Studi Kritis Hukuman Pelaku Dosa Sodomi (Gay, Homo, Liwath), Lesbi, Biseksual Atau Sejenisnya Sesuai Sunnah

Liwath atau gay termasuk dari dosa yang paling keji dan paling jelek karena perbuatan ini menunjukkan akan penyimpangan pada fitrah, kerusakan pada akal, dan keganjilan dalam jiwa. Adapun definisi Liwath adalah seorang lelaki menikahi lelaki lain atau seorang pria menyetubuhi pria lain, sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa ta’ala tentang kaum Nabi Luth ‘alaihissalam :

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara [26]:165-166)


Dinamakan Liwath karena penisbahan kepada kaum Nabi Luth ‘alaihissalam. Perbuatan keji ini dilakukan oleh mereka. Perbuatan ini tidaklah diperbuat, kecuali oleh orang yang ”buta matanya”, “hitam hatinya”, dan ”terbalik fitrahnya”, yaitu fitrah yang diberikan Allah Subhaanahu wa ta’ala kepada manusia. Adapun perumpamaannya seperti seseorang yang diberikan rezeki oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala berupa daging yang baik, masak, dan lezat. Lalu, ia berpaling dari daging tersebut dan mencari daging yang mentah, bau, dan busuk kemudian ia makan dari daging itu. Ia meridhai dirinya menyelam dalam keadaan-keadaan yang kotor, menjijikan, bau tahi, dan sejelek-jelek najis.

Tentunya ini merupakan fitrah yang terbalik, tabiat yang menyimpang, dan jiwa yang buruk lagi keji. Sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan kaum Luth yang hina ini akan mendapatkan kerusakan-kerusakan yang tidak terbatas dan tidak bisa dihitung.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“وَلأَنْ يُقْتَلَ الْمَفْعُوْلُ بِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يُؤْتِيَ (يُلاحَطُ بِهِ) فَإِنَّهُ يُفْسِدُ فَسَادًا لا يُرْجَى لَهُ بَعْدَهُ صَلاَحٌ أَبَدًا، وَيَذْهَبُ خَيْرُهُ كُلُّهُ، وَتَمُصُّ الأَرْضُ مَاءَ الْحَيَاءِ مِنْ وَجْهِه،ِ فَلا يَسْتَحْيِ بَعْدَ ذَلِكَ لا مِنَ اللهِ وَلا مِنْ خَلْقِهِ وَتَعْمَلُ فِى قَلْبِهِ وَرُوْحِهِ نُطْفَةُ الْفَاعِلِ مَا يَعْمَلُ السَّمُّ فِى الْبَدَنِ”… إنتهى.

Lebih baik pelakunya dibunuh daripada diusir. Sesungguhnya ia membuat suatu kerusakan yang tidak bisa diharapkan setelahnya ada perbaikan selama-lamanya, hilanglah semua kebaikannya, bumi mengisap air rasa malu dari wajahnya. Setelah itu, ia tidak merasa malu kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala dan kepada makhluk-makhluk-Nya sehingga kejelekan pelakunya menjalar di dalam hati dan ruhnya lebih dari menjalarnya racun dalam tubuh.”[1] Selesai.

Para ulama telah mengatakan bahwa ia (orang yang dilakukan perbuatan kaum Luth kepadanya) lebih jelek dari anak yang dihasilkan oleh zina. Ia lebih kotor dan lebih buruk. Ia tidak pantas untuk mendapatkan kebaikan, akan terhalang antara kebaikan dengan dirinya. Setiap kali ia melakukan kebaikan, Allah Subhaanahu wa ta’ala akan mendatangkan baginya sesuatu yang dapat merusak kebaikannya tersebut. Ia tidak akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, amalan shalih, dan tidak pula taubat nasuha (yang sebenar-benarnya), kecuali jika Allah Subhaanahu wa ta’ala menghendaki sesuatu kepadanya.


Besarnya Kejelekan, Kekejian, dan Kengerian Perbuatan Liwath (Gay)

Perbuatan dosa ini merupakan malapetaka yang berada di puncak kejelekan dan kekejian. Perbuatan ini tidak disukai, bahkan oleh binatang-binatang sekalipun. Kita hampir tidak menemukan ada seekor hewan jantan menyetubuhi hewan jantan lainnya. Namun ternyata, penyimpangan ini terjadi di kalangan manusia yang mana akal-akal mereka rusak, yaitu ketika mereka sudi menjadi pelayan untuk perbuatan ini yang berakibat munculnya kerusakan dan merebaknya bencana serta hilangnya rasa malu.

