Nifaq (Munafik), Definisi dan Jenisnya

NIFAQ ; DEFINISI DAN JENISNYA

A. Definisi Nifaq
Nifaq (اَلنِّفَاقُ) berasal dari kata نَافَقَ-يُنَافِقُ-نِفَاقاً ومُنَافَقَةً yang diambil dari kata النَّافِقَاءُ (naafiqaa’). Nifaq secara bahasa (etimologi) berarti salah satu lubang tempat keluarnya yarbu’ (hewan sejenis tikus) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula, ia berasal dari kata النَّفَقُ (nafaq) yaitu lobang tempat bersembunyi.[ Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (V/98) oleh Ibnul Atsiir]

Nifaq menurut syara’ (terminologi) berarti menampakkan keislaman dan kebaikan tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan. Dinamakan demikian karena dia masuk pada syari’at dari satu pintu dan keluar dari pintu yang lain. Karena itu Allah memperingatkan dengan firman-Nya:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang munafiq itu mereka adalah orang-orang yang fasiq.” [At-Taubah: 67]

Yaitu mereka adalah orang-orang yang keluar dari syari’at. Menurut al-Hafizh Ibnu Katsir mereka adalah orang-orang yang keluar dari jalan kebenaran masuk ke jalan kesesatan. [ Tafsir Ibnu Katsir (II/405), cet. Daarus Salaam]

Allah menjadikan orang-orang munafiq lebih jelek dari orang-orang kafir. Allah berfirman:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَن تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” [An-Nisaa’: 145]

Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ

Sesungguhnya orang-orang munafiq itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka...” [An-Nisaa’: 142]

Lihat juga Al-Qur-an surat al-Baqarah ayat 9-10.

B. Jenis Nifaq
Nifaq ada dua jenis: Nifaq I’tiqadi dan Nifaq ‘Amali.

Nifaq I’tiqadi (Keyakinan)
Yaitu nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan keislaman, tetapi menyembunyikan kekufuran. Jenis nifaq ini menjadikan pelakunya keluar dari agama dan dia berada di dalam kerak Neraka. Allah menyifati para pelaku nifaq ini dengan berbagai kejahatan, seperti kekufuran, ketiadaan iman, mengolok-olok dan mencaci agama dan pemeluknya serta kecenderungan kepada musuh-musuh untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam. Orang-orang munafiq jenis ini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika tampak kekuatan Islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah. Dalam keadaan seperti itu, mereka masuk ke dalam agama Islam untuk melakukan tipu daya terhadap agama dan pemeluknya secara sembunyi-sembunyi, juga agar mereka bisa hidup bersama ummat Islam dan merasa tenang dalam hal jiwa dan harta benda mereka. Karena itu, seorang munafiq menampakkan keimanannya kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya dan Hari Akhir, tetapi dalam batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya. Nifaq jenis ini ada empat macam, yaitu:

Pertama : Mendustakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau mendustakan sebagian dari apa yang beliau bawa.
Kedua : Membenci Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau membenci sebagian apa yang beliau bawa.
Ketiga : Merasa gembira dengan kemunduran agama Islam.
Keempat : Tidak senang dengan kemenangan Islam.

Nifaq ‘Amali (Perbuatan).
Yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq, tetapi masih tetap ada iman di dalam hati. Nifaq jenis ini tidak mengeluarkannya dari agama, tetapi merupakan wasilah (perantara) kepada yang demikian. Pelakunya berada dalam iman dan nifaq. Lalu jika perbuatan nifaqnya banyak, maka akan bisa menjadi sebab terjerumusnya dia ke dalam nifaq sesungguhnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقاً خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا، إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ.

Ada empat hal yang jika terdapat pada diri seseorang, maka ia menjadi seorang munafiq sejati, dan jika terdapat padanya salah satu dari sifat tersebut, maka ia memiliki satu karakter kemunafikan hingga ia meninggalkannya: 1) jika dipercaya ia berkhianat, 2) jika berbicara ia berdusta, 3) jika berjanji ia memungkiri, dan 4) jika bertengkar ia melewati batas.” [ HR. Al-Bukhari (no. 34, 2459, 3178), Muslim (no. 58), Ibnu Hibban (no. 254-255), Abu Dawud (4688), at-Tirmidzi (2632), an-Nasa-i (VIII/116) dan Ahmad (II/189), dari Sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu]

