🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 SENIN | 21 Shafar 1446H | 26 Agustus 2024M
🎙 Oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-163
https://drive.google.com/file/d/1pxu18Ox67zdQ4kwvC9kvHW1bQfoEYTdS/view?usp=sharingAl-Musaqoh (Kerjasama Penggarapan Ladang) Bagian Keenam - Tanggung Jawab Pemilik Lahan dan Pengelola
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد
Anggota grup Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Masih bersama tema al-Musaqoh (المساقاة) yaitu kerjasama dalam pengelolaan ladang.
Al-Muallif rahimahullahu taala mengatakan,
ثُمَّ الْعَمَلُ فِيْهَا عَلَى ضَرْبَيْنِ عَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ عَلَى الثَّمْرَةِ فَهُوَ عَلَى الْعَامِلِ
Kemudian beliau mengatakan, bahwa apa yang akan dilakukan atau pekerjaan yang harus dilakukan pada ladang itu dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok, dua model.
Pekerjaan-pekerjaan, tugas-tugas yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan hasil panen, memaksimalkan hasil panen, maka itu harus dijalankan, harus dilaksanakan oleh pengelola karena memang kesepakatan Musaqoh ini adalah seperti itu. Mereka bekerja agar ladangnya menghasilkan hasil yang maksimal.
Sehingga pengelola tidak berhak untuk minta upah. Kenapa? Karena kerjasama ini adalah agar mereka mengerahkan skillnya, mengelola ladang dan kemudian hasilnya meningkat atau minimal hasilnya tetap, tidak menurun dan kemudian atas jerih payah mereka mengelola, merawat ini mereka mendapatkan hak sebagian dari hasil panen.
Kemudian model kedua,
وَعَمَلٌ يَعُوْدُ نَفْعُهُ عَلَى الأصل فَهُوَ عَلَى رَبِّ المالِ
Dan pekerjaan-pekerjaan yang fungsinya adalah untuk menjaga keutuhan ladang tersebut.
Misalnya membuat plengseng, misalnya tanggul agar di sisi sungai ladang tersebut tidak erosi misalnya, tidak longsor, maka ini ditanggung biayanya oleh siapa? Pemilik ladang.
Atau misalnya kalau memang dibutuhkan agar menanam pohon baru karena ada pohon yang sudah tua yang dipotong untuk diremajakan maka peremajaan pohon tersebut dibiayai (harus dibiayai) oleh siapa? Pemilik ladang, tidak boleh dibebankan kepada pengelola.
Kenapa? karena secara mahfum, secara substansi dari akad Musaqoh pengelola tugas utamanya hanya mengelola bukan mengadakan pohon, bukan menyelamatkan aset, tetapi tugas dia hanyalah bagaimana mengkondisikan ladang yang sudah ada agar tetap produksi apalagi bisa atau alih-alih bisa meningkatkan hasil panennya.
Sehingga pekerjaan-pekerjaan yang subtansinya tidak ada kaitanya dengan hasil panen, namun kaitannya dengan apa? Dengan menjaga agar ladangnya tidak longsor, kemudian peremajaan pohon, maka ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik ladang.
Kenapa? Karena itu sudah di luar konteks kerjasama musaqoh. Itu bukan lagi jasa perawatan dan pengelolaan, tetapi itu malah sudah sampai pada pengadaan pohon dan itu tentu secara alami seharusnya itu menjadi tugas siapa? Tugas pemilik ladang
Dengan demikian terpetakanlah apa yang menjadi tanggung jawab pengelola yaitu menjalankan semua pekerjaan yang tujuannya adalah untuk menjaga produktivitas pohon dan juga mungkin meningkatkan produktivitasnya.
Sedangkan pemilik ladang tugasnya adalah mengcover atau melakukan tindakan-tindakan yang berfungsi untuk menjaga aset tersebut atau ladang tersebut agar tidak rusak.
Atau (misalnya) kalau zaman sekarang pajak tanahnya, atau mungkin biaya untuk pengurusan sertifikat tanahnya, maka itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik ladang dan juga tidak boleh dibebankan kepada pengelola karena itu tidak ada kaitannya dengan munculnya buah-buahan atau pun tidak munculnya buah-buahan.
Meningkatnya hasil panen ataupun tidak meningkatnya hasil panen, karena itu berkaitan dengan fisik aset bukan pada pengelolaan. Ini secara garis besar tentang pola kerjasama musaqoh.
Semoga apa yang disampaikan menambah khazanah keilmuan kita, dan kita bisa memahami bagaimana skema kerjasama Musaqoh, dan kemudian bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata, baik dalam dunia pertanian atau dalam kehidupan yang lain, Musaqoh bisa diaplikasikan dalam hal-hal yang lainnya yang sejenis.
Ini yang bisa Kami sampaikan kurang dan lebihnya mohon maaf
السلام عليكم ورحمه الله وبركاته
•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•
Post a Comment