Besarnya kekejian dan kengerian perbuatan Liwath (homoseks) sangat jelas. Allah Subhaanahu wa ta’ala menyebut zina dengan faahisyah (فَاحِشَةٌ) dan menyebut Liwath dengan Al-Faahisyah (اَلْفَاحِشَةُ) . Perbedaan di antara keduanya begitu besar. Adapun kata faahisyah (فَاحِشَةٌ) dengan tanpa memakai huruf alif dan laam ( اَلْ ) adalah bentuk nakirah yang maknanya: zina merupakan satu perbuatan keji dari berbagai perbuatan-perbuatan yang keji. Dan, ketika masuk pada kata tersebut huruf alif dan laam ( اَلْ ) yaitu Al-Faahisyah (اَلْفَاحِشَةُ) maka ini adalah bentuk ma’rifah, yang mencakup semua nama dari perbuatan yang keji. Oleh karena itu, perbuatan ini disebut dengan setiap nama yang sifatnya jelek. Oleh karena itu, Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِي
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al-A’raf [7]: 80)

Maksudnya adalah “kalian mendatangi” suatu perangai yang masing-masing manusia telah mengakui kekejian dan kekotorannya.

Kemudian, Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman tentang zina,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra [17]: 32)

Maka jelaslah bahwasanya zina merupakan salah satu macam dari perbuatan-perbuatan keji. Adapun Liwath adalah perbuatan keji yang padanya terkumpul berbagai kejelekan. Mungkin juga dikatakan bahwa pelaku zina adalah lelaki dan wanita yang terjadi penyimpangan tabiat fitrah di antara keduanya, lalu datanglah Islam untuk memperbaiki penyimpangan ini dan menghukuminya dengan batas-batas syariat serta jalan keluar yang hakiki, dengan menghalalkan nikah dan mengharamkan zina. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun [23]: 5-7)

Hubungan apa pun antara lelaki dan wanita yang keluar dari batasan ini maka itulah zina. Jadi, hubungan antara lelaki dan wanita merupakan seruan fitrah di antara keduanya. Adapun penyalurannya bisa kepada yang halal atau bisa juga kepada yang haram.

Beda halnya dengan apa yang terjadi antara lelaki dengan lelaki, pria dengan pria maka hal seperti ini tidak ada pada fitrah dan Islam tidak menghalalkan sesuatu apa pun darinya. Sesungguhnya perbuatan tersebut di luar fitrah dan tidak pula di sana ada tabiat yang mana seorang lelaki condong kepada lelaki lain. Dan jika terjadi sesuatu dari perkara ini itu berarti telah melampaui batas-batas hukum dan batas-batas tabiat kemanusiaan, bahkan telah melampaui hukum Allah Subhaanahu wa ta’ala yang Mahatunggal:

Yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” (QS. Al-A’raf [7]: 80)

Sesuatu yang menakutkan dari perbuatan keji tersebut adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dari Mujahid,

أَنَّ الَّذِيْ يَعْمَلُ ذَلِكَ الْعَمَلَ لَوِ اغْتَسَلَ بِكُلِّ قُطْرَةٍ مِنَ السَّمَاءِ وَكُلِّ قُطْرَةٍ مِنَ الأَرْضِ لَمْ يَزِلْ نَجَساً

Sesungguhnya seseorang yang melakukan perbuatan tersebut, seandainya ia mandi dengan setiap tetesan dari langit dan setiap tetesan dari bumi, tetap saja najisnya tidak hilang.”

Dan dari Al-Fudhail bin Iyadh, ia berkata,

” لَوْ أَنَّ لُوْطِيًّا اِغْتَسَلَ بِكُلِّ قُطْرَةٍ نَزَلَتْ مِنَ السَّمَاءِ لَقِيَ اللهَ غَيْرَ طَاهِرٍ

Walaupun seorang pelaku Liwath mandi dengan setiap tetesan dari langit, sungguh ia akan menghadap kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala dalam keadaan tidak suci.

Sanad hadits ini hasan, adapun maknanya adalah bahwasanya air tidak dapat menghilangkan sebuah dosa yang amat besar, yang menjauhkan pelakunya dari Rabbnya Subhaanahu wa ta’ala. Intinya, betapa menakutkan perbuatan keji tersebut.[2]


Karakter para Pelaku Liwath

1. Fitrah mereka terbalik dan terjungkir dari fitrah yang diberikan oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala kepada kaum lelaki. Sesungguhnya tabiat mereka bertentangan dengan tabiat manusia yang diciptakan oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala bagi kaum pria, yaitu memiliki syahwat terhadap kaum wanita, bukan pada lelaki.

2. Kelezatan dan kebahagian yang mereka rasakan ketika melampiaskan syahwatnya berada dalam kubangan najis-najis, sampah-sampah, dan bau (kotoran manusia). Maka hilanglah air kehidupan di sana.

