perzinaan tersebut. Kalau enggak ada itu, maka enggak bisa dihukum.
Kalau terbukti dia berzina,
❲ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ ❳
hendaklah diberi hukuman.
Dikasih sanksi perempuan ini.
Hukumannya setengah hukuman wanita merdeka. Kalau wanita merdeka berzina, Allah mengatakan,
{ الزَانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ }
"Seorang wanita yang berzina dan seorang laki-laki yang berzina, maka dera dia, pukul dia dengan seratus kali deraan."
(QS. An-Nuur: 2)
Seratus kali deraan, itu.
Budak, bagaimana dengan budak perempuan? Setengahnya, karena ada hukum lain selain dia dihukum didera seratus kali (dipecut). Ini buat yang belum menikah. Kalau yang sudah menikah, wanita merdeka yang sudah menikah, maka hukumannya adalah dirajam sampai mati. Adapun budak enggak, jadi dia didera 50 kali. Ada hukum satu lagi, yaitu diasingkan selama satu tahun. Itu untuk perjaka sama gadis. Yang belum pernah menikah itu dipecut, kalau yang sudah pernah menikah dirajam.
Dia diasingkan selama satu tahun. Model sekarang bisa dipenjara. Tapi dia diasingkan itu dalam rangka untuk mendidik dia, menjaga dia, supaya dia berubah. Bukan dikumpulkan sama orang-orang enggak benar. Jadi orang buruk kalau dikumpulin sama orang-orang buruk, tambah buruk. Tapi kalau orang buruk berkumpul dengan orang-orang baik-baik, maka insyaaAllah yang banyak mempengaruhi yang sedikit.
Maka kalau ada budak, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, "Hukum dia, dera dia dengan tadi, 50 dera."
❲ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا ❳
Jangan dicela dia, jangan! Jangan disebar-sebarkan oleh saudara.
❲ ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّانِيَةَ ❳
Kemudian kalau dia berzina untuk yang kedua kalinya, hukum lagi dan jangan dicela, jangan dimaki.
Subhanallah, Jamaah ya.
Kalau bicara indahnya Islam ini, Islam itu memperhatikan psikologi orang. Bagaimana dia memperbaiki orang lain, ada metode dan cara-cara yang kebanyakan umat Islam sendiri enggak pernah belajar di mana Islam mengajarkan itu. Yang dia tau, Ohh rajam, naudzubillah, ini hukum bar-bar ini! Yang dia tahu umpamanya dipecut, Ini hukum bar-bar ini, enggak boleh ada lagi!
Coba pelajari! Wallahi, engkau tidak akan dapati di muka bumi ini sebuah kitab yang lebih mulia, yang lebih sempurna, yang lebih bermanfaat, yang lebih berguna untuk dunia dan akhirat, untuk pribadi dan jamaah, daripada Al-Qur'anul Karim. Semua sudah Allah selesaikan yang diperlukan oleh manusia. Dan Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam sudah menguraikannya dalam sabda-sabda Beliau.
❲ ثُمَّ إِنْ زَنَتِ الثَّالِثَةَ ❳
Kalau zina lagi untuk yang ketiga kalinya,
Apa yang akan dikerjakan?
Sudah, jual dia, karena budak itu diperjualbelikan. Sudah, jual dia.
Terus, bagaimana Ustadz, kita jual budak yang ada aibnya, sedangkan kalau kita menjual barang, ana jual umpamanya sepeda ini, mau sepeda ini rusak, ana katakan, Rodanya ini enggak jalan. Atau kalau bicara motor umpamanya, kita katakan, Afwan, ini kalau di-starter pagi hari, kalau masih dingin biasanya enggak hidup-hidup dia. Terus bagaimana caranya? Ya, ya itu aibnya, kita sampaikan aibnya. Terus, ini budak gimana? Masa kita jelasin? Katanya suruh tutupin aurat saudara kita, aib saudara kita?
Kita jelasin, karena ini urusannya jual beli, ada aib-aib yang berbahaya, kita sampaikan kepada dia, budak ini telah berzina untuk yang ketiga kalinya; supaya pembeli paham. Dengan dia paham, harapannya dia bisa menjaga budak tersebut. Yang kedua, semoga dengan berpindahnya majikan, berpindahnya kondisi lingkungan, orang itu bisa berubah.
Contohnya Jamaah, ada orang-orang yang kalau di kampungnya, kalau di negerinya, wallahi, dia orang yang malas sekali, malas, sampai ke puncak malas, di kampung sendiri. Karena dia mau makan, tinggal makan, tinggal buka meja makan, makan. Semua saudara dia, kerabat dia. Dan ada orang, yang kalau dipindah, dia semakin semangat. Dan harapannya, dengan dia dijual, kita kasih penjelasan kepada majikannya, Afwan, ini, budak perempuan ini sudah pernah berzina tiga kali, kondisinya seperti ini, seperti itu, maka tolong dijaga, carikan lingkungan yang baik buat dia, teman-teman yang saleh yang bisa menjaga dia.
Ini berkaitan dengan budak yang berzina. Nabi 'Alaihis-shalatu wassalam mengatakan,
❲ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ ❳
Jual dia walaupun harganya murah.
Murah. Karena sesuatu menjadi mahal, itu karena nilai-nilai yang ada pada dirinya. Sesuatu menjadi berharga karena dia memiliki amanah umpamanya, kemampuan untuk melakukan sesuatu. Tapi ketika dia melakukan kemaksiatan berzina, maka nilainya langsung habis. Naudzubillahi mindzalik.
Jamaah rahimakumullah, itu yang bisa kita kaji. Semoga ilmu yang kita kaji hari ini berguna buat kita dan bisa kita amalkan dalam kehidupan kita. Dan semoga Allah menerima amalan kita. Sampai berjumpa kembali.
بَارَكَ اللهُ فِيْك
وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
══════ ∴ |GiS| ∴ ══════
Post a Comment