Terkadang pada diri seorang hamba terkumpul kebiasaan-kebiasaan baik dan kebiasaan-kebiasaan buruk, perbuatan iman dan perbuatan kufur dan nifaq. Karena itu, ia mendapatkan pahala dan siksa sesuai konsekuensi dari apa yang ia lakukan, seperti malas dalam melakukan shalat berjama’ah di masjid. Ini adalah di antara sifat orang-orang munafik. Sifat nifaq adalah sesuatu yang buruk dan sangat berbahaya, sehingga para Sahabat Radhiyallahu anhum begitu sangat takutnya kalau-kalau dirinya terjerumus ke dalam nifaq. Ibnu Abi Mulaikah rahimahullah berkata: “Aku bertemu dengan 30 Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka semua takut kalau-kalau ada nifaq dalam dirinya.” [Fat-hul Baari (I/109-110)]

C. Perbedaan antara Nifaq Besar dengan Nifaq Kecil


1. Nifaq besar mengeluarkan pelakunya dari agama, sedangkan nifaq kecil tidak mengeluarkannya dari agama.

2. Nifaq besar adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal keyakinan, sedangkan nifaq kecil adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal perbuatan bukan dalam hal keyakinan.

3. Nifaq besar tidak terjadi dari seorang Mukmin, sedangkan nifaq kecil bisa terjadi dari seorang Mukmin.

4. Pada umumnya, pelaku nifaq besar tidak bertaubat, seandainya pun bertaubat, maka ada perbedaan pendapat tentang diterimanya taubatnya di hadapan hakim. Lain halnya dengan nifaq kecil, pelakunya terkadang bertaubat kepada Allah, sehingga Allah menerima taubatnya. [ Lihat Majmuu’ Fataawaa (XXVIII/434-435) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 88) oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ

Mereka tuli, bisu dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar).” [Al-Baqarah: 18]

Juga firman-Nya:

أَوَلَا يَرَوْنَ أَنَّهُمْ يُفْتَنُونَ فِي كُلِّ عَامٍ مَّرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ لَا يَتُوبُونَ وَلَا هُمْ يَذَّكَّرُونَ

Dan tidakkah mereka (orang-orang munafik) memperhatikan bahwa mereka diuji sekali atau dua kali setiap tahun, kemudian mereka tidak (juga) bertaubat dan tidak (pula) mengambil pe-lajaran?” [At-Taubah: 126][1]



MENGAPA RASULULLAH TIDAK MEMBUNUH ORANG MUNAFIK ?

Setidaknya ada empat hikmah mengenai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wassalam menahan diri tidak membunuh orang-orang munafik (dalam hal ini mereka yang memiliki jenis nifaq i’tiqadi), padahal beliau mengetahui sendiri tokoh-tokoh mereka itu. Berikut adalah diantara hikmahnya:

1. Agar jangan sampai ada yang mengatakan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wassalam membunuh sahabatnya sehingga menimbulkan fitnah.
Disebutkan dalam kitab Shahih Al Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wassalam pernah mengatakan kepada Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu: “Aku tidak suka kalau nanti bangsa Arab ini memperbincangkan, bahwa Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya.”

Artinya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wassalam mengkhawatirkan terjadinya perubahan pada banyak orang Arab untuk masuk Islam, karena mereka tidak mengetahui hikmah dari pembunuhan tersebut. Padahal pembunuhan yang beliau lakukan terhadap orang munafik itu karena kekufuran. Sedang mereka hanya melihat pada yang mereka saksikan, lalu mereka mengatakan, “Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya.”

2. Sebagai pelajaran bagi seorang penegak hukum agar tidak memutuskan perkara dengan pengetahuannya semata, namun membutuhkan saksi-saksi yang menguatkan.
Sebagaimana yang dikatakan Imam Malik : “Sebenarnya Rasulullah menahan diri tidak membunuh orang-orang munafik itu dimaksudkan untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa seorang hakim tidak boleh memutuskan berdasarkan pengetahuannya semata.”

Al-Qurthubi mengatakan bahwa para ulama telah sepakat bahwa seorang hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara berdasarkan pengetahuannya semata, meskipun mereka berbeda pendapat mengenai hukum-hukum lainnya.

3. Sebagai dalil bahwasanya yang dinilai adalah zhahir (yang nampak), adapun batinnya adalah urursan Alloh Ta’ala.
Imam asy-Syafi’i mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wassalam menahan diri tidak membunuh orang-orang munafik atas tindakan mereka menampakkan keislaman, meskipun beliau mengetahui kemunafikan mereka itu, karena apa yang mereka tampakkan itu mengalahkan apa yang sebelumnya (kemunafikan).