3. Rasa malu, tabiat, dan keberanian mereka lebih rendah daripada binatang, baik secara watak maupun dibuat-buat.

4. Pada benak mereka terus-menerus ada pikiran, angan-angan, dan keinginan untuk berbuat keji setiap saat. Sesungguhnya para lelaki berada di hadapan mereka di setiap waktu, setiap kali mereka berjalan, bepergian, keluar, dan masuk tidaklah hilang dari mereka bayangan kaum lelaki. Maka jika salah seorang dari mereka melihat seorang anak laki-laki, pemuda, atau lelaki dewasa, ia ingin melakukan (perbuatan keji itu) kepadanya atau dilakukan terhadap dirinya.

5. Engkau akan mendapatkan mereka memiliki sedikit rasa malu. Sungguh bumi telah mengisap air rasa malu dari wajahnya sehingga ia tidak merasa malu kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala, tidak pula kepada para makhluk-Nya. Dan jika seperti ini (keadaannya) maka tidaklah ada manfaat padanya, tidak pula ada kebaikan darinya.

6. Ia tidak memiliki kekuatan yang dimiliki kaum lelaki, tidak pula keberanian mereka dan sifat keras mereka. Ia adalah seorang yang lemah selama-lamanya di hadapan setiap pria karena sesungguhnya ia membutuhkan (kepuasan dan kasih sayang) dari pasangan umurnya. Hal lainnya adalah Allah jadikan wajah-wajahnya sebagai wajah yang paling buruk.

7. Allah Subhaanahu wa ta’ala telah menyifati mereka bahwa mereka adalah اَلْفَسَّاقُ (orang-orang yang fasik) dan أَهْلُ السُّوْءِ (para pelaku kejelekan), sebagaimana dalam firman-Nya:

Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik.” (QS. Al-Anbiya [21]:74)

8. Mereka adalah اَلْمُسْرِفُوْنَ (orang-orang yang berlebihan), sebagaimana dalam firman-Nya:

Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.“ (QS. Al A’raf [7]: 81)

Maksudnya ialah melampaui batas-batas hukum Allah Subhaanahu wa ta’ala.

9. Allah Subhaanahu wa ta’ala menyebut mereka اَلْمُفْسِدُوْنَ (para pelaku kerusakan) dalam ucapan nabi mereka (yakni Nabi Luth), sebagaimana dalam firman-Nya:

Luth berdo’a: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”. (QS. Al-Ankabut [29] : 30)

10. Allah Subhaanahu wa ta’ala menamai mereka dengan اَلظَّالِمُوْنَ (para pelaku kezaliman), sebagaimana dalam firman-Nya:

Mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Ankabut [29]: 31)

Hendaklah engkau memerhatikan mereka-mereka yang disifati oleh Allah Subhaanahu wa ta’ala dengan sifat-sifat ini dan yang dicela dengan celaan-celaan ini. Mereka pantas mendapatkannya. Sungguh mereka melakukan dosa yang aneh menurut tabiat, akal, pikiran, dan perangai, sampai-sampai Abdul Malik bin Marwan berkata,

لَوْ لاَ أَنَّ اللهَ ذَكَرَ آلَ لُوْطٍ فِي الْقُرْآنِ، مَا ظَنَنْتُ أَنَّ أَحَدًا يَفْعَلُ هَذَا “

Seandainya Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak menyebutkan (kisah) kaum Luth ini dalam Al-Qur’an, aku tidak menyangka ada seorang pun yang akan melakukan perbuatan ini.

Siksa dan Hukuman bagi Kaum Luth

Disebutkan bahwasanya Allah Subhaanahu wa ta’ala menghujani mereka dengan bebatuan yang tidak seorang pun dari mereka luput dari siksa itu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi (…sampai-sampai ada seorang pedagang dari mereka yang sedang singgah di Al-Haram dan batu yang akan menimpanya pun menunggu selama empat puluh hari sampai ia selesai dari urusan dagangnya, lalu keluar dari Al-Haram, maka batu itu pun menimpanya… ).[3]

Kerasnya siksa (di atas) menunjukkan bahwasanya Liwath merupakan perbuatan keji yang sangat besar sebagaimana yang ditunjukkan dalam banyak firman Allah Subhaanahu wa ta’ala. Datang sebuah berita yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi tentang cabang iman dari Abu Hurairah dan dishahihkan oleh Al-Hakim dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,

“لَعَنَ اللَّهُ سَبْعَةً مِنْ خَلْقِهِ مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتِهِ، وَرَدَّدَ اللَّعْنَةَ عَلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ ثَلاثًا، وَلَعَنَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ لَعْنَةً تَكْفِيهِ، فَقَالَ: مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ …..”

