Mendulang Pahala Dihari Arafah Dengan Amalan Puasa Sunnah

Ibadah tathawwu' (sunnah; yang dianjurkan) merupakan perkara yang akan menambah pahala, menggugurkan dosa-dosa, memperbanyak kebaikan, meninggikan derajat, dan menyempurnakan ibadah wajib.

Allah Ta'ala berfirman,

فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya.” (Qs. al-Baqarah: 184).

Demikian juga, hal itu merupakan jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah, setelah melakukan kewajiban-kewajiban. Karena, mendekatkan diri kepada Allah itu dengan cara beribadah kepada-Nya dengan ibadah yang hukumnya wajib atau mustahab (yang disukai; sunnah). Mendekatkan diri kepada-Nya bukan dengan ibadah yang bid'ah tanpa bimbingan sunnah atau dengan kebodohan tanpa bimbingan ilmu. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits qudsi sebagai berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ

Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya, Allah berfirman, 'Barangsiapa memusuhi wali-Ku [Wali Allah adalah orang yang beriman dan bertakwa-pen.], maka Aku mengumumkan perang kepadanya. Dan tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa-apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hamba-Ku selalu mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah nafilah (sunnah; tambahan; yang dianjurkan) sehingga Aku mencintainya.'” (HR. Bukhari, no. 6502).

Di dalam hadits di atas terdapat dalil, bahwa barangsiapa yang menghendaki dicintai oleh Allah, maka urusannya mudah baginya, jika Allah memudahkannya padanya. Yaitu dia melakukan kewajiban-kewajiban dan melakukan ibadah-ibadah tathawwu' (sunnah), dengan sebab itu, dia akan meraih kecintaan Allah dan walayah (perwalian) Allah.” (Al-Fawaid adz-Dzahabiyah Minal Arba'in Nawawiyah, hal. 143).

Kemudian, di antara amalan tathawwu' yang utama adalah puasa. Karena, puasa merupakan ibadah yang dapat mengekang nafsu dari keinginannya. Puasa juga akan mengeluarkan jiwa manusia dari keserupaan dengan binatang menuju keserupaan dengan malaikat. Karena orang yang berpuasa meninggalkan perkara yang paling lekat pada dirinya, yang berupa makanan, minuman, dan berhubungan dengan istrinya, karena mencari ridha Allah. Sehingga, itu merupakan ibadah dan ketaatan yang merupakan sifat malaikat. Sebaliknya, jika manusia mengumbar hawa nafsunya, maka dia lebih mendekati alam binatang.

Keutamaan Puasa Arafah

Di antara puasa tathawwu' yang paling utama adalah puasa Arafah. Yang dimaksud dengan puasa Arafah adalah puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat itu kaum muslimin yang melakukan ibadah haji berkumpul wukuf di padang Arafah.

Sebagian orang mendapatkan masalah ketika mendapati tanggal/kalender di negaranya berbeda dengan di Arab Saudi. Maksudnya, pada hari ketika jamaah haji sedang berkumpul di Arafah, yang hari itu adalah tanggal 9 Dzulhijjah di negara Arab Saudi, tetapi kalender di negaranya pada hari itu adalah tanggal 10 Dzulhijjah, umpamanya. Maka, apakah dia berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah menurut kalender di negaranya sendiri, padahal di Arab Saudi masih tanggal 8 Dzulhijjah, dan para jamaah haji belum menuju Arafah. Atau dia berpuasa pada tanggal 10 Dzulhijjah menurut kalender di negaranya sendiri dan di Arab Saudi sudah tanggal 9 Dzulhijjah, dan para jamaah haji berkumpul di Arafah.

Dalam hal ini yang menjadi ukuran adalah wuquf di Arafah, bukan kalender di negaranya. Karena di dalam hadits-hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut dengan “puasa hari Arafah”, sehingga mestinya wuquf di Arafah itulah yang menjadi ukuran (red: baca Kapankah Waktu Puasa Arafah? Oleh:Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat). Wallahu a'lam.

Hari Arafah memang salah satu hari istimewa, karena pada hari itu Allah membanggakan para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah di hadapan para malaikat-Nya. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِي بِهِمُ الْمَلَائِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلَاءِ

Tidak ada satu hari yang lebih banyak Allah memerdekakan hamba dari neraka pada hari itu daripada hari Arafah. Dan sesungguhnya Allah mendekat, kemudian Dia membanggakan mereka (para hamba-Nya yang sedang berkumpul di Arafah) kepada para malaikat. Dia berfirman, 'Apa yang dikehendaki oleh mereka ini?'” (HR. Muslim, no. 1348; dan lainnya dari 'Aisyah).

Olah karena itulah, tidak aneh jika kaum muslimin yang tidak wukuf di Arafah disyariatkan berpuasa satu hari Arafah ini dengan janji keutamaan yang sangat besar.