Pendapat tersebut diperkuat dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wassalam dalam sebuah hadits yang terdapat di dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim:

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Alloh dan Muhammad adalah Rasul Alloh. Apabila mereka mengatakannya, maka darah dan harta kekayaan mereka mendapat perlindungan dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka berada di tangan Alloh.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Artinya, barangsiapa telah mengucapkan kalimat “Laa ilaha Illallaah” itu, maka berlaku baginya secara zhahir seluruh hukum Islam, dan jika ia meyakininya, ia akan mendapat pahala di akhirat kelak. Dan jika ia tidak meyakininya, maka tidak akan mendapatkan manfaat baginya (di akhirat nanti) perlakukan hukum terhadapnya di dunia. Adapun keadaan mereka yaitu bercampur baur dengan orang-orang yang beriman,
sebagaimana Alloh Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya berkata: ‘Bukankah kami dahulu bersama-sama dengan kamu?’ mereka menjawab: ‘Benar, tetapi kamu mencelakakan dirimu sendiri dan menunggu (kehancuran kami) dan kamu ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Alloh.’” (QS. Al Hadid:14)

Maksudnya, mereka bersama-sama dengan orang-orang mukmin di beberapa tempat di padang mahsyar, dan jika hari yang telah ditetapkan Alloh itu tiba, maka perbedaan mereka tampak jelas dan akan terpisah dari orang-orang mukmin. Alloh Ta’ala berfirman, “Dan dihalangi antara mereka dan apa yang mereka inginkan...” (QS.Saba’:54)

4. Keberadaan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wassalam, menjadikan orang munafik tidak dapat berbuat apa-apa.
Di antaranya adalah apa yang dikatakan sebagian ulama, bahwa Nabi tidak membunuh orang-orang munafik itu, karena kejahatan mereka tidak dikhawatirkan dan disebabkan keberadaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wassalam di tengah-tengah mereka, beliau membacakan ayat-ayat Alloh yang memberikan penjelasan. Adapun setelah beliau wafat, mereka dibunuh jika mereka menampakkan kemunafikkannya dan hal itu
diketahui oleh umat Islam.

Imam Malik mengatakan: “Orang munafik pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wassalam adalah zindiq pada hari ini.”

Mengenai hal itu Ibnu Katsir berkata, para ulama telah berbeda pendapat mengenai pembunuhan terhadap zindiq. Jika ia menampakkan kekufuran, apakah ia harus diminta bertaubat atau tidak, atau apakah harus dibedakan antara penyeru (kepada kezindikkannya) atau tidak, atau apakah kemurtadan berulang-ulang pada dirinya atau tidak? Ataukah ke-Islaman serta keluarnya dari Islam karena kemauan sendiri atau dipengaruhi orang lain? Mengenai hal ini terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan dan penetapannya sudah diberikan dalam kitab-kitab fiqih.[2]

-------0------

Footnote:
[1] [Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M. Pembahasan ini dinukil dari ‘Aqiidatut Tauhiid (hal. 85-88) oleh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, dengan beberapa tambahan. Sumber:  http://almanhaj.or.id/content/3164/slash/0]

[2] Poin "Mengapa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wassalam diri tidak membunuh orang-orang munafik" oleh Abdurrahman pada file http://abuzubair.files.wordpress.com/2008/03/mengapa-rasulullah-tdk-membunuh-orang-munafik.pdf  Dikutip dari Buletin Majelis Taklim dan Dakwah Husnul Khotimah Malang Edisi-50, 3 Shafar 1429H/10 Februari 2008, Penasehat: Ustadz Abdullah Shaleh al Hadromi.

Daftar Rujukan:


  • Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Al Sheikh. 2003. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1. Terjemahan oleh Abdul Ghaffar, Bogor: Pustaka Imam Asy Syafi’i
  • Muhammad bin Jamil Zainu. 2003. Jalan Golongan yang Selamat. Terjemahan oleh Ainul Harits Umar Arifin Thayib. Jakarta: Yayasan Al Sofwa
  • Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan. 2002. Kitab Tauhid 3. Terjemahan oleh Ainul Haris Arifin. Jakarta: Darul Haq.
  • Yazid bin Abdul Qadir jawas. 2005. Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bogor: Pustaka At Taqwa

Post a Comment for "Nifaq (Munafik), Definisi dan Jenisnya"