Allah Subhaanahu wa ta’ala melaknat 7 golongan dari makhluk-Nya dari atas 7 lapis langit.” Lalu, beliau ` melaknat satu golongan di antara mereka sebanyak tiga kali. Setelah itu, melaknat setiap golongan satu kali-satu kali, kemudian bersabda, “Terlaknatlah, terlaknatlah, terlaknatlah orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Luth….”[4]

Hadits ini masih panjang. Adapun laknat yang dimaksud yaitu dibenci dan diusir dari rahmat Allah Subhaanahu wa ta’ala, semoga Allah Subhaanahu wa ta’ala melindungi kita darinya.

Berkata Asy-Syaukani dalam Nailul Authar bab “Al-Huduud”, “Orang yang berbuat dosa ini dan melakukan kehinaan serta perbuatan tercela harus dihukum dengan sebuah hukuman, yang mana orang-orang bisa mengambil pelajaran darinya. Ia disiksa dengan siksaan yang dapat mematahkan syahwat fasiknya yang sewenang-wenang. Siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth maka layak dihukum dengan siksaan yang keras dan keji, seperti dengan adzab yang telah mereka terima. Sungguh Allah Subhaanahu wa ta’ala telah menenggelamkan dan membinasakan mereka dengan azab tersebut, baik yang perjaka maupun yang telah menikah.”

Allah Subhaanahu wa ta’ala telah menghukum pelaku dosa dan malapetaka ini dengan sekejam-kejamnya hukuman agar menjadi pelajaran bagi generasi setelah mereka. Tidaklah sesuatu yang pernah terjadi pada generasi terdahulu jauh dari generasi terkini. Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman,

Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 83)

Allah Subhaanahu wa ta’ala pun menenggelamkan bumi dengan mereka dan menghujani mereka dengan batu-batu dari neraka secara bertubi-tubi.

Al-Jauhari berkata,

حِجَارَةً مِنْ طِيْنٍ، طُبِخَتْ بِنَارِ جَهَنَّمَ، مَكْتُوْبٌ فِيْهَا أَسْمَاءُ الْقَوْمِ، وَمَعْنَى مَنْضُوْدٍ أَيْ : مُتَتَابِعٌ يَتَّبِعُ بَعْضُهَا بَعْضًا

Yaitu batu-batu dari tanah yang dipanaskan dengan api neraka jahanam, tertulis padanya nama-nama kaum. Adapun makna bertubi-tubi ialah saling mengikuti, yang satu sama lain saling mengikuti.“[5]

Semua ini balasan atas perbuatan mereka yang keji. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

“وَإِذَا بِدِيَارِهِمْ قَدِ اقْتُلِعَتْ مِنْ أَصْلِهَا وَرُفِعَتْ نَحْوَ السَّمَاءِ حَتَّى سَمِعَتِ الْمَلائِكَةُ نَبَاحَ الْكِلابِ وَنَهِيْقَ الْحَمِيْرِ… بِأَنَّ قَلْبَهَا عَلَيْهِمْ كَمَا أَخْبَرَ بِهِ فِيْ مُحْكَمِ التَّنْزِيْلِ فَقَالَ عَزَّ مَنْ قَائِلٌ :

Sungguh tempat tinggal mereka berpindah dari tempat asalnya lalu diangkat ke arah langit, sampai-sampai para malaikat mendengar gonggongan anjing-anjing dan suara-suara keledai…. Sesungguhnya peristiwa terbaliknya tempat tinggal mereka dikisahkan dalam مُحْكَمُ التَّنْزِيْلِ (yakni Al-Qur’an), Allah Dzat yang Mahamulia berfirman,

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Huud [11]: 82)

Beliau melanjutkan,

“فَجَعَلَهُمْ آيَةً لِلْعَالمَِيْنَ وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِيْنَ وَنِكَالا وَسَلْفًا لِمَنْ شَارَكَهُمْ فِيْ أَعْمَالِهِمْ مِنَ الْمُجْرِمِيْنَ، وَجَعَلَ دِيَارَهُمْ بِطَرِيْقِ السَّالِكِيْنَ”،

Maka Allah Subhaanahu wa ta’ala menjadikan mereka sebagai tanda untuk alam semesta, nasihat bagi orang-orang yang bertakwa dan peringatan serta teguran bagi siapa saja yang mengikuti perbuatan mereka dari kalangan para pelaku dosa. Allah Subhaanahu wa ta’ala jadikan tempat tinggal mereka sebagai jalan yang dilalui (oleh manusia).