Marilah kita renungkan hadits di bawah ini, yang menjelaskan keutamaan puasa Arafah, yang disyariatkan oleh Ar-Rahman Yang Memiliki sifat rahmat yang luas dan disampaikan oleh Nabi pembawa rahmat kepada seluruh alam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

Puasa satu hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya. Puasa hari 'Asyura' (tanggal 10 Muharram), aku berharap kepada Allah, Dia akan menghapuskan (dosa) satu tahun sebelumnya.” (HR. Muslim, no 1162, dari Abu Qatadah).

Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin Al-Ash) radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُ الدُّعاءِ دعاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ. وَخَيْرُ ما قُلْتُ أَنا وَالنَّبِيُّوْنَ مِنْ قَبْلِي: لا إله إلا الله وَحْدَهُ لا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

“Doa terbaik adalah doa di hari Arafah. Dan ucapan terbaik yang saya dan para nabi sebelumku pernah ucapkan adalah, “LAA ILAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIKA LAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAY`IN QADIR (Tidak ada sembahan yang hak selain Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya, hanya milik-Nya semua kekuasaan, hanya milik-Nya semua pujian, dan Dia Maha Mampu atas segala sesuatu).” (HR. At-Tirmizi no. 3585 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmizi: 3/184)

Hari Arafah termasuk dari hari yang terbaik di sisi Allah. Pada hari itu Allah membanggakan para jamaah haji di hadapan para malaikat, hari itu Allah paling banyak menyelamatkan hamba dari neraka, berpuasa pada hari itu sangat utama, dan doa pada hari itu merupakan doa yang terbaik.

Alangkah pemurahnya Allah Ta'ala. Puasa sehari menghapuskan dosa dua tahun! Kaum muslimin biasa berpuasa satu bulan penuh pada bulan Ramadhan, dan mereka sanggup melakukan. Maka, sesungguhnya berpuasa satu hari Arafah ini merupakan perkara yang mudah, bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Ta'ala.

Barangsiapa membaca atau mendengar sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mulia ini pastilah hatinya tergerak untuk mengamalkan puasa tersebut. Karena, setiap manusia pasti menyadari bahwa dia tidak dapat lepas dari dosa.

Dosa Apa yang dihapus?

Apakah dosa-dosa yang dihapuskan itu meliputi semua dosa, dosa kecil dan dosa besar? Atau hanya dosa kecil saja? Dalam masalah ini para ulama berselisih.

Sebagian ulama, termasuk Ibnu Hazm rahimahullah, berpendapat sebagaimana zhahir hadits. Bahwa semua dosa terhapuskan, baik dosa besar, atau dosa kecil.

Namun jumhur ulama, termasuk Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Ibnu Rajab, berpendapat bahwa dosa-dosa yang terhapus dengan amal-amal shalih, seperti wudhu', shalat, shadaqah, puasa, dan lainnya, termasuk puasa Arafah ini, hanyalah dosa-dosa kecil.

Pendapat jumhur ini didukung dengan berbagai alasan, antara lain:
  • Allah telah memerintahkan tobat, sehingga hukumnya adalah wajib. Jika dosa-dosa besar terhapus dengan semata-mata amal-amal shalih, berarti taubat tidak dibutuhkan, maka ini merupakan kebatilan secara ijma'.
  • Nash-nash dari hadits lain yang men-taqyid (mengikat; mensyaratkan) dijauhinya dosa-dosa besar untuk penghapusan dosa dengan amal shalih.
  • Dosa-dosa besar tidak terhapus kecuali dengan bertobat darinya atau hukuman pada dosa tersebut. Baik hukuman itu ditentukan oleh syariat, yang berupa hudud dan ta'zir atau hukuman dengan takdir Allah, yang berupa musibah, penyakit, dan lainnya.
  • Bahwa di dalam syariat-Nya, Allah tidak menjadikan kaffarah (penebusan dosa) terhadap dosa-dosa besar. Namun, kaffarah itu dijadikan untuk dosa-dosa kecil (Lihat Jami'ul 'Ulum wal Hikam, syarh hadits no. 18, karya al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali).

Imam Ash-Shan’ani berkata dalam As-Subul, “Sebagian ulama ada yang mempertanyakan maksud dari dihapuskannya dosa yang belum terjadi, yaitu dosa yang akan terjadi di tahun yang akan datang. Dan hal ini dijawab bahwa yang dimaksudkan di sini adalah orang tersebut akan diberikan taufik untuk setahun yang akan datang agar dia tidak mengerjakan dosa, akan tetapi taufik ini dinamakan sebagai penghapusan dosa untuk menyesuaikannya dengan keutamaan setahun sebelumnya (berupa penghapusan dosa). Ataukah yang dimaksudkan di sini adalah jika dia terjatuh ke dalam dosa pada tahun yang akan datang, maka dia akan diberikan taufik oleh Allah untuk mengamalkan amalan yang bisa menghapuskan dosa tersebut.” Lihat Subul As-Salam (2/339) cet. Daar Al-Kutub Al-Arabi.

Puasa Arafah untuk Selain yang Berada di Arafah

Kemudian, bahwa disunnahkannya puasa Arafah ini berlaku bagi kaum muslimin yang tidak wuquf di Arafah. Adapun bagi kaum muslimin yang wuquf di Arafah, maka tidak berpuasa, sebagaimana hadits di bawah ini,

عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

Dari Ummul Fadhl binti al-Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, 'Beliau berpuasa.' Sebagian lainnya mengatakan, 'Beliau tidak berpuasa.' Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari, no. 1988; Muslim, no. 1123).

