Audio ke-4 Bab Air: Pasal Air Dibagi Menjadi Empat Macam Bagian Ketiga

Audio ke-4 Bab Air: Pasal Air Dibagi Menjadi Empat Macam Bagian Ketiga
🌐 WAG Dirosah Islamiyah Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
🗓 KAMIS | 09 Jumadal Ula 1445 H | 23 November 2023 M
🎙 Oleh: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc., M.A. حفظه الله تعالى
🔈 Audio ke-4

📖 Bab Air: Pasal Air Dibagi Menjadi Empat Macam (Bag. 3)

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين
أما بعد

Anggota grup WhatsApp Dirosah Islamiyah yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allāh subhānahu wa ta’ālā.

Kita lanjutkan kajian kita dari kitab Matnul Ghāyah wat Taqrīb (متن الغاية والتقريب) karya Abu Syuja’ Al-Ashfahani rahimahullāhu ta’ālā.

Beliau menjelaskan
ومَاءُ نَجِسٍ
Adapun kelompok yang keempat adalah

4. Air yang najis.

Apa itu air yang najis? Air yang najis adalah

وَهُوَ الَّذِي حَلَّتْ فِيهِ نَجَاسَةٌ وَهُوَ دُونَ القُلَّتَيْنِ

Dia adalah air yang kemasukan najis padahal volumenya tidak sampai 2 qullah (قُلَّة) atau dia mencapai 2 qullah (قُلَّة)tetapi berubah salah satu sifatnya.
أَوْ كَانَ قُلَّتَينِ فَتَغَيَّرَ

Atau air tersebut mencapai volume 2 qullah (قُلَّة) tapi karena adanya najis tersebut akhirnya salah satu sifatnya berubah; baik rasanya, baunya, atau warnanya.

Kemudian beliau mengatakan,

وَالقُّلَّتَانِ: خَمْسُمِائَةِ رِطْلٍ بَغْدَادِيٍّ تَقْرِيباً فِي الأَصَحِّ
Dan volume 2 qullah (قُلَّة) itu adalah 500 rithl (رِطْل) baghdadi, kira-kira menurut pendapat yang lebih kuat.
Jadi kelompok yang keempat adalah air yang najis. Air yang najis ini punya dua kriteria:

A. Air yang tercampuri oleh najis sementara volumenya tidak mencapai 2 qullah (قُلَّة).

Sebelumnya perlu kita ketahui bersama bahwasanya 2 qullah (قُلَّة) itu dengan perhitungan modern dia adalah seperti bak mandi atau bak air yang berbentuk kubus dengan sisi masing-masing 60 cm. Jadi panjang masing-masing sisi adalah 60 cm sehingga volume bak air ini adalah 216.000 cm³ atau sama dengan 216 dm³ maka dia bisa menampung air sebanyak 216 liter. Maka ini yang disebut sebagai air yang volumenya qullatain (قلتين), 2 qullah (قُلَّة).

Jadi air yang tidak mencapai 2 qullah (قُلَّة) ini kemudian kemasukan najis maka air tersebut disifati sebagai air yang mutanajjis (المتنجّس), air yang sudah terkena najis maka tidak boleh dipakai lagi untuk bersuci.

Contohnya adalah kita memiliki air dalam ember yang tidak begitu besar yang tidak bisa menampung air sebanyak 216 liter seperti ember-ember yang biasa kita miliki di rumah kita. Nah kalau kita memiliki air yang mutlak baik itu air sumur atau air laut atau air hujan dalam ember tersebut kemudian tiba-tiba ada najis yang masuk ke ember tersebut, baik itu air kencing, atau darah atau yang semacamnya, maka air tersebut berubah menjadi mutanajjis (المتنجّس). Dia disebut air yang bernajis atau disebut juga air najis maka tidak boleh dipakai untuk bersuci.

Adapun yang kedua adalah

B. Air yang mencapai volume 2 qullah (قُلَّة) atau 216 liter kira-kira, tapi berubah salah satu sifatnya.

Jadi kalau kita punya bak air yang cukup besar katakanlah bisa menampung 300 liter air atau 500 liter air atau lebih banyak lagi. Kemudian kemasukan najis dan najis ini merubah salah satu sifatnya.

Misalnya baunya berubah atau warnanya berubah atau rasanya berubah, maka meskipun air ini cukup banyak tapi air ini juga dihukumi sebagai mutanajjis (المتنجّس) atau najis. Air tersebut bernajis, tidak boleh dipakai lagi untuk bersuci karena dalam sebuah hadits riwayat ashābus sunan yang lain dengan sanad yang shahih. Rasulullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا كان المَاءُ قُلَّتَينِ لَمْ يَحْمَلْ الخَبَثَ
Kalau air itu mencapai 2 qullah (قُلَّة) maka dia tidak bernajis lagi.
Dia tidak dihukumi bernajis sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَنْجُس
Kalau air itu sudah mencapai 2 qullah (قُلَّة), maka air tersebut tidak dihukumi bernajis lagi (dia tidak bernajis lagi)
Nah ini adalah pesan yang tersurat dari sabda Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Pesan yang tersirat dalam hadits ini adalah kalau airnya tidak sampai 2 qullah (قُلَّة) maka dia bernajis. Jadi kalau ada air yang tidak sampai 2 qullah (قُلَّة), tidak sampai 216 liter kemudian terkena najis meskipun hanya sedikit najisnya maka air itu disifati sebagai mutanajjis (المتنجّس), air yang bernajis. Tidak boleh lagi dipakai untuk bersuci.

Adapun kalau dia lebih dari 216 liter, 2 qullah (قُلَّة) atau lebih maka kalau kemasukan najis maka dia tidak disebut bernajis (tidak disebut air yang najis) kecuali kalau najis tersebut berpengaruh pada perubahan salah satu sifatnya yaitu rasa, bau, atau warnanya. Baru saat itu air tersebut disifati sebagai air yang najis yang tidak boleh dipakai untuk bersuci.

Demikianlah yang bisa kita kaji pada kesempatan kali ini. Semoga Allāh subhānahu wa ta’ālā memberikan keberkahan ilmu dan memudahkan kita untuk mengamalkannya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته


•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•

Post a Comment for "Audio ke-4 Bab Air: Pasal Air Dibagi Menjadi Empat Macam Bagian Ketiga"