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah Subhaanahu wa ta’ala) bagi orang-orang yang memerhatikan tanda-tanda. Dan sesungguhnya kota itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (dilalui manusia). Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah Subhaanahu wa ta’ala) bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al-Hijr [15]:75-77)

Beliau melanjutkan,

“أَخَذَهُمْ عَلَى غِرَّةٍ وَهُمْ نَائِمُوْنَ، وَجَاءَهُمْ بَأْسُهُ وَهُمْ فَيْ سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُوْنَ، فَمَا أَغْنَى عَنْهُمْ مَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ فَقَلَبَتْ تِلْكَ اللَّذَّاتُ آلامًا، فَأَصْبَحُوْا بِهَا يُعَذَّبُوْنَ”.

Allah Subhaanahu wa ta’ala menghukum mereka dengan tiba-tiba dalam keadaan mereka sedang tidur, siksaan datang kepada mereka dalam keadaan mereka bingung. Maka tidaklah bermanfaat bagi mereka apa-apa yang telah mereka amalkan, kelezatan-kelezatan itu berubah menjadi rasa sakit, kemudian disiksalah mereka dengannya.” Maka kekejian mereka yang terasa sedap dan manis ketika di dunia, berubah menjadi siksa ketika datang kematian.[6]

مَآرِبُ كَانَتْ فِيْ الْحَيَاةِ لأَهْلِهَا …

عِذَابًا فَصَارَتْ فِيْ الْمَمَاتِ عَذَابًا …

Kekejian di dunia bagi pelakunya adalah lezat…


Akan tetapi, setelah datang kematian menjadi azab…

Kelezatan-kelezatan berubah menjadi kerugian, hancurlah syahwat, dan datanglah kesedihan. Mereka merasakan sedikit nikmat, tetapi disiksa begitu panjang, sampai dikatakan: jika engkau melihat bagian atas dan bawah dari golongan ini, api keluar dari lubang-lubang wajah dan tubuh mereka, mereka berada di permukaan Al-Jahiim (neraka), mereka minum dari gelas-gelas yang isinya air mendidih sebagai pengganti dari kelezatan minuman (ketika di dunia), dikatakan kepada mereka dalam keadaan diseret di atas wajah mereka: rasakanlah apa-apa yang telah kalian lakukan,

Masukklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya); maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu; kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.“ (QS. Ath-Thuur [52]:16)

Sungguh Allah Subhaanahu wa ta’ala telah memperdekat jarak azab antara umat ini yakni—kaum Luth—dengan saudara-saudara mereka dalam perbuatan (yang sama). Maka Allah Subhaanahu wa ta’ala berfirman dalam rangka memberikan rasa takut kepada mereka bahwa janji (Allah Subhaanahu wa ta’ala) pasti datang,

Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Hud [11]: 83)

فَيَا نَاكِحِيْ الذَكْرَانِ يُهْنِيْكُمُ الْبُشْرَى …

فَيَوْمَ مَعَادِ النَّاسِ إِنَّ لَكُمْ أَجْرًا

كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَازْنُوْا وَلُوْطُوْا وَأَبْشِرُوْا …

فَإِنَّ لَكُمْ زَفًّا إِلَى الْجَنَّةِ الْحَمْرَا

فَإِخْوَانُكُمْ قَدْ مَهَّدُوْا الدَّارَ قَبْلَكُمْ …

وَقَالُوْا إِلَيْنَا عَجِّلُوْا لَكُمُ البُشْرَى

وَهَا نَحْنُ أَسْلافٌ لَكُمْ فِيْ انْتِظَارِكُمْ …

سَيَجْمَعُنَا الْجَبَّارُ فِيْ نَارِهِ الْكُبْرَى

فَلا تَحْسَبُوْا أَنَّ الَّذِيْنَ نَكَحْتُمُوْا …

يَغِيْبُوْنَ عَنْكُمْ بَلْ تَرَوْنَهُم جَهْرَى

وَيَلْعَنُ كُلُّ مِنْكُمَا لِخَلِيْلِهِ …

وَيَشْقَى بِهِ الْمَحْزُوْنُ فِيْ الْكَرَّةِ الأُخْرَى

يُعَذَّبٌ كُلُّ مِنْهُمَا بِشَرِيْكِهِ …

كَمَا اشْتَرَكَا فِيْ لَذَّةٍ تُوْجِبُ الْوِزْرَى

Wahai dua lelaki (pelaku gay) akan datang kepada kalian kabar gembira…

Kelak pada hari manusia dikumpulkan, akan ada balasan bagi kalian…

Makanlah kalian, minumlah, berzinalah, lakukanlah gay, dan bergembiralah…


Sesungguhnya kalian akan digiring ke surga merah…

Saudara-saudara kalian sungguh telah mendapatkan tempat tinggal tersebut sebelum kalian…