Hukum Puasa Arafah Bagi yang Berada di Arafah (Sedang Haji).

Ada tiga pendapat dalam permasalahan ini:

1. Diharamkan.
Ini adalah pendapat Yahya bin Said Al-Anshari dan ini yang dikuatkan oleh Ash-Shan’ani.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, “Nabi alaihishshalatu wassalam melarang melakukan puasa arafah di arafah.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Akan tetapi hadits ini lemah karena berasal dari jalan Mahdi Al-Abdi Al-Hajari dari Ikrimah dari Abu Hurairah, sementara Mahdi Al-Hajari ini adalah rawi yang majhul hal. Al-Uqaili berkata, “Tidak ada yang mendukung riwayatnya. Telah diriwayatkan dari beliau -alaihishshalatu wassalam dengan sanad-sanad yang baik bahwa beliau tidak melakukan puasa arafah di arafah, akan tetapi tidak shahih dari beliau adanya larangan untuk puasa arafah di arafah.”

2. Disunnahkan untuk berbuka di arafah.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits Maimunah bintu Al-Harits dan Ummu Al-Fadhl bintu Al-Harits yang keduanya diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1575, 1887, 1888) dan Muslim (no. 1123) bahwa Nabi alaihishshalatu wassalam meminum susu pada hari arafah.

3. Disunnahkan berpuasa(shaum) di arafah.
Ibnu Az-Zubair, Usamah bin Zaid, dan Aisyah radhiallahu anhum berpuasa arafah di arafah. Hal itu membuat kagum Al-Hasan dan dia membawakan pendapat ini juga dari Utsman. Ibnu Al-Mundzir menukil pendapat ini dari Ishak bin Rahawaih, dan merupakan pendapat lama dari Asy-Syafi’i. Al-Khaththabi juga membawakan pendapat ini dari Ahmad dan ini pendapat yang dipilih oleh Al-Ajurri. Hanya saja sebagian di antara ulama di atas ada yang memberikan batasan sunnahnya jika puasa itu tidak membuat badannya lemah untuk melakukan wuquf dan berdoa di arafah. Mereka berdalil dengan keumuman hadits, “Dia menghapuskan (dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”
Adapun hadits Maimunah dan Ummu Al-Fadhl, maka Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Kedua hadits ini dijadikan dalil akan disunnahkannya berbuka (tidak puasa) pada hari arafah di arafah. Hanya saja pendalilan ini kurang tepat, karena perbuatan beliau -alaihishshalatu wassalam semata tidaklah menafikan disunnahkannya berbuka pada hari itu. Karena terkadang beliau meninggalkan sesuatu yang disunnahkan hanya untuk menunjukkan bolehnya, sehingga dalam keadaan itu lebih utama bagi beliau untuk tidak berpuasa karena adanya maslahat dakwah.” Lihat Fath Al-Bari (4/238)

Tarjih:
Yang kuat wallahu a’lam adalah pendapat yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar yaitu pendapat yang ketiga berdasarkan argumen yang beliau sebutkan. Apalagi konteks hadits Maimunah dan Ummu Al-Fadhl menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat mengenai apakah Nabi alaihishshalatu wassalam berpuasa arafah di arafah ataukah tidak -dan ketika itu beliau tengah berada di arafah-, maka kedua shahabiah ini mengirimkan susu kepada Nabi alaihishshalatu wassalam lalu beliau minum sementara beliau berdiri di arafah -dalam sebagian riwayat: di atas tunggangannya- sementara para sahabat melihat beliau minum. Maka yang nampak dari sini adalah beliau minum hanya untuk menunjukkan beliau tidak mewajibkan berpuasa pada hari itu.

Hanya saja hukum sunnah ini tentu saja berlaku jika puasa itu tidak membuat badannya lemah untuk melakukan wuquf dan berdoa di arafah -sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama-. Jika puasa tersebut membuatnya lemah sehingga tidak bisa maksimal untuk beribadah di arafah maka lebih afdhal baginya untuk berbuka dan tidak berpuasa. Wallahu a’lam bishshawab.
[Lihat: Al-Majmu’ (6/349-350), Al-Inshaf (3/310), dan Al-Muhalla masalah. 793]
[Rujukan utama: Ithaf Al-Anam bi Ahkam wa Masail Ash-Shiyam hal. 158-160]

Setelah kita mengetahui keutamaan puasa hari Arafah ini, maka yang tersisa adalah pengamalannya. Karena setiap manusia nanti akan ditanya tentang ilmunya, apa yang telah dia amalkan. Semoga Allah selalu memberikan kepada kita untuk berada di atas jalan yang lurus. Amin.

Sumber Artikel:
http://pengusahamuslim.com oleh Ustadz Abu Isma'il Muslim Atsari
http://al-atsariyyah.com oleh Abu Muawiyah



    Post a Comment for "Mendulang Pahala Dihari Arafah Dengan Amalan Puasa Sunnah"