F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Audio ke-164 Ijaroh (Sewa Menyewa) Bag. 01

Audio ke-164 Ijaroh (Sewa Menyewa) Bag. 01
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SELASA | 22 Shafar 1446H | 27 Agustus 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-164
https://drive.google.com/file/d/1q-ICDDhvZzRQOD11yDeJ8-jjVwqi2xZy/view?usp=sharing

Ijaroh (Sewa Menyewa) Bagian Pertama


بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد

Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya akan mengajak Anda untuk kembali mengkaji dan mempelajari ilmu yang telah kita mulai yaitu pembahasan tentang Muamalah.

Dan pada kesempatan ini kita sampai pada pembahasan tentang Ijaroh atau yang dikenal dengan Sewa Menyewa.

Al-Imam Muallif rahimahullahu ta'ala (al-Imam Abu Syuja) mengatakan:

وَكُلُّ مَا أَمْكَنَ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صحتْ إجارته

Beliau katakan: "Semua benda, semua hal yang bisa dimanfaatkan, semua hal yang dapat dimanfaatkan alias memiliki kegunaan مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ tanpa merusakkan fisik bendanya, sehingga benda tersebut dimanfaatkan terus digunakan diambil manfaatnya tanpa merusakkan fisik barang tersebut صحتْ إجارته maka benda-benda yang semacam itu boleh disewakan."

Seperti; rumah, tanah, kendaraan, mesin, peralatan, atau yang serupa. Baik itu benda-benda yang kasat mata (real wujudnya) atau pun seperti yang terjadi di zaman sekarang benda-benda yang bersifat abstrak seperti kekayaan intelektual, merk dagang, program komputer misalnya, aplikasi, dan yang serupa.

Selama benda tersebut atau harta tersebut dapat dimanfaatkan tanpa merusakkan fisik bendanya seperti rumah. Anda bisa menghuni rumah tersebut, tanah Anda bisa menanami tanah tersebut tanpa merusak tanahnya, atau rumahnya, Maka boleh disewakan. Yaitu Anda menjual kegunaan benda tersebut kepada orang lain.

Dengan demikian Anda memiliki fisik barang tetapi tidak lagi memiliki hak atas kegunaan barang tersebut dalam tempo (waktu) yang telah disepakati karena apa? Karena Anda telah mendapatkan nilainya, mendapatkan imbalannya sesuai yang telah Anda sepakati berdua.

Berbeda dengan benda-benda yang pemanfaatannya harus dengan cara merusakkan atau dengan cara menyerahterimakan benda tersebut (fisiknya) seperti makanan misalnya. Maka makanan itu akan dimanfaatkan dengan cara dimakan, maka habislah makanan tersebut. Maka makanan tidak mungkin disewakan.

Kemudian benda-benda yang pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan seperti uang, uang tidak mungkin disewakan. Kenapa? Manfaat uang itu dengan cara diapakan? Dengan cara digunakan untuk berbelanja (membeli). Maka tidak mungkin ada sewa menyewa uang.

Kenapa? Karena pemanfaatannya dengan cara dibelanjakan sehingga walaupun ketika jatuh tempo, Anda akan mengembalikan maka yang dikembalikan bukan fisik uang yang Anda sewa atau Anda ambil dari pemiliknya tetapi Anda akan mengembalikan uang lain yang senilai sehingga ini tidak dapat dikatakan sebagai sewa menyewa.

Atau benda-benda yang bersifat abstrak, seperti yang ada di zaman sekarang, program komputer, aplikasi, atau misalnya kekayaan intelektual, merk dagang, dan yang serupa, hak paten, yang ketika itu dimanfaatkan atau digunakan tentu pihak yang menggunakannya akan mendapatkan manfaat.

Kenapa? Dengan program komputer pemilik atau penyewa, dia akan mendapatkan manfaat, memudahkan pekerjaannya sedangkan programnya itu sendiri tetap menjadi milik siapa? Menjadi milik pencetusnya (pemilik program) tersebut. Walaupun di masyarakat salah kaprah, mereka menyebut dengan membeli program.

Baik itu program komputer atau aplikasi misalnya anti virus. Anda mungkin berkata: "Saya membeli anti virus untuk saya install di komputer saya, untuk melindungi, memproteksi apa? Memproteksi data-data yang ada di komputer saya."

Berapa nilainya? Mungkin Anda berkata: "Nilainya 10 Juta atau 20 Juta", itu sejatinya adalah sewa menyewa. Karena Anda tidak membeli programnya, Anda hanya mendapatkan manfaat hak guna, hak menggunakan program tersebut dalam satuan tertentu.

Anda membayar sejumlah uang untuk kemudian diberi lisensi, diberi serial number untuk Anda gunakan menginstall program tersebut di satu unit komputer, di dua unit komputer, kemudian setelah diinstall Anda bisa memanfaatkannya.

Maka ini tidak memenuhi kriteria jual beli, karena perusahaan pemilik program tersebut akan kembali dalam tanda kutip menjual program tersebut. Terus menjualnya kepada orang lain dengan cara yang sama.

Sehingga sejatinya ini adalah akad sewa menyewa, Anda hanya menyewa aplikasi tersebut dalam satuan. Satu unit atau dua unit komputer yang Anda miliki.

Lain halnya ketika Anda betul-betul memesan program kepada programmer yang dia akan membuat satu aplikasi (membuat satu program) yang betul-betul dijual kepada Anda.

Karena aplikasi itu betul-betul akan menjadi milik Anda dan Anda yang berwenang mutlak untuk memanfaatkan aplikasi tersebut. Dan bahkan programmer tidak lagi boleh memberikan program itu kepada orang lain. Kalau ada orang lain yang menginginkan aplikasi yang serupa (program yang serupa) maka programmer harus membuatkan ulang. Itu baru yang disebut dengan jual-beli.

Kesimpulannya akad sewa-menyewa yang didefinisikan oleh Al-Muallif di sini:

كُلُّ مَا أَمْكَنَ الْاِنْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ صحتْ إجارته

Semua benda, semua hal yang dapat dimanfaatkan dengan tetap mempertahankan fisik benda tersebut, fisik harta tersebut, baik harta yang bersifat real (rumah, tanah, kendaraan, mesin atau yang serupa) atau pun yang bersifat abstrak seperti program komputer, aplikasi, atau yang serupa,

مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ

Maka,

صحتْ إجارته

Itu boleh disewakan.

Ini yang bisa Kami sampaikan, kurang dan lebihnya mohon maaf.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment

Post a Comment

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+