Mereka berkata, “Bersegeralah kalian kepada kami, bagi kalian ada kabar yang menyenangkan.”…

Kami inilah para pendahulu kalian yang larut dalam penantian akan diri kalian…


“Allah Subhaanahu wa ta’ala Al-Jabbar akan mengumpulkan kita dalam neraka-Nya yang sangat besar.”…

Maka janganlah kalian mengira bahwasanya orang-orang yang kalian setubuhi…

Akan hilang dari kalian, bahkan kalian akan melihat mereka dengan jelas…

Masing-masing dari kalian berdua akan melaknat kekasihnya…


Akan merasa duka orang yang sedih dengannya di waktu yang lain…

Masing-masing dari keduanya akan disiksa bersama pasangannya…


Sebagaimana mereka berdua telah berpasangan dalam kelezatan yang mendatangkan dosa…

(Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 197-198)


Siksa yang Akan Didapat

Jadi, siksa yang mereka dapat ialah sebagai berikut:
  1.  Dibinasakan.
  2. Dibalikkan tempat tinggal mereka.
  3. Ditenggelamkan.
  4. Dirajam (dilempari) dengan batu-batu yang menghujani mereka dari langit.
  5. Ditimpakan bencana yang Allah Subhaanahu wa ta’ala belum menimpakan bencana itu kepada umat selain mereka dikarenakan besarnya kerusakan dari dosa ini.

Hendaklah berhati-hati orang yang menjalani kehidupan yang gelap ini, begitu juga orang yang berjalan di atasnya, dan kita berlindung kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala darinya.

Hubungan Jahiliah dan Gay

Kaum jahiliah yang semua kejelekan diumpamakan kepada mereka baik perkara hukum, adat kebiasaan,tradisi-tradisi, aspek-aspek sosial dan dalam segala keadaan, menamai gay dengan kata-kata yang keji, mereka berkata ketika mencela: “si fulan yang kosong pantatnya”[7], ini adalah kiasan bahwa perbuatan gay dilakukan terhadap orang itu.


Hukuman dan Siksaan Setiap Pelaku Liwath Setelah Kaum Luth

Dinukil oleh Ibnul Qayyim bahwa para shahabat Rasulullah bersepakat agar pelaku gay dibunuh, tidak ada dua orang pun dari mereka yang berselisih tentangnya. Hanya saja mereka berselisih tentang cara membunuhnya.

Sebagian Hanabilah menukil ijma’ (kesepakatan) para shahabat bahwa hukuman bagi pelaku gay dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits:

“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ

Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“[8]

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan lainnya. Imam Ahmad berpendapat dengannya dan sanad hadits ini sesuai dengan syarat dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim).

Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya beliau merajam orang yang melakukan perbuatan ini.

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata,

وَبِهَذَا نَأْخُذُ بِرَجْمِ مَنْ يَعْمَلُ هَذَا الْعَمَلَ مُحْصَنًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مُحْصَنٍ

Maka dengan (dalil) ini, kami menghukum orang yang melakukan perbuatan gay dengan rajam, baik ia seorang yang sudah menikah maupun belum.

Begitu juga dengan riwayat dari Khalid bin Al-Walid bahwa beliau mendapati di sebagian daerah Arab, seorang lelaki yang disetubuhi sebagaimana disetubuhinya seorang wanita. Lalu, beliau menulis (surat) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq tentangnya, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq meminta nasihat kepada para shahabat. Maka yang paling keras perkataannya dari mereka ialah Ali bin Abi Thalib yang berkata,

مَا فَعَلَ هَذَا إِلاَّ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنَ الأُمَمِ، وَقَدْ عَلِمْتُمْ مَا فَعَلَ اللهُ بِهَا، أَرَى أَنْ يُحْرَقَ بِالنَّارِ

Tidaklah ada satu umat pun dari umat-umat (terdahulu) yang melakukan perbuataan ini, kecuali hanya satu umat (yaitu kaum Luth) dan sungguh kalian telah mengetahui apa yang Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat atas mereka, aku berpendapat agar ia dibakar dengan api.

Lalu, Abu Bakar menulis kepada Khalid, kemudian Khalid pun membakar lelaki itu.

Abdullah bin Abbas berkata,

يُنْظَرُ إِلَى أَعْلَى بِنَاءٍ فِي الْقَرْيَةِ، فَيُرْمَى اللُّوْطِيُّ مِنْهُ مُنَكِّبًا، ثُمَّ يُتَّبَعُ بِالْحِجَارَةِ “

Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.

Abdullah bin Abbas mengambil hukuman seperti ini dari hukuman yang Allah Subhaanahu wa ta’ala timpakan kepada kaum Luth dan Abdullah bin Abbaslah yang meriwayatkan sabda Nabi ` ,

“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ

Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“[9]

Kesimpulannya adalah ada yang berpendapat dibakar dengan api, ada yang berpendapat dirajam dengan bebatuan, ada yang berpendapat dilemparkan dari tempat yang sangat tinggi, lalu dilempari dengan bebatuan, ada yang berpendapat dipenggal lehernya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bin Abi Thalib, dan ada juga yang berpendapat ditimpakan (diruntuhkan) tembok kepadanya. Adapun Al-Allamah Asy-Syaukani menguatkan pendapat agar pelaku Liwath dibunuh dan beliau melemahkan pendapat-pendapat selain itu. Sesungguhnya mereka menyebutkan masing-masing cara pembunuhan bagi pelaku gay karena Allah Subhaanahu wa ta’ala telah mengazab kaum Luth dengan semua itu.

Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (QS. Hud [11]: 82-83)

Yang dimaksud dengan kata مَنْضُوْدٍ (bertubi-tubi) ialah saling mengikuti, yang satu dengan yang lain saling mengikuti bagaikan hujan. sedangkan kata مُسَوَّمَةً (diberi tanda) maksudnya ialah memiliki ciri yang tidak menyerupai batu-batu di dunia atau ditandai dengan nama orang yang berhak dilempar dengannya. Hukuman itu sesuai dengan perbuatan dosa yang keji dan buruk, silahkan pelaku gay memilih dari hukuman yang bermacam-macam tersebut sekehendaknya. Kemudian setelah kematiannya, ia tidak tahu apa yang akan Allah Subhaanahu wa ta’ala perbuat terhadapnya. Sungguh telah datang (kabar) bahwa:

“أَرْبَعَةٌ يُصْبِحُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ ويُمْسُونَ فِي سَخِطَ اللَّهِ”، قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ : “وَمَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟” قَالَ:”الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ، وَالَّذِي يَأْتِي الْبَهِيمَةَ، وَالَّذِي يَأْتِي الرِّجَالَ

Ada empat golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahan Allah Subhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya.” Abu Hurairah berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah?” Beliau ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.”[10]

Peringatan bagi para Pelaku Liwath (Gay)

Peringatan ini untuk siapa saja yang tertimpa penyakit yang beracun dan mematikan ini, khususnya bagi mereka yang menisbahkan (diri) kepada Islam, kami katakan:

Pertama, ketahuilah (semoga Allah Subhaanahu wa ta’ala menunjukimu) bahwasanya Rasulullah ` bersabda,

“لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ”.

Allah Subhaanahu wa ta’ala melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah Subhaanahu wa ta’ala melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah Subhaanahu wa ta’ala melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth.”[11] Tidak ada (riwayat) dari beliau ` yang menyebutkan bahwa beliau ` melaknat pelaku zina sebanyak tiga kali dalam satu hadits. Sungguh beliau ` telah melaknat sekelompok dari pelaku dosa besar dengan tidak lebih dari satu kali laknat, tetapi beliau ` mengulang laknatnya terhadap pelaku gay dan beliau ` mempertegas dengan tiga kali penyebutan sebagaimana hal tersebut telah disinggung oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawaab Al-Kaafi.

Kedua, hati-hatilah kamu, jangan sampai kamu menyimpan perbuatan keji itu dalam hati karena akan merusaknya. Terkadang perbuatan itu menyeretmu ke jurang kekafiran yang jelas, sebagaimana yang telah terjadi pada saudaramu akibat perbuatan keji tersebut, inilah kisahnya yang telah dinukil oleh Ibnu Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kaafi halaman 191.

Dahulu ada seorang lelaki yang terpikat dengan seorang pemuda yang bernama Aslam. Ia menyimpan kecintaan kepadanya dalam lubuk hatinya. Adapun Aslam menolak dan lari dari lelaki itu sehingga lelaki itu sakit dan terus berada di atas tempat tidur. Lalu, datanglah orang-orang yang menjadi perantara dan mereka berjanji bahwa pemuda (yang bernama Aslam) akan menjenguknya, kemudian lelaki itu merasa sangat senang dan hilanglah kesedihan serta rasa sakitnya.

Ketika ia berada dalam keadaan senang menunggu (kedatangan) Aslam, datanglah kepadanya perantara yang kedua untuk mengabarkan bahwa Aslam datang melalui jalan lain dan pulang sehingga tidak mungkin ia datang untuk menemuimu. Maka saat lelaki itu mendengar hal yang menyakitkan tersebut, kesedihan menyelimutinya dan sakitnya menjadi parah. Tampaklah padanya tanda-tanda kematian dan ia menyanyi memanggil pemuda yang bernama Aslam, ia berkata,

أَسْلَمُ يَارَاحَةَ الْعَلِيْلِ …

وَيَا شِفَاءَ الْمُدْنِفِ النَّحِيْلِ

رِضَاكَ أَشْهَى إِلَى فُؤَادِيْ …

مِنْ رَحْمَةِ الْخَالِقِ الْجَلِيْلِ

”Wahai Aslam, engkaulah sang pelipur lara…

Wahai engkau obat bagi orang yang menderita sakit keras [12] yang sangat kurus…

Keridhaanmu lebih diinginkan oleh hatiku…

Daripada rahmat Sang Pencipta yang Mahamulia….”

Kemudian, ada orang yang berkata kepada si lelaki yang itu: “Bertakwalah engkau kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala!”

Ia menjawab: “Sungguh (keinginanku pada Aslam) telah ada.” Kemudian ia pun mati.

Kita berlindung kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala dari su’ul khaatimah (jeleknya akhir hidup).

Wahai orang yang tertimpa penyakit ini!

Mati dalam keadaan apakah temanmu (ini)?

Sungguh Ibnul Qayyim telah menjelaskan bahwa penyakit dan rasa cinta ini terkadang bisa menjadikan kufur. Sebagaimana orang yang memanggil yang dicintainya dengan kecintaan seperti kecintaan kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala, lalu bagaimanakah jika rasa cintanya lebih besar daripada kecintaan kepada Allah Subhaanahu wa ta’ala? Maka rasa cinta yang seperti ini tidak akan diampuni pelakunya karena hal tersebut termasuk syirik yang paling besar dan Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak akan mengampuni siapa saja yang berbuat syirik kepada-Nya. ,…”Dan terkadang seorang yang dirundung rasa cinta dengan terang-terangan (menyatakan) bahwa kedatangan orang yang dicintainya lebih ia sukai daripada tauhid kepada Rabbnya, sebagaimana yang dikatakan oleh lelaki kotor yang dirundung rasa cinta[13],

Anda bisa membaca artikel tentang solusi dari permasalahan


Penerjemah    : Syuhada Abu Syakir Iskandar As Salafy

Sumber Buku :  “SEKS BEBAS UNDER COVER” Penerbit TooBagus Publishing Bandung

Judul Asli       : Wa Laa Taqrobul Fawaahis, Penulis Syaikh Jamal bin Abdurrahman Ismail dan DR. Ahmad Nida

Sumber Artikel: http://kaahil.wordpress.com/

=============0==============
[1] Al-Jawaab Al-Kaafii, hlm. 188.

[2] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi, Jilid 8, hlm. 172.

[3] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi, Jilid 8, hlm. 172.

[4] Al-Mashdar As-Saabiq.

[5] Lisaanul ‘Arab, pada judul سجل.

[6] Ini adalah kalimat I’tiraadhiyah dari metode penulis untuk menjelaskan (makna) bait syair.

[7] Ruuhul Ma’aanii karya Al-Alusi, Jilid 8, hlm. 174.

[8] Hadits ini diriwayatkan oleh Ahlus Sunan yang empat dan sanadnya shahih, berkata At-Tirmidzi, “Hasan shahih.”

[9] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad 1/300 dan lihat Shahih Al-Jaami’: 6565.

[10] Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dengan sanad yang di dalamnya terdapat Muhammad bin Salam Al-Khuza’i, ia tidak diketahui keadaannya, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Berkata Al-Bukhari, “Muhammad bin Salam haditsnya tidak diikuti.” Lihat Miizaan Al-I’tidaal karya Adz-Dzahabi (3/567).

[11] Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath dan oleh Al-Hakim, ia berkata, “Sanadnya shahih dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan lafal: “….. dilaknatlah siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth….” Beliau mengulangnya sebanyak tiga kali, sampai pada akhir hadits.

[12] Yang menderita sakit keras maksudnya ialah seorang sakit yang menderita penyakit yang lama sampai menyusahkannya dan melemahkannya (Mukhtaar Ash-Shihaah 233 pada judul دنف).

[13] Yang dimaksud di sini ialah seorang penyair bernama Al-Mutanabbi, ia mengira bahwa air liur kekasihnya lebih lezat daripada tauhid. Ia berkata,

“Aku menghirup air liur dari mulutku

Yang mana lebih lezat bagiku daripada tauhid.”


Post a Comment for "Studi Kritis Hukuman Pelaku Dosa Sodomi (Gay, Homo, Liwath), Lesbi, Biseksual Atau Sejenisnya Sesuai Sunnah"